Tim 007 Reborn Satnarkoba Polres Prabumulih Ciduk Mahasiswa karena Kantongi Sabu 1,18 Gram

PRABUMULIH , Pikiranrakyatsumsel – Tim Opsnal 007 Reborn Unit 1 Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan RA Kartini Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Selasa, 7 April 2026.

Tersangka Africo (32) seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan Sake Pardana Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Darinya diamankan narkotika sabu seberat 1.18 gram bruto, satu lembar celana Boxer warna hitam pendek dan uang Rp30 ribu.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Arafah, SH didampingi Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH mengatakan, tersangka terdeteksi transaksi sabu di Jalan RA Kartini Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.

Tersangka Africo juga mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang untuk diberikan kepada pria berinisial YD dan tersangka hanya mendapatkan upah atau keuntungan sebesar. Namun, upaya untuk menemukan YD tidak membuahkan hasil dan Tim saat ini terus melakukan pengejaran.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus berupaya menjadikan kota Prabumulih bebas dari narkotika dengan melakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap pelaku,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan motto Narkoba Musuh Bersama, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Prabumulih. (dn)

banner 400x130

Dua Kebakaran Dalam Satu Malam di Prabumulih, Makam Keramat dan Sekolah Jadi Sorotan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Kota Prabumulih digemparkan oleh dua peristiwa kebakaran yang terjadi dalam satu malam pada Minggu (5/4/2026). Insiden pertama terjadi di kawasan makam keramat Puyang Ratu Pase di wilayah Gunung Ibul, disusul kebakaran ruang guru SMP Muhammadiyah di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di makam keramat Puyang Ratu Pase yang dikenal memiliki nilai spiritual bagi masyarakat setempat. Api diduga berasal dari pedupaan (tempat pembakaran kemenyan) yang kemudian menyambar kelambu di dalam bangunan makam semi permanen.

Kebakaran tersebut pertama kali diketahui warga melalui informasi yang beredar di grup komunikasi RT/RW. Warga yang berada di sekitar kawasan Gunung Ibul segera menuju lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Petugas dari BPBD Kota Prabumulih yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi. Tim pemadam kebakaran dengan sigap melakukan pemadaman dan berhasil mengendalikan api sekitar pukul 19.40 WIB. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.

Aparat kepolisian dari Polsek setempat bersama tim dari Polres Prabumulih, termasuk Kanit 2 SPKT, Satreskrim, dan unit INAFIS, turut turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab kebakaran.

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 21.30 WIB, kebakaran kembali terjadi di ruang guru SMP Muhammadiyah yang berada di Jalan Surip, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Peristiwa kedua ini kembali mengundang kepanikan warga.

Saksi mata, Ujang Kemis (53), menyebutkan bahwa saat dirinya tiba di lokasi, api sudah membesar di bagian depan ruang guru dan mulai menjalar ke dalam ruangan. Warga sempat kesulitan melakukan pemadaman karena pintu pagar sekolah dalam keadaan terkunci.

Melihat api semakin membesar, warga akhirnya membuka pagar sekolah dan bersama-sama melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. Upaya tersebut berhasil, dan api dapat dipadamkan sekitar pukul 22.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, ruang guru mengalami kerusakan cukup parah, mulai dari bagian depan bangunan, jendela pecah, plafon rusak, hingga sejumlah perangkat elektronik terbakar. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp40 juta.

Petugas BPBD Kota Prabumulih kembali turun ke lokasi untuk melakukan pendinginan dan memastikan tidak ada titik api yang tersisa. Sementara itu, aparat kepolisian melakukan pengamanan TKP, pemasangan garis polisi, serta pendataan saksi-saksi.

Tim dari Polres Prabumulih bersama Satreskrim dan INAFIS juga melakukan olah TKP guna mengungkap penyebab pasti kebakaran. Dugaan sementara, kebakaran di SMP Muhammadiyah dipicu oleh korsleting listrik.

