Polres Prabumulih Tegaskan Komitmen Profesional dan Transparan, Kasus Dugaan KDRT yang Viral Terus Didalami

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih saat ini tengah dalam proses penanganan serius oleh pihak kepolisian.

Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 April 2026, Erniyati binti Basra selaku kakak kandung korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Saat itu, korban Isniani binti Basra mendatangi lokasi bersama keluarganya untuk mengecek kondisi ruko yang akan ditempati.

Kedatangan korban ke lokasi tersebut dilatarbelakangi kondisi tempat tinggal sebelumnya yang telah habis masa kontrak. Korban bersama tiga orang anaknya diketahui sebelumnya tinggal di kontrakan setelah diusir oleh terlapor pada akhir tahun 2025.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan dua orang terlapor berinisial ZU dan DE. Pertemuan tersebut berujung cekcok mulut yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik terhadap korban.

Dalam insiden tersebut, terlapor ZU diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban, tepatnya di bagian kening. Sementara itu, terlapor DE diduga menendang bagian perut korban. Tidak hanya itu, korban juga didorong hingga terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian.

Kakak korban, Erniyati, yang berusaha melerai pertikaian tersebut turut menjadi korban dan ikut terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Unit PPA Polres Prabumulih telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan secara bertahap. Penyidik telah mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi terkait guna menguatkan konstruksi peristiwa.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan proses Visum Et Repertum (VER) terhadap korban sebagai bagian dari pembuktian medis atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi. Barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam prosesnya, penyidik turut melayangkan surat panggilan terhadap terlapor. Namun, hingga saat ini terlapor belum memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2026.

Selanjutnya, setelah rangkaian awal penyelidikan tersebut terpenuhi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara awal guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan hasil fakta-fakta yang telah dikumpulkan.

Sebelumnya, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban yang diterima oleh Rini pada Rabu, 22 April 2026.

Dalam rangka memberikan pemahaman terkait proses hukum, KBO Sat Reskrim IPTU Darlansyah, S.H bersama Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H turut mendatangi keluarga korban, termasuk Dr Safriadi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis sekaligus penjelasan mengenai tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, akan ditangani dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti mekanisme yang diatur dalam KUHAP, sehingga tindakan seperti penangkapan tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa melalui tahapan yang sah. (*)

banner 400x130

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana terhadap anak. Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berhasil diungkap berdasarkan laporan yang diterima pada 24 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di salah satu rumah kost di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kasus ini langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Pelapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial LM (39), warga Kecamatan Prabumulih Barat. Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa korban berinisial TN (13), seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika terlapor mengajak korban ke sebuah kost. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (19), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Tersangka diamankan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Prabumulih, IPTU Rama Juliani, S.H., menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

Adapun kasus ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

IMBAUAN POLRES PRABUMULIH

Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apabila menemukan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian Gratis 110 yang aktif selama 1×24 jam.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya sebagai Polisi untuk Masyarakat, yang selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Wanita Tewas Tersambar KA Babaranjang di Perlintasan Pasar Prabumulih, Diduga Menabrakkan Diri

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tragedi mengenaskan terjadi di perlintasan Kereta Api (KA) di sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di perlintasan kereta api Km 322+928, Stasiun Besar C, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 04.45 WIB.

Seorang wanita tewas usai tertabrak kereta api Babaranjang nomor perjalanan 3112 yang melaju dari arah Muara Enim menuju Palembang diketahui melintas saat kejadian berlangsung.

Korban diketahui bernama Rudinem (68), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Patra, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dari keterangan saksi di lokasi TKP, korban diduga dengan sengaja berada di jalur rel sebelum akhirnya tertabrak kereta yang melintas.

Peristiwa naas itu terjadi tepat di sekitar pintu perlintasan rel kereta api Pasar Kota Prabumulih. Berdasarkan keterangan saksi mata melihat bahwa korban berada di sekitar pinggir rel dekat pos polisi.

