Dugaan Tapping Gas di SPPG Majasari Prabumulih Diusut, Tim Pusat Pertagas Turun Tangan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Dugaan penyalahgunaan jaringan gas dan ketidaksesuaian penggunaan meteran di SPPG Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih kini memasuki tahap evaluasi tingkat pusat. Kasus yang awalnya ditemukan dari program pendataan jaringan gas daerah itu bahkan disebut telah sampai ke jajaran direksi Pertagas dan Pertamina.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ini bermula dari hasil pertemuan dengan Wali Kota Prabumulih pada 4 Maret lalu. Saat itu dibentuk tim pendataan untuk menyisir jaringan gas sekaligus melakukan sosialisasi ke kelurahan, RT, dan RW terkait program pendataan pelanggan.

Selama hampir sebulan, tim melakukan sosialisasi dan turun langsung ke lapangan. Mereka mendata pelanggan, mencari meteran yang tidak terdaftar, memeriksa dugaan sambungan ilegal, mengecek kebocoran, hingga melakukan pencatatan meter.

Dari proses tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada SPPG Majasari yang disebut hanya membayar sekitar Rp1 juta dalam kurun hampir sembilan bulan hingga setahun. Padahal, berdasarkan perhitungan normal, konsumsi gas usaha sejenis diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta per bulan.

“Tim catat meter melaporkan ada kejanggalan. Setelah dicek, meterannya bagus, tapi pembayaran sangat kecil. Dari situlah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Direktur PD Petro Prabu, Ir Heriyanto saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Temuan lapangan, lanjutnya kemudian berkembang serius. Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi, mereka menemukan dugaan jalur gas yang tidak melewati meter resmi. Jalur itu disebut tersambung langsung ke pipa induk melalui sambungan tersembunyi.

“Petugas juga menemukan area pengolahan ayam untuk kebutuhan MBG,” lanjut dia.

Di lokasi itu terdapat kompor dan alat pembakar yang diduga menggunakan aliran gas dari jaringan tidak resmi.

“Kami temukan sambungan yang disamarkan menggunakan selang air. Awalnya dikira saluran biasa, ternyata setelah dibongkar terhubung ke kompor,” kata Heriyanto lagi.

Selain dugaan tapping, disampaikan Heriyanto tim juga mendapati indikasi kebocoran gas. Menggunakan alat deteksi, petugas mengaku mendengar bunyi penanda kebocoran saat alat didekatkan ke jaringan tertentu.

Atas temuan itu, tim merekomendasikan penutupan jalur tertentu dan pengembalian jaringan ke instalasi semula. Sejumlah komponen juga disebut diminta untuk diganti.

Dalam proses penelusuran, muncul pula persoalan administrasi. Meteran yang digunakan disebut masih atas nama pribadi, bukan badan usaha atau SPPG. Akibatnya, tarif yang dikenakan masih kategori rumah tangga.

Padahal, tarif rumah tangga dan usaha memiliki selisih signifikan. Untuk rumah tangga, tarif disebut berada di kisaran Rp4.250 per meter kubik, sedangkan tarif usaha meningkat bertahap hingga kisaran Rp5.000 sampai Rp6.000 sesuai volume pemakaian.

“Kalau usaha tapi masih pakai identitas rumah tangga, tentu tarifnya berbeda. Itu salah satu yang dipersoalkan,” bebernya.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Pertagas dan Pertamina Niaga. Data kehilangan gas bahkan disebut mencapai sekitar 72 persen, sehingga memicu audit dan evaluasi serius dari pusat.

Pada akhir April, tim gabungan dari Pertagas, Pertamina Niaga, auditor, hingga teknisi kebocoran gas turun langsung ke Prabumulih. Mereka melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik jaringan gas.

Kasus ini lalu disebut sampai ke Direktur Utama Pertagas dan jajaran direksi lainnya. Bahkan, rombongan pejabat pusat dikabarkan datang langsung ke Prabumulih dan bertemu dengan Wali Kota sebelum melakukan paparan dan inspeksi lapangan.