Kapolsek Prabumulih Barat dalam keterangannya menegaskan bahwa dua kejadian dalam satu malam ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Sebelumnya terjadi kebakaran di makam keramat, kemudian disusul kebakaran di sekolah. Ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan api terbuka maupun instalasi listrik. Menurutnya, langkah pencegahan sangat penting guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari.

Saat ini, kondisi di kedua lokasi kejadian telah dinyatakan aman dan kondusif.

Aparat kepolisian bersama BPBD masih melakukan pemantauan serta penyelidikan lanjutan guna memastikan penyebab pasti dan menjaga keamanan lingkungan masyarakat. (*)

Makam Keramat Puyang Ratu Pase Terbakar, Polisi dan BPBD Bergerak Cepat Lakukan Penanganan dan Penyelidikan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Kebakaran yang melanda makam keramat Puyang Ratu Pase di Kelurahan Gunung Ibul Induk, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Minggu (5/4/2026) malam, menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat. Lokasi yang dikenal memiliki nilai spiritual tersebut sempat dilalap api sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas.

Peristiwa kebakaran diketahui sekitar pukul 19.00 WIB setelah informasi beredar melalui grup komunikasi warga. Sejumlah masyarakat yang berada di sekitar kawasan Komplek Islamic Center langsung merespons dan menyampaikan laporan kepada pihak berwenang.

Saksi , Effendi (56), Ketua RW 02, bersama Marsali (54), segera menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya melihat api telah membesar dan membakar bangunan makam semi permanen berukuran sekitar 5×8 meter.

Merespons cepat laporan warga, petugas dari Bidang Kedaruratan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD Kota Prabumulih yang bertugas di Posko Taman Murni langsung meluncur ke lokasi dengan perlengkapan lengkap. Laporan awal berasal dari warga yang melihat langsung kejadian tersebut.

Dalam laporan kegiatan hariannya, BPBD menyebutkan bahwa setibanya di lokasi, petugas segera melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 19.40 WIB, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk mencegah potensi kebakaran kembali.

Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta akibat kerusakan pada bangunan makam dan perlengkapannya.

Selain itu, jajaran kepolisian juga bergerak cepat. Personel dari Polsek Prabumulih Timur langsung mendatangi TKP, mengamankan lokasi, serta mencatat keterangan para saksi. Garis polisi pun dipasang guna kepentingan penyelidikan.

Tak hanya itu, tim dari Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit 2 SPKT turut turun langsung ke lokasi bersama personel Satreskrim dan unit INAFIS. Kedatangan tim ini untuk melakukan olah TKP secara lebih mendalam, mengumpulkan barang bukti, serta memastikan penyebab pasti kebakaran melalui proses identifikasi forensik.

Kapolsek Prabumulih Timur dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penyebab kebakaran. “Kami bersama tim dari Polres, termasuk Satreskrim dan INAFIS, telah melakukan olah TKP. Dugaan sementara api berasal dari dalam area makam, namun masih kami selidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak ada unsur lain,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak BPBD Kota Prabumulih dalam laporannya menegaskan bahwa penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Sinergitas antara BPBD dan kepolisian menjadi kunci dalam penanganan cepat serta pengungkapan penyebab kejadian.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan api, khususnya di area yang rawan terbakar maupun memiliki nilai historis dan spiritual. Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan potensi bahaya kebakaran di lingkungan masing-masing.

Saat ini, kondisi di sekitar lokasi kejadian telah kembali kondusif. Aparat kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan pemantauan dan pendalaman guna memastikan keamanan serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (*)

Tim Tekab Polres Prabumulih Ringkus Pencuri Burung Murai di Cambai

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel –Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cambai.
Seorang pelaku berinisial AS (33), diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih setelah melalui proses penyelidikan berbasis rekaman CCTV.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 110 / IV / 2026 / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL yang dibuat oleh korban, Suhendi (42), seorang wiraswasta warga Jalan Mawar Dusun VI Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekitar pukul 02.20 WIB. Namun, korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB sepulang dari pasar. Saat itu, korban mendapati dua ekor burung Murai Batu miliknya telah hilang dari tempatnya.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban juga kehilangan satu pasang sepatu fashion berwarna putih serta satu buah sarung sangkar burung warna biru bertuliskan “Nanjung Premium 105”. Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi pelaku saat melakukan pencurian. Berdasarkan bukti visual tersebut, pihak kepolisian segera melakukan identifikasi terhadap pelaku.

Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat menindaklanjuti hasil identifikasi. Pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M. langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pasang sepatu warna putih milik korban, satu buah sarung sangkar burung warna biru bertuliskan “Nanjung Premium 105”, serta satu celana panjang jeans hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, rekaman CCTV juga turut diamankan sebagai alat bukti utama.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari Tim Tekab. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Polres Prabumulih juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, khususnya melalui penyediaan rekaman CCTV yang menjadi kunci utama dalam proses identifikasi pelaku. Upaya ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (*)

Jumat Agung 2026 di Prabumulih, 145 Personel Disiagakan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel -Pengamanan kegiatan ibadah Peringatan Wafat Isa Al-Masih (Jumat Agung) Tahun 2026 di wilayah Kota Prabumulih berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Aparat kepolisian memastikan seluruh rangkaian ibadah umat Kristiani dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan yang berarti.

Sebanyak 145 personel diterjunkan untuk melakukan pengamanan di 15 gereja yang tersebar di lima kecamatan, yakni Prabumulih Timur, Prabumulih Barat, Prabumulih Utara, Rambang Kapak Tengah (RKT), dan Cambai. Pengamanan dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB, menyesuaikan dengan jadwal ibadah di masing-masing gereja.

Pola pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup, dengan menempatkan personel di setiap titik gereja guna memberikan rasa aman kepada jemaat. Selain itu, sterilisasi area dilakukan sebelum ibadah dimulai untuk memastikan lokasi dalam kondisi aman dan terkendali.

Kegiatan pengamanan juga diperkuat dengan patroli mobile atau patroli hunting yang dilakukan secara intensif oleh personel di lapangan. Patroli ini menyasar titik-titik rawan serta jalur akses menuju tempat ibadah, sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Selain menjaga keamanan, petugas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi gereja guna menghindari kemacetan serta memastikan kelancaran mobilitas jemaat. Kehadiran aparat di lapangan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah secara khidmat.

Pelaksanaan ibadah Jumat Agung di Kota Prabumulih diikuti oleh ratusan jemaat dengan tingkat kehadiran yang bervariasi di setiap gereja. Beberapa gereja mencatat jumlah jemaat cukup besar, sehingga pengamanan dilakukan secara lebih intensif guna mengantisipasi kerawanan.

Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya gangguan keamanan yang menonjol.

Situasi kamtibmas tetap dalam kondisi aman dan terkendali, menunjukkan efektivitas pola pengamanan yang diterapkan.

Keberhasilan pengamanan ini tidak terlepas dari kesiapan personel serta strategi preventif yang dilakukan secara menyeluruh. Sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan selama kegiatan keagamaan berlangsung.

Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjamin kebebasan masyarakat menjalankan ibadah.

“Pengamanan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa patroli hunting menjadi salah satu strategi utama dalam mengantisipasi potensi gangguan sejak dini, sehingga situasi tetap terkendali sepanjang pelaksanaan kegiatan.

“Langkah preventif melalui patroli mobile kami optimalkan di seluruh wilayah, khususnya di titik rawan, guna mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Pengamanan tidak hanya difokuskan pada Jumat Agung, tetapi akan terus dilanjutkan hingga rangkaian perayaan Paskah selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan situasi keamanan tetap terjaga selama seluruh rangkaian kegiatan keagamaan berlangsung.

