Kapolres Prabumulih Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Desa Karangan RKT

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah, Polres Prabumulih melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial kepada keluarga korban kebakaran yang terjadi di Rumah Makan Pindang Pegagan, Dusun I Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Prabumulih, Wina Bobby Kusumawardhana, para Pejabat Utama Polres Prabumulih, Camat RKT Satria Karsa, S.E., M.Si., Kapolsek RKT IPDA Wendi Kurniawan, S.Psi., M.H., Ketua Bhayangkari Ranting RKT, Utami Wendi Kurniawan, personel Polres dan Polsek RKT, unsur TNI, perangkat desa, serta keluarga korban kebakaran.

Bantuan sosial diberikan kepada keluarga B. Bakri Isbani (76) dan Netti Solbama (54), warga Desa Karangan yang terdampak musibah kebakaran. Adapun bantuan yang disalurkan berupa paket sembako, beberapa karung beras masing-masing 10 kilogram, beberapa dus mie instan, serta bantuan uang tunai guna membantu meringankan kebutuhan keluarga korban pascakebakaran.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang mengalami musibah.

“Kami turut prihatin atas musibah kebakaran yang dialami keluarga Bapak Bakri Isbani. Bantuan yang kami berikan ini merupakan bentuk kepedulian dan empati Polres Prabumulih kepada masyarakat. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga korban dan memberikan semangat untuk bangkit kembali setelah musibah yang terjadi,” ujar AKBP Bobby Kusumawardhana.

Sementara itu, Kapolsek RKT, IPDA Wendi Kurniawan, S.Psi., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polsek RKT akan terus hadir dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap masyarakat tetap kuat menghadapi cobaan ini. Polsek RKT bersama pemerintah setempat akan terus bersinergi dan hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap warga yang mengalami kesulitan,” ungkap IPDA Wendi Kurniawan.

Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh suasana kekeluargaan hingga selesai pada pukul 09.50 WIB.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, baik di lingkungan rumah maupun tempat usaha, dengan memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan, serta menyediakan alat pemadam sederhana apabila memungkinkan.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, menemukan gangguan kamtibmas, atau menghadapi situasi darurat lainnya, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. (ril)

banner 400x130

Gagal Beraksi! Pengedar Ganja Dibekuk Tim 007 Reborn Unit 1 Sarnarkoba Polres Prabumulih saat Hendak Transaksi di Depan Eks Kantor Kejaksaan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Team 007 Reborn Unit 1 Satnarkoba Polres Prabumulih membekuk seorang pengedar ganja di kawasan Jalan A Yani tepatnya di depan eks Kantor Kejaksaan lama Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Minggu (7/6/2026) sekira pukul 19:00 WIB.

Pelaku dimaksud berinisial DBS (23) warga Jalan Arimbi Rt.01 Rw.05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket ganja kering siap edar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH melalui Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH menjelaskan, penangkapan pelaku bermula setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan A Yani tersebut sering dijadikan transaksi peredaran gelap narkotika dan atau penyalahgunaan narkoba.

“Anggota kita terlebih dahulu melakukan upaya penyelidikan dan setelah identitas pelaku serta lokasi tersebut teridentifikasi selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB kami mendatangi lokasi tersebut,” kata IPDA Ade Yus Barianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).

Selanjutnya, lanjut dia, bersama dengan warga sekitar petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di depan eks Kantor Kejaksaan tersebut, lalu petugas penggeledahan badan dan di sekitar pelaku duduk dengan disaksikan warga sekitar dan berhasil ditemukan tepatnya di saku celana bagian belakang pelaku berupa 6 lembar kertas papir rokok, di dapatilah tiga paket narkotika jenis ganja yang di balut dengan kantong plastik warna hitam di taruh pelaku diatas tanah dekat dengannya duduk.

“Setelah itu dilakukan introgasi awal pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang rencana akan di jual atau diedarkan pelaku, setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah nenek pelaku di Jalan Bukit Lebar, Prabusari,” terangnya.

Alhasil, dengan didampingi ketua RT dan warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap kamar pelaku dan kembali ditemukan 13 paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastik warna hitam di dalam tas selempang milik pelaku kemudian ditemukan juga narkotika jenis ganja tersebut di dalam wadah bekas minyak rambut.

“Setelah kami lakukan interogasi kembali terhadap pelak, pelaku mengakui juga bahwa barang bukti ganja tersebut miliknya yang ia beli dari seseorang berinisial DK seharga Rp 750 ribu,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH menambahkan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan kota Prabumulih benar-benar bebas dari narkoba.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Prabumulih guna diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (dn)

Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak Sejak 2022, Seorang Pria Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima penyidik Unit PPA pada 2 Juni 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (25), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022 saat korban yang saat itu masih berstatus pelajar dan tergolong anak menjalin hubungan dengan tersangka. Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga meminta foto dan video pribadi korban. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di beberapa lokasi berbeda.

Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya berakhir. Namun tersangka diduga kembali menghubungi korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto maupun video pribadi korban apabila tidak memberikan sejumlah uang. Korban mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka sejak tahun 2022 hingga 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp20 juta.

Merasa tertekan dan terancam, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah penginapan yang berada di kawasan Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengamanan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A9 2020 warna Space Purple dan satu unit handphone merk OPPO Reno 3 warna Putih Langit yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Prabumulih dan penyidik Unit PPA masih terus melengkapi alat bukti serta berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual maupun pihak-pihak yang melakukan intimidasi, ancaman, atau eksploitasi terhadap korban. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegas AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si.

Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih IPTU Rama Juliani, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari keberanian korban dan keluarga dalam melaporkan peristiwa yang dialami.

“Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi bahwa korban kembali dihubungi oleh pelaku, anggota Unit PPA segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, terduga pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami juga mengajak para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak takut melapor karena identitas korban akan kami lindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rama Juliani, S.H. (ril)

Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Satu Unit Motor Diamankan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (34), warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, yang diduga telah melakukan penggelapan dua unit sepeda motor milik korban.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Prabumulih terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban, Reny Yunita Sari (40), melaporkan bahwa pada awalnya pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara kandung meminjam dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy warna coklat tahun 2023 dan Honda Vario warna hitam tahun 2024. Namun setelah beberapa hari kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Kecurigaan korban semakin menguat ketika pada tanggal 14 Maret 2026 terdapat seseorang yang datang untuk menagih utang pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa kedua kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Team URC TEKAB 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC TEKAB 11 untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2023 Nomor Polisi BG 2168 C milik korban.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Dalam perkara ini, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyerahkan atau meminjamkan barang berharga, termasuk kepada pihak yang dikenal sekalipun, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lainnya,” ujar IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Polres Prabumulih mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, melihat adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun keadaan darurat lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Pengedar 24 Paket Sabu Ditangkap Tim Reborn 007 Satresnarkoba Polres Prabumulih di Rumah Kosong, Satu Pelaku Masuk DPO

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil. Tim Reborn 007 Unit 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat berada di sebuah rumah kosong di Jalan Sampoerna RT 05 RW 01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (1/6/2026) sekira pukul 10.30 WIB.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ekonri Sahputan (34), warga Jalan Beringin RT 02 RW 03, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat bruto 5,31 gram, uang tunai sebesar Rp85.000, satu bal plastik klip bening kosong, serta satu buah skop pipet plastik warna merah yang diduga digunakan untuk memaketkan sabu.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sampoerna sering dijadikan lokasi transaksi peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah identitas pelaku dan lokasi teridentifikasi, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ade Yus Barianto, S.H bersama anggota opsnal untuk bergerak menuju lokasi.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas bersama warga sekitar langsung masuk ke dalam rumah kosong yang menjadi target operasi. Di lokasi tersebut, tersangka Ekonri berhasil diamankan ketika sedang memaketkan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan warga sekitar. Hasilnya, ditemukan 24 paket sabu yang berada di lantai dekat posisi tersangka saat diamankan.

Selain itu, polisi juga menemukan satu bal plastik klip bening kosong dan satu buah skop pipet plastik warna merah yang diduga digunakan sebagai alat bantu pengemasan narkotika.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp85.000 yang ditemukan di kantong depan celana tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.

Dari interogasi awal tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Ia berencana mengedarkan sabu tersebut dengan cara menjualnya bersama seorang rekannya berinisial HK, yang berhasil melarikan diri saat proses pengungkapan kasus dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H melalui  Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ade Yus Barianto, S.H menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah hukum setempat, termasuk mengejar keberadaan HK, rekan tersangka yang saat ini berstatus buronan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh kami guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka,” tegasnya. (dn)

Polres Prabumulih Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari yang Viral di Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Prabumulih dalam menangani laporan dugaan tabrak lari yang viral di media sosial pada Kamis (28/5/2026). Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, personel Satlantas bersama Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) bergerak cepat melakukan pengejaran hingga kendaraan yang diduga terlibat berhasil dicegat.

Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor bernama Yuki Almi Pratama sekitar pukul 16.13 WIB. Dalam laporannya, korban menginformasikan telah terjadi dugaan tabrak lari di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan Simpang Penimur menuju Tugu Nanas, Kota Prabumulih.