Lebih lanjut diungkapkan Heriyanto, bahwa ada tiga tuntutan utama yang diminta pusat terhadap pihak SPPG terkait, yakni: Menutup jalur tapping ilegal, Membayar tunggakan pemakaian, Membayar denda sesuai hasil audit.

Jika tidak diselesaikan, Pertagas disebut mempertimbangkan pembentukan tim hukum untuk turun langsung ke Prabumulih.

Namun belakangan, pihak terkait disebut mulai menunjukkan sikap kooperatif. Sebuah surat pernyataan kesiapan berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan telah disampaikan ke pihak pusat.

“Sekarang kami menunggu arahan pusat. Perhitungan kerugian dan tindak lanjut bukan lagi di daerah, tetapi di pusat,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPPG Majasari maupun pihak yang disebut dalam investigasi tersebut terkait dugaan tapping gas dan persoalan administrasi tarif tersebut. (dn)

banner 400x130

Satreskrim Polres Prabumulih Tindak Cepat Kasus Pencurian di Arimbi Jaya

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Melalui gerak cepat Team Opsnal Tekab, seorang pelaku pencurian berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Perumnas Dokter Rahman Blok A, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama WAHYU MUHZEN, S.H., usia 27 tahun, warga Kelurahan Arimbi Jaya.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pelaku diduga mengambil 18 keping seng alkan milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan tersebut, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Sekira pukul 15.48 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Atas perintah langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL (32), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 keping potongan seng alkan serta 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kesigapan personel di lapangan dalam merespons informasi dari masyarakat.

“Kami terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap informasi yang masuk. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ungkap IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.

Polres Prabumulih juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian ataupun ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 yang aktif dan gratis selama 1×24 jam.

Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Prabumulih. (*)

Pelaku Pencurian Emas Toko Kencana Prabumulih Akhirnya Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Emas Kencana, Jalan Jenderal Sudirman No.112, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Team WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap pelaku pencurian emas yang sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Lampung.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 04 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, seorang perempuan datang ke Toko Emas Kencana dengan berpura-pura menjadi pembeli dan meminta melihat satu buah gelang bambu Gucci seberat 2 suku.

Karyawan toko bernama Fenella Selviani kemudian menyerahkan gelang tersebut kepada pelaku untuk dilihat. Pelaku selanjutnya kembali meminta diperlihatkan beberapa perhiasan lainnya sambil mengalihkan perhatian penjaga toko.

Setelah beberapa saat, pelaku berpamitan dengan alasan ingin bertanya terlebih dahulu kepada suaminya terkait pembelian emas tersebut. Namun sekitar lima menit kemudian, saksi menyadari bahwa satu buah gelang emas bambu Gucci seberat 2 suku telah dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban atas nama Meidiana mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Team WESTER 838 mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team WESTER 838 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan bersama TEKAB 308 Polres Lampung Timur selama dua hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial TM (65), warga Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian gelang emas di Toko Emas Kencana Kota Prabumulih. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju gamis warna biru motif bunga, satu buah tas warna merah, satu buah dompet, dan satu buah kacamata yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Berkat kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat, pelaku berhasil diamankan meskipun sempat melarikan diri ke luar daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim dan penyelidikan yang dilakukan secara maksimal.

“Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Team WESTER 838 langsung bergerak melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Lampung Timur. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk pengaduan, pelaporan, maupun informasi kepolisian. Layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat. (*)

Tim Tekab Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap di Lembak Muara Enim

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, yang terjadi di wilayah Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Prabumulih terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Ar Rahman RT 002 RW 003 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Kiki Hendra Sari (27), seorang karyawan swasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dan membuka jendela samping rumah, kemudian memanjat masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku antara lain 1 unit Handphone Vivo Y91 warna biru, 1 unit Handphone Vivo Y91C warna hitam kebiruan, 1 unit Handphone Realme warna abu-abu, 1 buah tas sandang warna hitam berisi uang tunai Rp400.000,-, 1 buah dompet kulit hitam berisi uang tunai Rp300.000,-, KTP atas nama korban serta kartu ATM Bank BRI Unit Prabumulih. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.700.000,-.

Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team Opsnal Tekab langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial JS (25) yang sedang berada di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., memerintahkan KANIT PIDUM IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K., bersama Team Opsnal Tekab Prabumulih untuk segera menuju lokasi keberadaan pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 unit Handphone Vivo Y91 warna biru dengan kondisi layar retak dan gompel.

1 unit Handphone Vivo Y91C warna hitam kebiruan dengan kondisi layar retak.

KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan apabila menemukan ataupun mengalami tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Sementara itu, KANIT PIDUM IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan dan informasi dari masyarakat sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan dengan cepat dan maksimal,” ungkap IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis, apabila membutuhkan bantuan ataupun ingin melaporkan tindak pidana. (Ril/dn)

Pemuda Bawa Sajam di Jalan Sudirman Prabumulih Terjaring Razia Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sabtu malam (02/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Kegiatan ini difokuskan pada pencegahan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya.

Sebanyak 58 personel gabungan Polres Prabumulih bersama jajaran Polsek dikerahkan dalam kegiatan tersebut, meliputi Polsek Prabumulih Barat, Prabumulih Timur, Cambai, dan Rambang Kapak Tengah (RKT).

Selain razia kendaraan, petugas juga melaksanakan patroli dialogis serta imbauan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya di titik-titik rawan kriminalitas dan pada malam hari maupun malam libur.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan dua pemuda berinisial RA dan RK, warga asal Betung Selatan, Kabupaten PALI. Salah satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua pemuda tersebut. Saat ini, keduanya telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih terpantau aman dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol seperti balap liar maupun tawuran.

AKP Safety Batman menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya preventif dan penegakan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. KRYD dan SOC akan terus kami laksanakan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif selama 1×24 jam,” tegasnya. (*)

Opsnal Elang Muara Ringkus Pelaku Curat, Dua TKP di Cambai Prabumulih Terungkap

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NP (41), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan ini bermula dari dua laporan masyarakat yang masuk pada 23 April 2026 dan 25 April 2026. Kedua korban masing-masing atas nama Jamaludin dan Suherman, yang mengalami kejadian pencurian di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa pertama terjadi di kediaman Suherman di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai. Korban yang terbangun sekitar pukul 00.30 WIB mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 beserta kunci kontak serta satu unit handphone miliknya telah raib. Selain itu, uang tunai yang sebelumnya berada di dalam tas juga dilaporkan hilang.

Sementara itu, kejadian kedua menimpa Jamaludin di Jalan Nigata Gang Sintera, yang juga kehilangan sejumlah barang berharga akibat aksi pencurian dengan pemberatan. Kedua laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Cambai.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai yang dibackup oleh Tim Tekab Polres Prabumulih berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., segera bergerak cepat menuju lokasi.

Pelaku NP akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali di wilayah Cambai.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah plat nomor kendaraan, dua kaca spion, dua lembar kartu keluarga atas nama korban, satu toolbag, serta dua unit handphone berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah beberapa kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Cambai. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kriminal,” tegas IPTU Heffi Juliansyah.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Prabumulih juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa layanan kepolisian tersedia secara gratis selama 1×24 jam. Apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Call Center 110. (*)

RS AR Bunda Prabumulih Klarifikasi Terkait Insiden Tewasnya Pasien Gantung Diri di Ruang Perawatan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Manajemen RS AR Bunda Prabumulih akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa meninggalnya seorang pasien pasca operasi yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang perawatan. Kejadian ini disebut sebagai peristiwa yang tidak terduga dan di luar keinginan pihak rumah sakit.

Direktur RS AR Bunda Prabumulih, dr Harry Wahyudhy Utama, Sp.Rad, MARS, menegaskan bahwa seluruh tim medis telah menjalankan tugas secara maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, mulai dari proses perawatan, tindakan operasi, hingga masa pemulihan pasca operasi.

Ia menjelaskan, selama menjalani perawatan, pasien telah mendapatkan penanganan sesuai standar medis yang berlaku. Bahkan, pihak rumah sakit juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi pasien. Malam sebelum kejadian, kondisi pasien dalam keadaan perbaikan dan direncanakan pulang esok harinya.

