Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Jalan Sudirman Prabumulih, Tiga Orang Luka-luka

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga mobil terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Mapolres Prabumulih, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Peristiwa tersebut menyebabkan dua sopir dan satu orang penumpang  mengalami luka-luka. Seluruh korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan informasi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pihak kepolisian,

 

 

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni satu unit mobil truk tronton kontainer BG 8693 ZH, satu unit truk Dyna BG 9360 C, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax BG 8011 YF. Peristiwa ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka, terdiri dari satu korban luka berat dan dua korban luka ringan. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.

 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi truk tronton kontainer BG 8693 ZH yang kemudikan oleh Ariyanto (45), warga Palembang diduga tidak menjaga jarak aman serta kurang berkonsentrasi saat berkendara.

Truk tronton tersebut bermula menabrak truk Dyna BG 9360 C yang berada di depannya hingga truk Dyna tersebut terdorong dan masuk ke jalur berlawanan lalu menabrak mobil pick up Daihatsu Grandmax BG 8011 YF disopiri Debi Sudiar (39) bersama satu penumpangnya yakni Thomas Jorgi (23) yang datang dari arah berlawanan.

Akibatnya kejadian itu, tiga orang mengalami luka cukup serius, diantaranya Ariyanto, pengemudi truk tronton itu mengalami luka robek di bagian kepala serta luka lecet pada kaki kanan. Meski demikian, ia masih dalam kondisi sadar saat dievakuasi.

Kemudian, korban luka robek di telinga kanan serta lecet di tangan kanan juga dialami oleh Debi Sudiar dan penumpangnya yakni Thomas Jorgi. Hingga selanjutnya, seluruh korban tersebut langsung dilarikan ke RSUD Prabumulih guna mendapatkan penanganan tim medis.

Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penanganan secara cepat dan profesional.

“Petugas segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Prabumulih, IPDA Reno Oktarua, S.H, yang menegaskan insiden kecelakaan beruntun itu diduga kuat terjadi akibat kelalaian sopir truk tronton kontainer BG 8693 ZH tersebut.

“Dari hasil olah TKP serta keterangan para saksi dilokasi kejadian, kecelakaan ini diduga kuat disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi truk tronton serta tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya. Ini menjadi faktor utama terjadinya tabrakan beruntun,” ungkapnya.

Ia menjelaskan jika kondisi jalan saat kejadian terjadi dalam keadaan baik, beraspal, cuaca cerah, serta arus lalu lintas tergolong ramai lancar.

“Tidak ditemukan adanya faktor eksternal seperti kerusakan jalan atau cuaca buruk. Dengan demikian, dugaan sementara mengarah pada human error,” bebernya. (dn/ril)

banner 400x130

Team Singo Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Barang Distribusi di Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 12 Januari 2026.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Lingkar Gudang CV AY Makmur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Hendrie Ci Putra (34), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Griya Citra Sukajadi, Kabupaten Banyuasin. Sementara saksi dalam peristiwa tersebut yakni Andriansyah (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian bermula saat kendaraan distribusi milik PT Sriwijaya Distribusindo Raya DC Indralaya melakukan pengiriman barang ke toko CV AY Makmur. Setelah proses bongkar muat selesai, kendaraan kemudian melanjutkan pengiriman ke toko Cahaya Mulia.

Namun, saat dilakukan pengecekan oleh pihak penerima di toko kedua, ditemukan adanya kekurangan barang dari jumlah yang seharusnya dikirim.

Adapun barang yang hilang berupa 2 box Nuvo F Barsoap Cool Protect, 1 box Soklin Powder Detergent Antiseptik, dan 4 box Royale Sunny Day sachet.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp909.360 (sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis, 22 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH, Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama Team Opsnal Singo Timur langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial BI (47), warga Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa plat nomor, 1 (satu) helai baju kaos tanpa lengan warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, serta rekaman CCTV.

Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ultah Deanto, SH menyampaikan, bahwa engungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap tindak pidana khususnya di wilayah hukum di Polsek Prabumulih Timur.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” terangnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Pihak Polres Prabumulih pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif 1×24 jam secara gratis, sebagai bentuk pelayanan cepat dan responsif dari Polri kepada masyarakat,” tambahnya. (*)

Kuasa Hukum Klarifikasi Video Viral KDRT di Prabumulih, Sebut Suami hanya Menampar Pipi dan Kejadian Spontan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kuasa hukum seorang pria inisial ZY, suami yang dilaporkan istri sahnya atas dugaan KDRT dan wanita inisial DN disebut-sebut selingkuhan ZY, Riza Satria SH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan video yang beredar viral di media sosial, termasuk Facebook dan sejumlah media online di kota Prabumulih.

Dalam keterangannya diterima awak media ini, Selasa (21/4/2026) malam, Kuasa hukum dari Reindya Law Office itu menegaskan, bahwa tudingan terhadap kedua kliennya terkait dugaan penganiayaan, maupun perselingkuhan tersebut terlalu dibesar-besarkan dan berlebihan.

Riza menyebut, bahwa saat peristiwa terjadi di depan sebuah ruko di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB, itu kliennya ZY tersulut emosi, lantaran akibat perbuatan dari istri kliennya inisial IS tersebut.

“Perlu kami tegaskan, kejadian tersebut tidak separah yang diberitakan. Peristiwa itu terjadi secara spontan. Klien kami memang melakukan penamparan kepada IS,” ujarnya.

Selain mengklarifikasi video viral tersebut, Riza Satria juga menanggapi laporan polisi yang dibuat kakak perempuan istri kliennya berinisial ER di Polres Prabumulih pada 19 April 2026. Dalam laporan tersebut, ER melaporkan dugaan KDRT, hingga dugaan penganiayaan dilakukan bersama-sama oleh dua kliennya terhadap IS.

Menurut Kuasa Hukum ZY dan DN, peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan kliennya. Ia menjelaskan bahwa pada 19 April 2026 memang terjadi cekcok antara ZY dan IS. Namun, posisi keduanya sedikit berjauhan.

“Saat kejadian, posisi istri klien kami itu berdiri di dekat selokan bersama kakaknya. Ketika situasi memanas, IS dan kakaknya mundur hingga terperosok ke dalam selokan,” jelas Riza seraya berkata posisi IS pun berada di bawah kakaknya saat terjatuh.

Dirinya pun lebih lanjut menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah meninjau langsung lokasi kejadian dan tidak menemukan bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP).

(lebih…)

Buron 3 Tahun, Pelaku Jambret Akhirnya Ditangkap Tim Opsnal Elang Muara 

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada tahun 2023.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas nama Lia Kamelia (26), seorang wiraswasta, yang menjadi korban penjambretan pada hari Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R sambil menggunakan handphone. Kemudian, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dari arah belakang dan langsung merampas handphone milik korban, sehingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian tangan serta kaki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21A warna metallic blue beserta 2 (dua) kartu SIM yang berada di dalamnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal “Elang Muara” Polsek Cambai melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

Setelah melalui proses penyelidikan yang berkesinambungan, pada hari Senin, 20 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Desa Alay Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., memimpin langsung upaya penangkapan terhadap pelaku berinisial AL (26). Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut bersama rekannya atas nama Deni Prayoga bin Aswandi, yang sebelumnya telah diamankan dan menjalani proses hukum. Pelaku juga mengakui sempat melarikan diri ke luar negeri (Malaysia) guna menghindari kejaran petugas.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik korban yang sebelumnya dirampas oleh pelaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Meskipun sempat melarikan diri, pelaku tetap berhasil diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, khususnya di jalan raya, serta menghindari penggunaan handphone saat berkendara guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana. (*)

Gelapkan Motor Tarikan Perusahaan, Pria asal PALI Diringkus Tim Tekab Polres Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pengaduan yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 06 Oktober 2025 sekitar pukul 14.14 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, pada Jumat, 03 Oktober 2025 sekira pukul 11.15 WIB. Dugaan tindak pidana ini bermula dari aktivitas penarikan kendaraan milik konsumen oleh pelaku yang bekerja dalam lingkup pembiayaan.