Dengan pengamanan yang maksimal, pelaksanaan ibadah Jumat Agung di Kota Prabumulih tahun 2026 menjadi cerminan situasi kamtibmas yang kondusif serta wujud nyata toleransi antarumat beragama yang terus terjaga dengan baik.

Polri melalui jajaran di wilayah Kota Prabumulih akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan setiap warga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. (*)

Polres Prabumulih Aktifkan Satkamling, Perkuat Sinergi Keamanan di Desa Kemang Tanduk

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat oleh jajaran Polres Prabumulih melalui kegiatan Sambang Satkamling Keliling (Samling). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat malam, 3 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Pos Satkamling Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusamawardhana, didampingi Kasat Binmas AKP Sardinata serta Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan. Turut hadir unsur pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta linmas dan warga setempat.

Kepala Desa Kemang Tanduk, Adi Karminto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Polres dan Polsek yang dinilai menjadi bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan silaturahmi yang dilakukan. Ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusamawardhana menegaskan bahwa keaktifan Satkamling merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat Desa Kemang Tanduk yang telah aktif menghidupkan kembali Satkamling. Ini adalah bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya. Kami berharap kegiatan ini terus berjalan dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kota Prabumulih,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan, khususnya Bhabinkamtibmas, dalam mendeteksi serta mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

Sebagai bentuk dukungan, Polres Prabumulih turut memberikan bantuan berupa jam dinding dan rompi linmas untuk menunjang operasional jaga di pos Satkamling.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, menambahkan bahwa kegiatan Samling bukan sekadar rutinitas, melainkan strategi pendekatan humanis kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat. Melalui Samling, kami tidak hanya memantau situasi, tetapi juga membangun komunikasi dan kepercayaan dengan warga,” jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan wilayah, terutama di tingkat desa.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 22.45 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan antara aparat dan masyarakat.

Melalui kegiatan Samling ini, Polres Prabumulih bersama Polsek Rambang Kapak Tengah menegaskan komitmennya dalam membina serta mengaktifkan kembali Satkamling sebagai garda terdepan dalam menjaga harkamtibmas. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga. (*)

Pria Diduga Kurir Narkoba Diamankan Satnarkoba Polres Prabumulih, Sabu Seberat 1,78 Gram Berhasil Disita

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel -Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial G (29), yang diketahui berperan sebagai kurir, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Pria tersebut terlihat meletakkan sesuatu di pinggir jalan, yang kemudian memicu kecurigaan petugas untuk segera melakukan tindakan pengamanan.

Saat diamankan, pria tersebut mengaku berinisial G, warga Prabumulih. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sebuah handphone yang sebelumnya diletakkan pelaku di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam casing handphone tersebut ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada seseorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut rencananya dilakukan dengan nilai sebesar Rp300.000.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,78 gram, satu unit handphone, satu lembar tisu, serta kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Dua orang saksi yang turut menyaksikan proses penangkapan masing-masing berinisial H dan S. Keduanya merupakan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian dan membantu petugas dalam proses pengamanan serta penggeledahan terhadap tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP M Arafah, S.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkotika. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO berinisial R,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak laboratorium forensik dan jaksa penuntut umum.

Kasus ini akan dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)

Diduga Akibat Kelalaian Mematikan Kompor Gas, Satu Rumah Warga di Jalan Nias Prabumulih Ludes Terbakar

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satu unit rumah milik Edi Nurjaidi (52), warga di Jalan Nias RT 007 RW 002, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ludes dilalap si jago merah, pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Kuat dugaan kobaran api berasal dari dapur rumah korban. Api diduga muncul akibat kelalaian dalam penggunaan kompor gas yang sedang digunakan untuk memasak singkong dan tidak dimatikan saat ditinggalkan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa kebakaran rumah warga itu kejadian, ketika pemilik rumah diketahui tidak berada di tempat. Api kemudian membesar dan membakar sebagian dapur beserta isinya.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Fitira Anggaraini (33) dan Fauzi Adi Pratama (17), yang kemudian segera meminta bantuan warga sekitar.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Timur segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pengamanan lokasi, pendataan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Secara bersamaan, Tim BPBD Kota Prabumulih Bidang Kedaruratan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Regu A Posko Taman Murni yang dipimpin oleh Danru Heryadi dengan kekuatan 8 (delapan) personel langsung menuju lokasi guna melakukan pemadaman.