Dari informasi yang diterima petugas Call Center 110, kendaraan yang diduga menabrak merupakan mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi wilayah B. Kendaraan tersebut disebut bergerak menuju arah Tol Prabumulih–Indralaya melalui Jalan Lingkar Prabumulih.

Menerima laporan tersebut, personel Satlantas Polres Prabumulih langsung berkoordinasi dengan pihak pengelola tol dan personel PJR Polda Sumsel yang berjaga di pintu Tol Prabumulih guna melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang dimaksud.

Berkat koordinasi cepat dan responsif, kendaraan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil dihentikan di kawasan pintu tol. Selanjutnya, Kanit Gakkum Satlantas berkoordinasi dengan Kapolsek Rambang Kapak Tengah untuk membantu pengamanan terhadap pengemudi yang diduga terlibat tabrak lari.

Setelah diamankan di Mapolsek RKT, pengemudi kemudian dijemput oleh personel Satlantas Polres Prabumulih untuk dibawa ke kantor Satlantas guna dimintai keterangan lebih lanjut bersama pihak korban.

Di hadapan petugas, kedua belah pihak kemudian difasilitasi untuk dilakukan mediasi secara humanis oleh jajaran Satlantas bersama Kapolsek RKT. Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memaafkan.

Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, S.H., M.Si, didampingi Plh Kanit Gakkum Ipda Reno Oktarua, S.H.,mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat melalui layanan 110.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak tol dan PJR untuk melakukan pencegatan. Alhamdulillah kendaraan berhasil ditemukan dan situasi dapat ditangani dengan aman serta kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penanganan cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman.

“Kami bersama Satlantas bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penanganan dilakukan secara profesional, humanis, dan mengedepankan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak,” ungkap IPDA Wendy.

Polres Prabumulih juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian darurat, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Layanan Call Center 110 Polres Prabumulih aktif selama 24 jam dan dapat diakses masyarakat secara cepat, mudah, serta gratis sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.

“Laporkan segera apabila menemukan gangguan keamanan, tindak pidana, ataupun kejadian darurat lainnya. Respons cepat masyarakat melalui Call Center 110 sangat membantu kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya. (*)

Pelaku Pengeroyokan di Jalan Sungai Medang Prabumulih Diringkus Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HE (17), yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Yuliansyah (23).

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/130/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Senin, 20 April 2026. Korban yang berprofesi sebagai buruh harian lepas melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya saat melintas di Jalan Raya Sungai Medang usai pulang dari pasar subuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang ketika tiba-tiba dihentikan oleh dua orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

Salah satu pelaku turun dari kendaraan dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

Tidak tinggal diam, korban berusaha melakukan perlawanan hingga terjadi pergulatan dengan pelaku pertama. Namun dalam situasi tersebut, pelaku lainnya ikut melakukan penyerangan dengan menendang korban ke bagian perut. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan kiri serta bengkak pada bagian dahi kepala.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata “maling”. Teriakan tersebut membuat kedua pelaku panik dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah kejadian, korban mendatangi RS Bunda Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses hukum.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satreskrim Polres Prabumulih melalui Tim Opsnal Tekab melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku berinisial HE yang diketahui berada di kawasan Jalan Prof. Muhammad Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pada Rabu, 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.48 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan HE.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Tim Opsnal Tekab untuk segera bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar Surat Visum Et Repertum dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima laporan korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” ujar AKP Jon Kenedi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

1200 Hektar Lahan Belum Diganti Rugi, Warga Tambang Rambang Ogan Ilir Bakal Geruduk PT BRK

OGAN ILIR, Pikiranrakyatsumsel – Konflik lahan antara masyarakat Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dengan perusahaan perkebunan karet PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) kembali memanas.

Warga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran mendatangi perusahaan lantaran persoalan dugaan penguasaan lahan tanpa ganti rugi yang berlangsung puluhan tahun tak kunjung menemukan penyelesaian.

Perwakilan warga Desa Tambang Rambang, Muslimin, menegaskan masyarakat sudah kehilangan kesabaran karena berbagai upaya mediasi yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan pihak PT BRK, tapi sampai sekarang belum ada solusi atas hak masyarakat. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi mendatangi perusahaan,” ujar Muslimin kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bermula sejak pembukaan lahan perkebunan karet PT BRK pada periode 1991 hingga 1995. Dalam proses pembukaan lahan itu, perusahaan diduga menguasai sebagian tanah milik warga dan tanah desa tanpa proses hukum yang jelas.