“Saat kereta mendekat ke perlintasan, korban tiba-tiba masuk ke tengah rel hingga akhirnya tertabrak dan terseret kurang lebih sejauh 10 meter,” ujar Novriadi Dwi Cahyo, petugas PPKA yang bertugas di lokasi yakni Novriadi Dwi Cahyo (35) yang dimintai keterangan menjadi saksi oleh pihak kepolisian diterima media ini, pagi tadi.

Sementara informasi yang dihimpun, diketahui kereta yang menyambar korban itu dikemudikan oleh masinis Octa Wibowo (42), dengan asisten masinis Andi Rachmat K (38), keduanya merupakan warga Kota Palembang.

Sesaat sebelum kejadian, klakson panjang kereta api sudah berbunyi dari kejauhan mengisyaratkan bahwa adanya orang di tengah perlintasan. Tragis, diduga korban sengaja menabrakkan diri ke kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Brakkk! Kejadian begitu cepat, tubuh korban tertabrak kereta api hingga terpental sejauh beberapa meter di sebelah barat perlintasan. Kerasnya hantaman, menyebabkan kondisi tubuh korban mengalami luka berat.

Tak lama kejadian, situasi di lokasi mendadak ramai didatangi warga sekitar yang ingin mengetahui kejadian, beberapa orang langsung menutup tubuh korban menggunakan terpal sembari menunggu petugas kepolisian tiba di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi SH MSi menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Kami langsung menurunkan tim, termasuk INAFIS untuk olah TKP secara detail, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan proses evakuasi berjalan cepat dan tepat. Dugaan sementara korban sengaja berada di jalur rel,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto SH yang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak berada di area rel kereta api.

“Rel kereta api bukan tempat umum untuk aktivitas. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. (dn/ril)

Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Jalan Sudirman Prabumulih, Tiga Orang Luka-luka

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga mobil terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Mapolres Prabumulih, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Peristiwa tersebut menyebabkan dua sopir dan satu orang penumpang  mengalami luka-luka. Seluruh korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan informasi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pihak kepolisian,

 

 

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni satu unit mobil truk tronton kontainer BG 8693 ZH, satu unit truk Dyna BG 9360 C, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax BG 8011 YF. Peristiwa ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka, terdiri dari satu korban luka berat dan dua korban luka ringan. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.

 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi truk tronton kontainer BG 8693 ZH yang kemudikan oleh Ariyanto (45), warga Palembang diduga tidak menjaga jarak aman serta kurang berkonsentrasi saat berkendara.

Truk tronton tersebut bermula menabrak truk Dyna BG 9360 C yang berada di depannya hingga truk Dyna tersebut terdorong dan masuk ke jalur berlawanan lalu menabrak mobil pick up Daihatsu Grandmax BG 8011 YF disopiri Debi Sudiar (39) bersama satu penumpangnya yakni Thomas Jorgi (23) yang datang dari arah berlawanan.

Akibatnya kejadian itu, tiga orang mengalami luka cukup serius, diantaranya Ariyanto, pengemudi truk tronton itu mengalami luka robek di bagian kepala serta luka lecet pada kaki kanan. Meski demikian, ia masih dalam kondisi sadar saat dievakuasi.

Kemudian, korban luka robek di telinga kanan serta lecet di tangan kanan juga dialami oleh Debi Sudiar dan penumpangnya yakni Thomas Jorgi. Hingga selanjutnya, seluruh korban tersebut langsung dilarikan ke RSUD Prabumulih guna mendapatkan penanganan tim medis.

Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penanganan secara cepat dan profesional.

“Petugas segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Prabumulih, IPDA Reno Oktarua, S.H, yang menegaskan insiden kecelakaan beruntun itu diduga kuat terjadi akibat kelalaian sopir truk tronton kontainer BG 8693 ZH tersebut.