Pelapor dalam kejadian ini diketahui berinisial RM (26), warga Parmanongan, Tapanuli Utara.Korban atau Pihak yang dirugikan PT.WOM Finance.Sementara saksi yang turut memberikan keterangan adalah AD (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Adapun pelaku berinisial RD (26), juga berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Pelaku diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya dengan tidak menyerahkan barang hasil penarikan kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam kronologi kejadian, pelaku diketahui menarik sepeda motor milik konsumen PT. WOM Finance berinisial YH. Namun, kendaraan tersebut tidak diserahkan ke kantor, melainkan diduga dikuasai secara pribadi oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.112.000.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak keluarga korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Tim Opsnal Tekab untuk bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang menyalahgunakan kepercayaan dalam jabatan, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si Menghimbau Segera Laporkan Segala Bentuk Kejahatan Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat Selama 1×24 Jam Hubungi Layanan Gratis 110 Polres Prabumulih. (*)

Angin Puting Beliung Terjang Kelurahan Majasari, Dua Rumah Rusak Berat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel -Peristiwa angin puting beliung disertai hujan deras melanda wilayah Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih pada Minggu malam, 12 April 2026. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga dan sempat membuat aliran listrik padam.

Berdasarkan laporan dari Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto, S.H, angin kencang datang secara tiba-tiba saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Kondisi cuaca ekstrem itu mengakibatkan bagian atap rumah warga mengalami kerusakan cukup parah, bahkan beberapa bagian plafon roboh akibat terpaan angin.

Dua warga dilaporkan terdampak dalam kejadian ini, yakni Agus Suseno (46), seorang buruh, serta Remilia (52), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kelurahan Majasari yang rumahnya mengalami kerusakan pada bagian atap dan struktur bangunan.

Saksi mata di lokasi, M. Ali (49) dan Erni (40), mengungkapkan bahwa angin datang dengan suara gemuruh dan berputar cukup kencang. Dalam waktu singkat, kondisi rumah warga berubah drastis dengan talang atap terlepas dan bagian dalam rumah mengalami kerusakan.

Akibat kejadian tersebut, para korban untuk sementara waktu harus mengungsi dan tinggal di rumah tetangga serta kerabat terdekat demi keselamatan. Beruntung, dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.

Kerugian material akibat bencana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10 juta, dengan dua unit rumah mengalami kerusakan pada bagian atap, plafon, dan instalasi listrik yang terdampak.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Prabumulih Timur segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Petugas juga langsung menghubungi tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta pihak PLN Kota Prabumulih guna memastikan penanganan cepat terhadap dampak listrik padam dan potensi bahaya lainnya di lokasi kejadian.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Prabumulih melalui Regu C Posko Delinom turut melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada pukul 22.00 WIB. Dipimpin oleh Danru Sukisno bersama enam personel, tim memastikan kondisi rumah warga serta melakukan langkah-langkah penanganan awal.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan BPBD dan instansi terkait dalam menangani dampak bencana.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Apabila terjadi kondisi darurat, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat,” tegasnya. (*)

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Ringkus Pelaku Curanmor

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Aparat kepolisian dari Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima pada 20 Februari 2026, sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Tribun Prabujaya, Jalan Dian, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut diketahui cukup ramai dikunjungi masyarakat, namun tetap memiliki celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Siska Melinda Sari (31), seorang mahasiswi yang berdomisili di wilayah Prabumulih Timur. Saat itu, korban datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat dan memarkirkannya di depan tribun sebelum naik untuk beristirahat.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban sempat didatangi oleh seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku. Pelaku duduk di samping korban dan mengajak berbincang dengan tujuan mengalihkan perhatian. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil remote kontak sepeda motor milik korban yang berada di dalam tas tanpa disadari.

