PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial RN dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Nigata, Kaplingan Sintera, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sabtu (24/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Team 007 Reborn Unit 1 tersebut, polisi menyita delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,84 gram. Sejumlah barang lain, termasuk timbangan digital, telepon genggam, dan uang tunai, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan informasi kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan guna memastikan dugaan aktivitas tersebut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama personel operasional untuk mendatangi lokasi dan melakukan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas bersama warga setempat mengamankan RN yang berada di dalam rumah. Saat itu, RN diduga tengah membagi sabu ke dalam plastik klip bening. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi sabu di dalam wadah kacamata berwarna hitam. Sementara dua paket lainnya ditemukan di lantai, tidak jauh dari posisi RN saat diamankan. Total barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 5,84 gram.
Selain delapan paket tersebut, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, satu bal plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, RN mengaku narkotika tersebut merupakan miliknya bersama seseorang berinisial MAN dan diperoleh dengan harga Rp500.000. Polisi masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., melalui Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., membenarkan pengamanan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, RN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai penerapan ketentuan hukum oleh penyidik.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (ril/dn)






