“Dari hasil olah TKP serta keterangan para saksi dilokasi kejadian, kecelakaan ini diduga kuat disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi truk tronton serta tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya. Ini menjadi faktor utama terjadinya tabrakan beruntun,” ungkapnya.

Ia menjelaskan jika kondisi jalan saat kejadian terjadi dalam keadaan baik, beraspal, cuaca cerah, serta arus lalu lintas tergolong ramai lancar.

“Tidak ditemukan adanya faktor eksternal seperti kerusakan jalan atau cuaca buruk. Dengan demikian, dugaan sementara mengarah pada human error,” bebernya. (dn/ril)

Team Singo Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Barang Distribusi di Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 12 Januari 2026.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Lingkar Gudang CV AY Makmur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Hendrie Ci Putra (34), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Griya Citra Sukajadi, Kabupaten Banyuasin. Sementara saksi dalam peristiwa tersebut yakni Andriansyah (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian bermula saat kendaraan distribusi milik PT Sriwijaya Distribusindo Raya DC Indralaya melakukan pengiriman barang ke toko CV AY Makmur. Setelah proses bongkar muat selesai, kendaraan kemudian melanjutkan pengiriman ke toko Cahaya Mulia.

Namun, saat dilakukan pengecekan oleh pihak penerima di toko kedua, ditemukan adanya kekurangan barang dari jumlah yang seharusnya dikirim.

Adapun barang yang hilang berupa 2 box Nuvo F Barsoap Cool Protect, 1 box Soklin Powder Detergent Antiseptik, dan 4 box Royale Sunny Day sachet.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp909.360 (sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis, 22 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH, Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama Team Opsnal Singo Timur langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial BI (47), warga Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa plat nomor, 1 (satu) helai baju kaos tanpa lengan warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, serta rekaman CCTV.

Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ultah Deanto, SH menyampaikan, bahwa engungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap tindak pidana khususnya di wilayah hukum di Polsek Prabumulih Timur.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” terangnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Pihak Polres Prabumulih pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif 1×24 jam secara gratis, sebagai bentuk pelayanan cepat dan responsif dari Polri kepada masyarakat,” tambahnya. (*)

Tim Wester 838 Ringkus Residivis Curat di Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial R.M (31) yang merupakan residivis, berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Kota Jambi, Rabu (22/04/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Masyarakat berkaitan dengan aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Peristiwa pertama dialami korban Ferdiansyah (39), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Dul Mubin RT 004 RW 002. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 12 April 2026 sekitar pukul 01.34 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar dan melalui pintu dapur yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone serta celengan berisi uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Selain itu, pelaku juga diketahui melakukan aksi serupa di lokasi berbeda. Korban kedua yakni Aslina (43), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Arimbi RT 002 RW 004. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi turut meminta keterangan dari saksi-saksi, di antaranya Safri (35), seorang pedagang warga Jalan Dul Mubin, serta Aceng (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Tri Sukses, Kelurahan Mangga Besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kota Jambi. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan pengejaran.

Setelah melakukan pencarian selama dua hari, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi pada Rabu pagi (22/04/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda di wilayah Prabumulih secara seorang diri. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V27 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A17 yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Kapolsek Prabumulih Barat, Tomas Siswo Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa. Kami pastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan lingkungan tempat tinggal, terutama pada malam hari,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar aktif memanfaatkan layanan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Kami siap memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. (*)

Kuasa Hukum Klarifikasi Video Viral KDRT di Prabumulih, Sebut Suami hanya Menampar Pipi dan Kejadian Spontan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kuasa hukum seorang pria inisial ZY, suami yang dilaporkan istri sahnya atas dugaan KDRT dan wanita inisial DN disebut-sebut selingkuhan ZY, Riza Satria SH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan video yang beredar viral di media sosial, termasuk Facebook dan sejumlah media online di kota Prabumulih.

