Tim Tekab Polres Prabumulih Ringkus Pencuri Burung Murai di Cambai

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel –Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cambai.
Seorang pelaku berinisial AS (33), diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih setelah melalui proses penyelidikan berbasis rekaman CCTV.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 110 / IV / 2026 / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL yang dibuat oleh korban, Suhendi (42), seorang wiraswasta warga Jalan Mawar Dusun VI Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekitar pukul 02.20 WIB. Namun, korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB sepulang dari pasar. Saat itu, korban mendapati dua ekor burung Murai Batu miliknya telah hilang dari tempatnya.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban juga kehilangan satu pasang sepatu fashion berwarna putih serta satu buah sarung sangkar burung warna biru bertuliskan “Nanjung Premium 105”. Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi pelaku saat melakukan pencurian. Berdasarkan bukti visual tersebut, pihak kepolisian segera melakukan identifikasi terhadap pelaku.

Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat menindaklanjuti hasil identifikasi. Pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M. langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pasang sepatu warna putih milik korban, satu buah sarung sangkar burung warna biru bertuliskan “Nanjung Premium 105”, serta satu celana panjang jeans hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, rekaman CCTV juga turut diamankan sebagai alat bukti utama.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari Tim Tekab. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Polres Prabumulih juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, khususnya melalui penyediaan rekaman CCTV yang menjadi kunci utama dalam proses identifikasi pelaku. Upaya ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (*)

banner 400x130

Pria Diduga Kurir Narkoba Diamankan Satnarkoba Polres Prabumulih, Sabu Seberat 1,78 Gram Berhasil Disita

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel -Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial G (29), yang diketahui berperan sebagai kurir, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Pria tersebut terlihat meletakkan sesuatu di pinggir jalan, yang kemudian memicu kecurigaan petugas untuk segera melakukan tindakan pengamanan.

Saat diamankan, pria tersebut mengaku berinisial G, warga Prabumulih. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sebuah handphone yang sebelumnya diletakkan pelaku di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam casing handphone tersebut ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada seseorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut rencananya dilakukan dengan nilai sebesar Rp300.000.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,78 gram, satu unit handphone, satu lembar tisu, serta kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Dua orang saksi yang turut menyaksikan proses penangkapan masing-masing berinisial H dan S. Keduanya merupakan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian dan membantu petugas dalam proses pengamanan serta penggeledahan terhadap tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP M Arafah, S.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkotika. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO berinisial R,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak laboratorium forensik dan jaksa penuntut umum.

Kasus ini akan dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)

Diduga Akibat Kelalaian Mematikan Kompor Gas, Satu Rumah Warga di Jalan Nias Prabumulih Ludes Terbakar

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satu unit rumah milik Edi Nurjaidi (52), warga di Jalan Nias RT 007 RW 002, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ludes dilalap si jago merah, pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Kuat dugaan kobaran api berasal dari dapur rumah korban. Api diduga muncul akibat kelalaian dalam penggunaan kompor gas yang sedang digunakan untuk memasak singkong dan tidak dimatikan saat ditinggalkan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa kebakaran rumah warga itu kejadian, ketika pemilik rumah diketahui tidak berada di tempat. Api kemudian membesar dan membakar sebagian dapur beserta isinya.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Fitira Anggaraini (33) dan Fauzi Adi Pratama (17), yang kemudian segera meminta bantuan warga sekitar.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Timur segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pengamanan lokasi, pendataan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Secara bersamaan, Tim BPBD Kota Prabumulih Bidang Kedaruratan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Regu A Posko Taman Murni yang dipimpin oleh Danru Heryadi dengan kekuatan 8 (delapan) personel langsung menuju lokasi guna melakukan pemadaman.

Api berhasil dipadamkan sekira pukul 20.30 WIB, dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk mencegah timbulnya titik api baru. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.

Adapun objek yang terdampak merupakan 1 (satu) unit rumah, dengan kerugian materiil hingga saat ini masih dalam proses pendataan dan belum dapat ditaksir secara pasti.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SIk MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penanganan cepat serta memastikan situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

“Kami telah mengambil langkah cepat dengan mendatangi TKP, mengamankan lokasi, serta melakukan penyelidikan awal,” ujarnya.

“Dugaan sementara kebakaran disebabkan oleh kelalaian penggunaan kompor gas. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam penggunaan peralatan rumah tangga,” tegas Kapolres Prabumulih.

Ditambahkan oleh Kapolsek Prabumulih Timur,  pentingnya peran masyarakat dalam mencegah potensi kebakaran di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kompor dan instalasi gas dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah. Hal ini penting guna mencegah kejadian serupa,” ungkap Kapolsek Prabumulih Timur.

Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dalam keadaan aman dan terkendali. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kebakaran. (*)

Modus Iming-iming Proyek, Pria Asal Palembang Tipu Korban Ratusan Juta

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (42) yang diduga sebagai pelaku utama.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/III/2024/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Maret 2024. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial A.S.(50), seorang karyawan swasta, warga Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara itu, saksi yang turut dimintai keterangan yakni R. (40), seorang pemborong yang berdomisili di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban bertemu dengan pelaku di sebuah kafe di Kota Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan proyek pembangunan gedung pendopo di Kabupaten PALI kepada korban.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian secara bertahap mentransfer sejumlah uang sebagai modal kerja kepada pelaku melalui rekening Bank Sumsel Babel. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah).

Namun, setelah dana diberikan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Palembang. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah SPBU di kawasan Jalan Letjen H Alamsyah, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu lembar kwitansi penitipan uang modal kerja senilai Rp412 juta serta satu lembar formulir bukti transfer.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Laporan Palsu Pencurian Dibongkar di Polsek Prabumulih Barat, Motifnya Pernikahan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel  – Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan/atau Pasal 361 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Selasa, 31 Maret 2026.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat seorang perempuan berinisial D.W. (23) mendatangi Kantor Polsek Prabumulih Barat untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kediamannya di Jalan Sekundang, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam laporannya, pelapor mengaku telah kehilangan uang tunai sebesar Rp181.000.000 dengan rincian Rp151 juta yang disimpan dalam tas warna pink dan Rp30 juta dalam tas warna cokelat. Modus yang dilaporkan yakni pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka jendela kamar korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPTU Jhon Poter bersama anggota piket SPKT, piket Reskrim serta Team WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dalam proses olah TKP ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sinkron antara keterangan pelapor, saksi, dan kondisi di lokasi kejadian.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melaporkan hasil penyelidikan awal kepada Kapolsek Prabumulih Barat guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Team WESTER 838 untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor.

Sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, setelah dilakukan interogasi secara profesional dan berkesinambungan, pelapor akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian tersebut tidak benar atau fiktif. Pelaku mengaku bahwa uang yang dilaporkan hilang sebenarnya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, di antaranya pembelian barang serah-serahan, keperluan prewedding, serta biaya akomodasi pernikahan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan polisi, berita acara pemeriksaan, serta beberapa barang yang berkaitan dengan persiapan pernikahan seperti beras, mie instan, dan perlengkapan lainnya.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk laporan palsu yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Namun apabila terbukti memberikan keterangan palsu atau laporan yang tidak benar, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polsek Prabumulih Barat juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan institusi kepolisian dengan membuat laporan yang tidak benar, karena hal tersebut dapat merugikan banyak pihak serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. (*)

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Ringkus Pelaku Curas

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada Februari 2026 lalu.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 16 / II / 2026 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur / Polres Prabumulih / Polda Sumsel tertanggal 13 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban setelah mengalami tindakan pemerasan disertai ancaman senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Morevalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban diketahui bernama Tuti Darmalismi (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Karang Raja.

Dalam kronologi kejadian, pelaku berinisial EA (40), seorang sopir asal Desa Wonorejo, Kikim Barat, Kabupaten Lahat, mendatangi korban dengan modus mengajak jalan-jalan. Namun, setibanya di lokasi kejadian, pelaku justru mengancam korban menggunakan pisau.

Tak hanya itu, pelaku juga menarik kerah baju korban sambil memaksa untuk menyerahkan barang berharga miliknya. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone merek Vivo Y21 kepada pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.500.000. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Singo Timur mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Pelaku diketahui sedang berada di rumah istrinya yang masih berada di wilayah Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama tim opsnal untuk bergerak cepat menuju lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone Vivo Y21 milik korban.Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti pemerasan dengan kekerasan. Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak mudah percaya terhadap ajakan orang yang berpotensi menimbulkan tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi, Sempat Melawan Petugas

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel -Aparat kepolisian dari Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kambuhan berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 9 / II / 2026 / SPKT / Polsek Cambai / Polres Prabumulih / Polda Sumsel, yang dilaporkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena pelaku diketahui telah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban, Redi Imlan (50), seorang wiraswasta, baru menyadari sepeda motor miliknya hilang pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 14.36 WIB, usai melaksanakan salat Dzuhur di dalam rumahnya.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi BG 2632 MA di halaman rumah. Namun, ketika keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Cambai.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, yakni Susi Susanti (30), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial BP (24), warga Desa Harapan Jaya, Kabupaten PALI. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga menjadi target prioritas dalam penangkapan.

