PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Prabumulih menjelaskan alasan penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Petro Prabu menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Sekretaris Pansus 2 DPRD Prabumulih, Fery Alwi menyebut pembahasan Raperda tersebut sebenarnya telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dan telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk biro hukum.
“Kurang lebih dua bulan kami membahas Raperda Petro Prabu. Kami juga sudah ke biro hukum untuk memastikan perda ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Feri Alwi usai rapat paripurna.
Menurutnya, substansi Raperda secara umum tidak bermasalah dan telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Namun, pengesahan akhirnya ditunda atas permintaan Pemerintah Kota Prabumulih karena masih ingin mendalami ketentuan mengenai batas usia calon direksi perusahaan daerah.
“Pak Wali meminta ditunda karena ingin mencari referensi lain terkait aturan usia. Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 sudah ada batas usia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun,” katanya.
Pansus menegaskan DPRD tidak dapat mengubah ketentuan tersebut karena aturan mengenai syarat usia sudah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.
Selain syarat usia, terdapat sejumlah persyaratan lain bagi calon direksi Perseroda, di antaranya memiliki pengalaman di bidang perusahaan atau BUMD minimal lima tahun, tidak terlibat partai politik, serta tidak pernah tersangkut kasus pidana.
“Jadi bukan karena ditemukan pelanggaran dalam perda. Perda yang kami bahas sudah sesuai aturan. Hanya saja pemerintah meminta waktu untuk mencari kemungkinan referensi aturan lain terkait batasan usia itu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aturan mengenai larangan keterlibatan politik tidak hanya berlaku bagi direksi dan komisaris, tetapi juga pegawai perusahaan daerah.
“Aturan itu sudah jelas di PP 54. Direksi, komisaris, bahkan pegawai tidak boleh terlibat partai politik,” tegasnya.
Saat ini DPRD Prabumulih masih menunggu langkah Pemerintah Kota Prabumulih untuk mencari referensi hukum tambahan sebelum Raperda tersebut kembali dibahas dan disahkan. (dn)
