Dalam keterangannya diterima awak media ini, Selasa (21/4/2026) malam, Kuasa hukum dari Reindya Law Office itu menegaskan, bahwa tudingan terhadap kedua kliennya terkait dugaan penganiayaan, maupun perselingkuhan tersebut terlalu dibesar-besarkan dan berlebihan.

Riza menyebut, bahwa saat peristiwa terjadi di depan sebuah ruko di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB, itu kliennya ZY tersulut emosi, lantaran akibat perbuatan dari istri kliennya inisial IS tersebut.

“Perlu kami tegaskan, kejadian tersebut tidak separah yang diberitakan. Peristiwa itu terjadi secara spontan. Klien kami memang melakukan penamparan kepada IS,” ujarnya.

Selain mengklarifikasi video viral tersebut, Riza Satria juga menanggapi laporan polisi yang dibuat kakak perempuan istri kliennya berinisial ER di Polres Prabumulih pada 19 April 2026. Dalam laporan tersebut, ER melaporkan dugaan KDRT, hingga dugaan penganiayaan dilakukan bersama-sama oleh dua kliennya terhadap IS.

Menurut Kuasa Hukum ZY dan DN, peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan kliennya. Ia menjelaskan bahwa pada 19 April 2026 memang terjadi cekcok antara ZY dan IS. Namun, posisi keduanya sedikit berjauhan.

“Saat kejadian, posisi istri klien kami itu berdiri di dekat selokan bersama kakaknya. Ketika situasi memanas, IS dan kakaknya mundur hingga terperosok ke dalam selokan,” jelas Riza seraya berkata posisi IS pun berada di bawah kakaknya saat terjatuh.

Dirinya pun lebih lanjut menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah meninjau langsung lokasi kejadian dan tidak menemukan bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP).

(lebih…)

Polsek RKT Tanam Jagung Kuartal II, Dukung Swasembada Pangan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel –Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) melaksanakan kegiatan penanaman jagung kwartal II di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Sinar Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam memperkuat sektor pertanian melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, serta kelompok tani. Penanaman jagung ini juga menjadi langkah konkret dalam menjaga stabilitas pangan di tengah berbagai tantangan, termasuk kondisi cuaca yang tidak menentu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Rambang Kapak Tengah Ipda Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H, Sekcam RKT Septa Ariandi, SE., M.Si, Kepala Desa Sinar Rambang Indarqo, Korluh RKT Roben Ferius, S.P., M.Si, Ketua BPD Herman, serta Kanit Binmas Polsek RKT Aipda Joni Febriono. Selain itu, kegiatan juga melibatkan PPL pertanian, kelompok wanita tani (KWT), Poktan Jambat Sungkai, dan perangkat desa setempat.

Lahan yang digunakan dalam kegiatan ini merupakan milik Suharmin yang tergabung dalam Kelompok Tani Jambat Sungkai. Lahan seluas kurang lebih satu hektare tersebut merupakan lahan binaan Polri yang dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Adapun jenis bibit yang ditanam adalah jagung varietas MAXXI 2 dengan jumlah bibit sebanyak 8 kilogram. Pemilihan bibit unggul ini diharapkan mampu menghasilkan panen yang optimal serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan hasil pertanian masyarakat setempat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. Sekitar pukul 10.30 WIB, kegiatan penanaman jagung selesai dilaksanakan tanpa adanya gangguan yang berarti, menunjukkan koordinasi yang baik antara seluruh pihak yang terlibat.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang dihadapi, di antaranya belum tersedianya pupuk, pestisida, dan insektisida yang memadai. Selain itu, faktor cuaca ekstrem juga menjadi tantangan tersendiri yang berpotensi mempengaruhi pertumbuhan tanaman jagung ke depan. (lebih…)

Demo APM di Depan Kantor PT Pertamina Berjalan Kondusif, Aspirasi Tenaga Kerja Lokal Diterima

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum yang digelar oleh LSM APM di depan Kantor PT Pertamina, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Selasa (21/4/2026) pagi. Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.