Setelah berhasil menguasai remote tersebut, pelaku berpura-pura pergi ke kamar mandi. Tidak lama kemudian, korban menyadari remote motornya hilang dan segera menuju lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Informasi dari seorang pengemudi ojek di sekitar lokasi menyebutkan bahwa kendaraan tersebut dibawa kabur oleh seorang pria dengan kecepatan tinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berinisial NM (25) berhasil diamankan di kawasan Taman Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ultah Deanto, SH, memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama tim opsnal untuk segera bergerak ke lokasi. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil remote kontak dari dalam tas korban saat sedang mengobrol, lalu memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur sepeda motor. Pelaku juga mengaku telah menjual kendaraan tersebut di wilayah Kabupaten PALI. Namun, saat dilakukan penelusuran, keberadaan barang bukti belum berhasil ditemukan.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK asli sepeda motor milik korban. Sementara itu, identitas pelaku diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, namun alamat lengkapnya disamarkan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak lengah, terutama saat berada di tempat umum. Pastikan barang berharga, termasuk kunci atau remote kendaraan, disimpan dengan aman. Pelaku kejahatan sering memanfaatkan kelengahan korban,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, kewaspadaan kolektif dan kepedulian terhadap situasi sekitar dapat menjadi langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak kriminal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Polisi Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan BBM Subsidi di Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Tertangkap Tangan Oleh Anggota Polri. Informasi awal diperoleh dari hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Pidsus IPDA Fajirudin, S.IP beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan terkait pengisian BBM jenis bio solar.

Petugas kemudian mengamankan pelaku yang diketahui bernama NS (22), warga Kabupaten Musi Banyuasin. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus membeli solar di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan bus yang telah dimodifikasi.

Modus operandi yang dilakukan pelaku tergolong terencana. Pelaku menggunakan kendaraan bus dengan tangki yang telah dimodifikasi serta dilengkapi pompa untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen. Setelah melakukan pengisian, BBM tersebut dipindahkan ke wadah lain untuk kemudian dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.

Tidak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan sejumlah barcode berbeda saat melakukan pembelian BBM di SPBU. Selain itu, pelaku mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan barcode yang digunakan, sehingga aksinya sulit terdeteksi oleh sistem pengawasan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone yang berisi empat barcode pengisian BBM, tujuh pelat nomor kendaraan, satu unit mobil bus yang telah dimodifikasi, serta tujuh jerigen berisi BBM jenis bio solar dengan total ratusan liter.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan di lapangan. (*)

Dua Kebakaran Dalam Satu Malam di Prabumulih, Makam Keramat dan Sekolah Jadi Sorotan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Kota Prabumulih digemparkan oleh dua peristiwa kebakaran yang terjadi dalam satu malam pada Minggu (5/4/2026). Insiden pertama terjadi di kawasan makam keramat Puyang Ratu Pase di wilayah Gunung Ibul, disusul kebakaran ruang guru SMP Muhammadiyah di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di makam keramat Puyang Ratu Pase yang dikenal memiliki nilai spiritual bagi masyarakat setempat. Api diduga berasal dari pedupaan (tempat pembakaran kemenyan) yang kemudian menyambar kelambu di dalam bangunan makam semi permanen.

Kebakaran tersebut pertama kali diketahui warga melalui informasi yang beredar di grup komunikasi RT/RW. Warga yang berada di sekitar kawasan Gunung Ibul segera menuju lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Petugas dari BPBD Kota Prabumulih yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi. Tim pemadam kebakaran dengan sigap melakukan pemadaman dan berhasil mengendalikan api sekitar pukul 19.40 WIB. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.

Aparat kepolisian dari Polsek setempat bersama tim dari Polres Prabumulih, termasuk Kanit 2 SPKT, Satreskrim, dan unit INAFIS, turut turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab kebakaran.

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 21.30 WIB, kebakaran kembali terjadi di ruang guru SMP Muhammadiyah yang berada di Jalan Surip, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Peristiwa kedua ini kembali mengundang kepanikan warga.

Saksi mata, Ujang Kemis (53), menyebutkan bahwa saat dirinya tiba di lokasi, api sudah membesar di bagian depan ruang guru dan mulai menjalar ke dalam ruangan. Warga sempat kesulitan melakukan pemadaman karena pintu pagar sekolah dalam keadaan terkunci.

Melihat api semakin membesar, warga akhirnya membuka pagar sekolah dan bersama-sama melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. Upaya tersebut berhasil, dan api dapat dipadamkan sekitar pukul 22.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, ruang guru mengalami kerusakan cukup parah, mulai dari bagian depan bangunan, jendela pecah, plafon rusak, hingga sejumlah perangkat elektronik terbakar. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp40 juta.