“Kami sudah berupaya optimal memberikan pelayanan kesehatan. Kejadian ini tidak terduga dan bukan keinginan kami,” ujar dr Harry dalam keterangan resminya.
Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga turut membantu proses penanganan pasca kejadian, termasuk mengantarkan jenazah pasien ke rumah duka sebagai bentuk tanggung jawab dan empati kepada keluarga.

Terkait penyebab pasti meninggalnya pasien, dr Harry menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian yang saat ini masih melakukan penyelidikan.

selanjutnya, atas peristiwa ini, kami terus melakukan evaluasi dan berupaya memberikan pelayanan terbaik agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” tutupnya.

Peristiwa ini sendiri menjadi perhatian publik, mengingat pasien diketahui baru saja menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan. Aparat kepolisian telah turun tangan untuk memastikan kronologi dan penyebab pasti kejadian tersebut. (Dk/Rin/Rils)

Tragedi di Ruang Inap, Pasien RS Bunda Prabumulih Ditemukan Tewas Gantung Diri

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tragedi di ruang rawat inap Kelas III Kamar I Ruangan Ibnu Sina Rumah Sakit (RS) AR Bunda Prabumulih terjadi, Selasa (28/4/2026). Seorang pasien Marsidi (62) warga Jalan Gurati I Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ditemukan tewas gantung diri di hari keempat perawatan.

Berdasarkan informasi dihimpun, korban pertama kali dibawa ke rumah sakit pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB oleh anaknya, Yadi Hartono, untuk menjalani tindakan operasi. Setelah operasi dilakukan pada hari yang sama, korban sempat dirawat di ruang ICU sebelum dipindahkan ke ruang rawat inap kelas III.

Selama masa perawatan, korban didampingi oleh anaknya yang setia menjaga di ruang perawatan. Namun, pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, saksi Yadi Hartono terbangun dan mendapati korban sudah tidak berada di atas tempat tidur.

Merasa curiga, saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar ruangan hingga ke kamar mandi. Saat itu, pintu kamar mandi dalam kondisi terkunci dari dalam. Saksi lalu membuka paksa pintu tersebut dan mendapati korban dalam posisi tergantung menggunakan sehelai kain batik berwarna coklat.

Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera keluar untuk meminta bantuan perawat, yakni Lisdianti. Namun karena kondisi di lokasi, perawat tersebut kemudian menghubungi petugas keamanan rumah sakit, Dedi Wahyudi, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan, petugas piket SPKT, Reskrim, serta Tim Identifikasi INAFIS Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Timur langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan meliputi olah TKP, pemasangan garis polisi, pencatatan keterangan saksi, serta pengamanan barang bukti berupa satu helai kain batik yang digunakan korban. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan proses administrasi berupa berita acara serah terima jenazah serta surat pernyataan dari keluarga terkait tidak dilakukannya autopsi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedy SH, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur. Ia menyampaikan bahwa dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Personel kami bersama Tim INAFIS telah melakukan olah TKP secara menyeluruh. Berdasarkan hasil sementara dan keterangan para saksi, tidak ditemukan indikasi adanya unsur kekerasan. Namun demikian, kami tetap melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta di lapangan,” tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Timur, IPDA Ulta juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atas kejadian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar situasi tetap kondusif,” ujar Kapolsek Prabumulih Timur.

Pihak keluarga korban, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi. Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi administrasi penyelidikan, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Humas Rumah Sakit (RS) AR Bunda Prabumulih, Martini menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan peristiwa yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Mereka menegaskan bahwa insiden tersebut menjadi evaluasi serius, terutama terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengawasan pasien.

“Ini menjadi kejadian yang tidak kami harapkan. Ke depan, kami berharap tidak ada lagi peristiwa serupa,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Begitu menerima laporan dari keluarga, menurut Martini, tim langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas pihak dan segera turun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian.

“Proses penanganan awal dilakukan, termasuk koordinasi dengan pihak medis. Laporan pertama diterima sekitar pukul 09.00 WIB dari pihak keluarga,” kata dia.

Berdasarkan keterangan awal, pasien diperkirakan terakhir berada dalam kondisi normal sekitar pukul 04.00 WIB sebelum akhirnya ditemukan.

Orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut adalah anak korban yang saat itu ikut menunggui pasien di ruang perawatan. Diketahui, pasien merupakan peserta layanan BPJS.

Terkait tanggung jawab pengawasan di ruang rawat inap, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa terdapat petugas jaga serta supervisi yang secara berkala melakukan pemantauan terhadap kondisi pasien.

Selain itu, pihak rumah sakit juga memperbolehkan keluarga pasien untuk menunggu di ruang perawatan, berbeda dengan beberapa fasilitas kesehatan lain yang membatasi hal tersebut.

“Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kronologi lengkap kejadian, termasuk waktu pasti dan penyebab meninggalnya pasien,” tandasnya. (dn)

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana terhadap anak. Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berhasil diungkap berdasarkan laporan yang diterima pada 24 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di salah satu rumah kost di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kasus ini langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Pelapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial LM (39), warga Kecamatan Prabumulih Barat. Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa korban berinisial TN (13), seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika terlapor mengajak korban ke sebuah kost. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (19), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Tersangka diamankan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Prabumulih, IPTU Rama Juliani, S.H., menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

Adapun kasus ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

IMBAUAN POLRES PRABUMULIH

Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apabila menemukan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian Gratis 110 yang aktif selama 1×24 jam.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya sebagai Polisi untuk Masyarakat, yang selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Wanita Tewas Tersambar KA Babaranjang di Perlintasan Pasar Prabumulih, Diduga Menabrakkan Diri

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tragedi mengenaskan terjadi di perlintasan Kereta Api (KA) di sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di perlintasan kereta api Km 322+928, Stasiun Besar C, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 04.45 WIB.

Seorang wanita tewas usai tertabrak kereta api Babaranjang nomor perjalanan 3112 yang melaju dari arah Muara Enim menuju Palembang diketahui melintas saat kejadian berlangsung.

Korban diketahui bernama Rudinem (68), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Patra, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dari keterangan saksi di lokasi TKP, korban diduga dengan sengaja berada di jalur rel sebelum akhirnya tertabrak kereta yang melintas.

Peristiwa naas itu terjadi tepat di sekitar pintu perlintasan rel kereta api Pasar Kota Prabumulih. Berdasarkan keterangan saksi mata melihat bahwa korban berada di sekitar pinggir rel dekat pos polisi.

“Saat kereta mendekat ke perlintasan, korban tiba-tiba masuk ke tengah rel hingga akhirnya tertabrak dan terseret kurang lebih sejauh 10 meter,” ujar Novriadi Dwi Cahyo, petugas PPKA yang bertugas di lokasi yakni Novriadi Dwi Cahyo (35) yang dimintai keterangan menjadi saksi oleh pihak kepolisian diterima media ini, pagi tadi.

Sementara informasi yang dihimpun, diketahui kereta yang menyambar korban itu dikemudikan oleh masinis Octa Wibowo (42), dengan asisten masinis Andi Rachmat K (38), keduanya merupakan warga Kota Palembang.

Sesaat sebelum kejadian, klakson panjang kereta api sudah berbunyi dari kejauhan mengisyaratkan bahwa adanya orang di tengah perlintasan. Tragis, diduga korban sengaja menabrakkan diri ke kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Brakkk! Kejadian begitu cepat, tubuh korban tertabrak kereta api hingga terpental sejauh beberapa meter di sebelah barat perlintasan. Kerasnya hantaman, menyebabkan kondisi tubuh korban mengalami luka berat.

Tak lama kejadian, situasi di lokasi mendadak ramai didatangi warga sekitar yang ingin mengetahui kejadian, beberapa orang langsung menutup tubuh korban menggunakan terpal sembari menunggu petugas kepolisian tiba di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi SH MSi menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Kami langsung menurunkan tim, termasuk INAFIS untuk olah TKP secara detail, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan proses evakuasi berjalan cepat dan tepat. Dugaan sementara korban sengaja berada di jalur rel,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto SH yang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak berada di area rel kereta api.

“Rel kereta api bukan tempat umum untuk aktivitas. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. (dn/ril)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.