Sebelum pelaksanaan aksi, jajaran Polres Prabumulih terlebih dahulu menggelar apel kesiapan pada pukul 08.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops KOMPOL Harmianto, S.H., M.H., M.Si. Apel tersebut diikuti oleh seluruh pejabat utama dan personel yang terlibat dalam pengamanan.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Prabumulih menerjunkan kekuatan personel secara terstruktur, meliputi unsur deteksi, pengamanan terbuka dan tertutup, pengaturan lalu lintas, tim negosiator, hingga tim kesehatan dan dokumentasi. Keterlibatan personel ini merupakan bagian dari kesiapan Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh LSM APM dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan jumlah massa kurang lebih 350 orang yang dipimpin oleh Ketua Aksi, Adi Susanton. Massa menyampaikan aspirasi terkait isu penerimaan tenaga kerja lokal di lingkungan PT Pertamina.

Selama kegiatan berlangsung, Kapolres Prabumulih bersama personel yang terlibat melakukan pengamanan secara langsung di lokasi. Sementara itu, jajaran Polsek Prabumulih Timur melakukan monitoring di titik kumpul massa, serta Sat Intelkam melaksanakan deteksi dan penggalangan guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Selain itu, personel Sat Samapta yang tergabung dalam satuan Dalmas melaksanakan pengamanan di area objek aksi, sementara personel lalu lintas melakukan pengaturan arus kendaraan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar. Tim pengawalan juga mengawal pergerakan massa sejak dari titik kumpul hingga kembali setelah aksi selesai.

Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa seluruh rangkaian aksi berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas. Pendekatan humanis yang dilakukan oleh personel Polres Prabumulih mampu menciptakan interaksi yang positif antara aparat keamanan dan massa aksi.

Aspirasi yang disampaikan oleh pihak LSM APM terkait penerimaan tenaga kerja lokal diterima oleh pihak PT PDSI dan akan diteruskan kepada pimpinan di tingkat pusat. Hal ini menjadi salah satu hasil positif dari pelaksanaan aksi yang berlangsung secara tertib dan damai.

Selain itu, pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi berjalan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kemacetan yang berarti. Pengamanan juga dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Polri hadir untuk memberikan pelayanan dan menjamin keamanan seluruh pihak dalam setiap kegiatan masyarakat.

“Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat. Kami hadir bukan sebagai lawan, melainkan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sehingga penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Sekira pukul 10.00 WIB, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum selesai dilaksanakan. Selanjutnya, personel Polres Prabumulih melaksanakan apel konsolidasi dan kembali ke mako. Secara keseluruhan, situasi tetap dalam keadaan aman dan terkendali.

Polres Prabumulih menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam setiap kegiatan masyarakat merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung penyampaian aspirasi secara demokratis dan bertanggung jawab. (*)

Buron 3 Tahun, Pelaku Jambret Akhirnya Ditangkap Tim Opsnal Elang Muara 

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada tahun 2023.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas nama Lia Kamelia (26), seorang wiraswasta, yang menjadi korban penjambretan pada hari Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R sambil menggunakan handphone. Kemudian, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dari arah belakang dan langsung merampas handphone milik korban, sehingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian tangan serta kaki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21A warna metallic blue beserta 2 (dua) kartu SIM yang berada di dalamnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal “Elang Muara” Polsek Cambai melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

Setelah melalui proses penyelidikan yang berkesinambungan, pada hari Senin, 20 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Desa Alay Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., memimpin langsung upaya penangkapan terhadap pelaku berinisial AL (26). Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut bersama rekannya atas nama Deni Prayoga bin Aswandi, yang sebelumnya telah diamankan dan menjalani proses hukum. Pelaku juga mengakui sempat melarikan diri ke luar negeri (Malaysia) guna menghindari kejaran petugas.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik korban yang sebelumnya dirampas oleh pelaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Meskipun sempat melarikan diri, pelaku tetap berhasil diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, khususnya di jalan raya, serta menghindari penggunaan handphone saat berkendara guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.