Api berhasil dipadamkan sekira pukul 20.30 WIB, dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk mencegah timbulnya titik api baru. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.

Adapun objek yang terdampak merupakan 1 (satu) unit rumah, dengan kerugian materiil hingga saat ini masih dalam proses pendataan dan belum dapat ditaksir secara pasti.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SIk MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penanganan cepat serta memastikan situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

“Kami telah mengambil langkah cepat dengan mendatangi TKP, mengamankan lokasi, serta melakukan penyelidikan awal,” ujarnya.

“Dugaan sementara kebakaran disebabkan oleh kelalaian penggunaan kompor gas. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam penggunaan peralatan rumah tangga,” tegas Kapolres Prabumulih.

Ditambahkan oleh Kapolsek Prabumulih Timur,  pentingnya peran masyarakat dalam mencegah potensi kebakaran di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kompor dan instalasi gas dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah. Hal ini penting guna mencegah kejadian serupa,” ungkap Kapolsek Prabumulih Timur.

Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dalam keadaan aman dan terkendali. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kebakaran. (*)

Inovasi Bersinar Satnarkoba Polres Prabumulih Gencar Dilakukan di Lingkungan Sekolah

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih terus menggencarkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Salah satunya melalui kegiatan inovasi bertajuk “BERSINAR (Bersih Narkoba)” yang dilaksanakan dengan penyuluhan tentang dampak dan bahaya narkoba di sekolah-sekolah.

Kegiatan penyuluhan tersebut digelar di SMP Negeri 1 Prabumulih, Rabu (1/4/2026) mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB. Dalam kegiatan ini, para siswa diberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampak negatifnya terhadap masa depan generasi muda.

Penyuluhan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Muh Arafah, SH, yang sekaligus menyampaikan materi kepada para pelajar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, S.Pd, M.Si, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Nur Aini, S.Pd, PS Kaurmintu Satres Narkoba Polres Prabumulih, serta sejumlah personel Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Dalam penyampaian materinya, AKP Muh Arafah menjelaskan berbagai regulasi yang mengatur tentang tindak pidana narkotika, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, para pelajar juga diedukasi mengenai dampak buruk narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental, serta kaitannya dengan meningkatnya kenakalan remaja. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga memberikan motivasi kepada para siswa agar menjauhi narkoba dan lebih fokus dalam meraih prestasi di bidang pendidikan maupun kegiatan positif lainnya.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari langkah preemtif kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, khususnya pelajar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat memahami bahaya narkoba sejak dini serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat untuk menolak penyalahgunaan narkotika.

Polres Prabumulih melalui Satres Narkoba juga berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi serupa di berbagai sekolah di Kota Prabumulih, guna menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. (*)

Modus Iming-iming Proyek, Pria Asal Palembang Tipu Korban Ratusan Juta

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (42) yang diduga sebagai pelaku utama.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/III/2024/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Maret 2024. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial A.S.(50), seorang karyawan swasta, warga Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara itu, saksi yang turut dimintai keterangan yakni R. (40), seorang pemborong yang berdomisili di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban bertemu dengan pelaku di sebuah kafe di Kota Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan proyek pembangunan gedung pendopo di Kabupaten PALI kepada korban.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian secara bertahap mentransfer sejumlah uang sebagai modal kerja kepada pelaku melalui rekening Bank Sumsel Babel. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah).

Namun, setelah dana diberikan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Palembang. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah SPBU di kawasan Jalan Letjen H Alamsyah, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu lembar kwitansi penitipan uang modal kerja senilai Rp412 juta serta satu lembar formulir bukti transfer.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.