Petugas BPBD Kota Prabumulih kembali turun ke lokasi untuk melakukan pendinginan dan memastikan tidak ada titik api yang tersisa. Sementara itu, aparat kepolisian melakukan pengamanan TKP, pemasangan garis polisi, serta pendataan saksi-saksi.

Tim dari Polres Prabumulih bersama Satreskrim dan INAFIS juga melakukan olah TKP guna mengungkap penyebab pasti kebakaran. Dugaan sementara, kebakaran di SMP Muhammadiyah dipicu oleh korsleting listrik.

Kapolsek Prabumulih Barat dalam keterangannya menegaskan bahwa dua kejadian dalam satu malam ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Sebelumnya terjadi kebakaran di makam keramat, kemudian disusul kebakaran di sekolah. Ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan api terbuka maupun instalasi listrik. Menurutnya, langkah pencegahan sangat penting guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari.

Saat ini, kondisi di kedua lokasi kejadian telah dinyatakan aman dan kondusif.

Aparat kepolisian bersama BPBD masih melakukan pemantauan serta penyelidikan lanjutan guna memastikan penyebab pasti dan menjaga keamanan lingkungan masyarakat. (*)

Makam Keramat Puyang Ratu Pase Terbakar, Polisi dan BPBD Bergerak Cepat Lakukan Penanganan dan Penyelidikan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Kebakaran yang melanda makam keramat Puyang Ratu Pase di Kelurahan Gunung Ibul Induk, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Minggu (5/4/2026) malam, menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat. Lokasi yang dikenal memiliki nilai spiritual tersebut sempat dilalap api sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas.

Peristiwa kebakaran diketahui sekitar pukul 19.00 WIB setelah informasi beredar melalui grup komunikasi warga. Sejumlah masyarakat yang berada di sekitar kawasan Komplek Islamic Center langsung merespons dan menyampaikan laporan kepada pihak berwenang.

Saksi , Effendi (56), Ketua RW 02, bersama Marsali (54), segera menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya melihat api telah membesar dan membakar bangunan makam semi permanen berukuran sekitar 5×8 meter.

Merespons cepat laporan warga, petugas dari Bidang Kedaruratan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD Kota Prabumulih yang bertugas di Posko Taman Murni langsung meluncur ke lokasi dengan perlengkapan lengkap. Laporan awal berasal dari warga yang melihat langsung kejadian tersebut.

Dalam laporan kegiatan hariannya, BPBD menyebutkan bahwa setibanya di lokasi, petugas segera melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 19.40 WIB, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk mencegah potensi kebakaran kembali.

Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta akibat kerusakan pada bangunan makam dan perlengkapannya.

Selain itu, jajaran kepolisian juga bergerak cepat. Personel dari Polsek Prabumulih Timur langsung mendatangi TKP, mengamankan lokasi, serta mencatat keterangan para saksi. Garis polisi pun dipasang guna kepentingan penyelidikan.

Tak hanya itu, tim dari Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit 2 SPKT turut turun langsung ke lokasi bersama personel Satreskrim dan unit INAFIS. Kedatangan tim ini untuk melakukan olah TKP secara lebih mendalam, mengumpulkan barang bukti, serta memastikan penyebab pasti kebakaran melalui proses identifikasi forensik.

Kapolsek Prabumulih Timur dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penyebab kebakaran. “Kami bersama tim dari Polres, termasuk Satreskrim dan INAFIS, telah melakukan olah TKP. Dugaan sementara api berasal dari dalam area makam, namun masih kami selidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak ada unsur lain,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak BPBD Kota Prabumulih dalam laporannya menegaskan bahwa penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Sinergitas antara BPBD dan kepolisian menjadi kunci dalam penanganan cepat serta pengungkapan penyebab kejadian.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan api, khususnya di area yang rawan terbakar maupun memiliki nilai historis dan spiritual. Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan potensi bahaya kebakaran di lingkungan masing-masing.

Saat ini, kondisi di sekitar lokasi kejadian telah kembali kondusif. Aparat kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan pemantauan dan pendalaman guna memastikan keamanan serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.