Upaya penangkapan akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M., bersama tim untuk melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri meskipun telah diberikan tembakan peringatan.
“Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Jon Kenedi dalam keterangannya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan penanganan, pelaku kemudian digiring ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), hingga penahanan terhadap tersangka. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (*)

,

Gercep, Tim 007 Reborn Satnarkoba Polres Prabumulih Kembali Ringkus Penjual sekaligus Pembeli Sabu

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Baru saja mengambil sabu pesanan, pria berusia 25 tahun inisial AK diamankan Tim Opsnal 007 Reborn Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Prabumulih di pinggir jalan depan Indomaret simpang tugu tani Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA Rinto Bulex berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial EM (41) di rumahnya di Dusun I Desa Sugihwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

“Tersangka AK diamankan Tim Opsnal pada Kamis 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 1,44 gram serta handphone yang digunakan untuk memesan,” terang Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Arafah, SH melalui Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto SH dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Jumat (27/3/2026).

Dalam pemeriksaan, kata Kanit, tersangka AK yang merupakan warga Dusun 6 Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih membeli barang terlarang tersebut dari tersangka EM yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka EM yang berada di daerah Kecamatan Rambang dan berhasil mengamankan di rumahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut pria yang dikenal dengan sapaan Rinto Bulex ini menjelaskan, tersangka EM mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada AK. Tersangka EM mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang ia kenal di daerah lain.

“Tersangka EM mengakui telah menjual narkoba tersebut ke pelaku AK, Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (dn)

Pasca Kebakaran Maut di Payuputat, Polres Prabumulih Ungkap Hasil Olah TKP

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Peristiwa kebakaran tragis terjadi di Kelurahan Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Kamis (19/3/2026) dini hari. Insiden tersebut menghanguskan satu unit rumah panggung dua lantai milik warga bernama Anuar Saleh dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat sebagian besar penghuni rumah sedang terlelap. Api dengan cepat membesar dan melalap bangunan rumah yang mayoritas berbahan kayu, sehingga sulit dikendalikan oleh warga sekitar yang berupaya melakukan pemadaman secara manual.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut berjumlah tiga orang, masing-masing NS (80), SR (44), dan LP (15). Ketiganya diketahui berada di dalam kamar lantai dua saat kebakaran terjadi dan tidak sempat menyelamatkan diri.

Sementara itu, dua penghuni lainnya berhasil selamat dari peristiwa nahas tersebut. Salah satu saksi, Cakra Sailendra, yang merupakan anak dari pemilik rumah, terlihat histeris saat kejadian dan meminta pertolongan warga sekitar untuk membantu memadamkan api dan menyelamatkan anggota keluarga yang masih berada di dalam rumah.

Keterangan saksi lainnya, Apri, menyebutkan bahwa dirinya dibangunkan oleh warga yang memberitahukan adanya kebakaran di rumah pamannya. Saat tiba di lokasi kejadian, api sudah membesar dan kondisi rumah telah dipenuhi asap tebal, sehingga upaya penyelamatan korban menjadi sangat sulit dilakukan.

Dugaan sementara, api berasal dari korsleting arus listrik yang bersumber dari colokan di lantai satu rumah. Percikan api kemudian dengan cepat merambat ke bagian bangunan lainnya hingga membesar dan tidak terkendali.

Petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Prabumulih yang dibantu satu unit dari Pemkab PALI, diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Setelah berjibaku selama kurang lebih dua jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB dengan mengerahkan total empat unit mobil pemadam kebakaran.

Akibat kejadian tersebut, satu unit rumah panggung dua lantai beserta sejumlah harta benda turut hangus terbakar. Di antaranya tiga unit sepeda motor, dua sepeda listrik, serta barang-barang lainnya. Hingga saat ini, total kerugian materiil masih belum dapat ditaksir.

Pihak kepolisian dari Polres Prabumulih langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap korban dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Ketiga korban meninggal dunia telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga diketahui menolak dilakukan autopsi atau visum terhadap jenazah korban.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Bratanata, S.E., membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.

“Benar telah terjadi kebakaran rumah di wilayah Prabumulih Barat yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan awal, api diduga berasal dari korsleting listrik. Namun demikian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut,” ujar AKP Bratanata.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh instalasi listrik yang tidak layak. “Kami mengingatkan warga agar rutin memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tambahnya.

Saat ini situasi di lokasi kejadian telah dinyatakan kondusif, sementara aparat kepolisian masih terus melakukan langkah-langkah penyelidikan lanjutan guna mengungkap secara pasti penyebab kebakaran tersebut. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.