Warga menilai penguasaan lahan dilakukan tanpa alas hak, tanpa adanya transaksi jual beli yang sah, tanpa kompensasi, maupun tanpa pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah.

“Sejak awal masyarakat sudah melakukan penolakan dan keberatan. Namun saat itu perusahaan tetap melakukan penggusuran lahan milik warga dan tanah desa,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pada 2019 masyarakat kembali mengajukan tuntutan agar tanah yang dikuasai perusahaan dikembalikan atau dilakukan penyelesaian ganti rugi. Namun hingga kini perjuangan masyarakat disebut masih menemui jalan buntu.

Puncaknya, pada pertemuan yang digelar 25 Februari 2026 lalu, perwakilan PT BRK yang dihadiri Faisal dan Rully disebut mengakui adanya sekitar 2.000 hektar lahan masyarakat dan tanah desa yang masuk ke dalam wilayah perusahaan.

Dari luasan tersebut, sekitar 800 hektar disebut telah dilakukan ganti rugi, sementara sekitar 1.200 hektar lainnya hingga kini belum pernah diselesaikan pembayarannya.

“Pengakuan itu disampaikan langsung oleh perwakilan perusahaan dalam forum pertemuan bersama masyarakat dan pemerintah desa,” kata Muslimin.

Hasil pertemuan tersebut kemudian melahirkan kesepakatan untuk menggelar mediasi lanjutan dengan menghadirkan langsung Direktur Utama PT BRK beserta jajaran pimpinan perusahaan agar dapat mengambil keputusan strategis terkait penyelesaian sengketa lahan.

Namun hingga kini, pertemuan lanjutan tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, sejumlah surat undangan mediasi yang dilayangkan Pemerintah Desa Tambang Rambang disebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.

Warga pun menilai tidak adanya itikad baik dari PT BRK menjadi pemicu meningkatnya kekecewaan masyarakat.

Muslimin menegaskan, masyarakat juga telah beberapa kali meminta pihak Kecamatan Rambang Kuang untuk memfasilitasi mediasi. Namun upaya itu juga belum menghasilkan titik terang.

“Kami hanya menuntut hak masyarakat yang sampai sekarang belum diselesaikan. Kalau memang ada niat baik, seharusnya perusahaan hadir dan duduk bersama mencari solusi,” tegasnya.

Warga menilai dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa proses jual beli sah di hadapan PPAT atau notaris, serta belum dibayarkannya ganti rugi atas sekitar 1.200 hektar lahan masyarakat dan tanah desa merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Tambang Rambang tersebut. (dn)

Tim Opsnal Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai Berhasil Ungkap Kasus Curat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. serta Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di wilayah Jl. Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dengan korban bernama HJ. Naisena (64), seorang petani yang merupakan warga setempat.

Berdasarkan laporan korban, kejadian diketahui pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu warga menghubungi anak korban dan memberitahukan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, sementara korban sedang berjualan di kalangan Sungai Medang.

Mendapat informasi tersebut, anak korban bersama warga langsung mendatangi rumah dan melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pengecekan, terlapor diketahui berada di dalam kamar mandi rumah korban. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dompet milik korban di saku celana pelaku yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berinisial DS (28) yang diketahui berada di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. dan Tim Opsnal ELANG MUARA langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cambai,” tegas IPTU Heffi Juliansyah, S.H.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. menjelaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” ujar AIPDA Ari Wibowo, S.H.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan cepat Call Center 110 Polres Prabumulih yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa. (*)

Pencuri Handphone Diringkus Tim Tekab Polres Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel –
Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team Opsnal Tekab Prabu setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Lingkar Timur depan Terminal Kota Prabumulih Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Indra Setiawan (25), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Dalam perkara tersebut turut diperiksa seorang saksi D (26), buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Lingkar Timur Perumahan Griya Cahaya Hasana Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika korban sedang bekerja sebagai tukang las di sebuah bangunan yang berada di lokasi kejadian. Saat itu korban menyimpan handphone miliknya merek OPPO A16 warna Hitam Kristal di dalam tas yang digantung di area kerja sebelum kembali melanjutkan pekerjaan mengelas rangka atap bangunan.

Setelah selesai bekerja dan hendak beristirahat, korban mendapati tas beserta handphone miliknya sudah tidak berada lagi di tempat semula. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya membuat laporan polisi di Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 15.48 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berinisial LC yang sedang berada di Jalan Bukit Sejahtera Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab Prabu untuk segera menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku LC.
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa menuju Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna Hitam Kristal.

Dalam keterangannya, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Prabumulih menyediakan layanan cepat gratis Call Center Polisi 110 yang aktif selama 1×24 jam.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas maupun keadaan darurat lainnya secara cepat. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.