Pansus 2 DRPD Prabumulih Jelaskan Penundaan Pengesahan Raperda Petro Prabu Jadi Perseroda

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Prabumulih menjelaskan alasan penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Petro Prabu menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Sekretaris Pansus 2 DPRD Prabumulih, Fery Alwi menyebut pembahasan Raperda tersebut sebenarnya telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dan telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk biro hukum.

“Kurang lebih dua bulan kami membahas Raperda Petro Prabu. Kami juga sudah ke biro hukum untuk memastikan perda ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Feri Alwi usai rapat paripurna.

Menurutnya, substansi Raperda secara umum tidak bermasalah dan telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Namun, pengesahan akhirnya ditunda atas permintaan Pemerintah Kota Prabumulih karena masih ingin mendalami ketentuan mengenai batas usia calon direksi perusahaan daerah.

“Pak Wali meminta ditunda karena ingin mencari referensi lain terkait aturan usia. Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 sudah ada batas usia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun,” katanya.

Pansus menegaskan DPRD tidak dapat mengubah ketentuan tersebut karena aturan mengenai syarat usia sudah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.

Selain syarat usia, terdapat sejumlah persyaratan lain bagi calon direksi Perseroda, di antaranya memiliki pengalaman di bidang perusahaan atau BUMD minimal lima tahun, tidak terlibat partai politik, serta tidak pernah tersangkut kasus pidana.

“Jadi bukan karena ditemukan pelanggaran dalam perda. Perda yang kami bahas sudah sesuai aturan. Hanya saja pemerintah meminta waktu untuk mencari kemungkinan referensi aturan lain terkait batasan usia itu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aturan mengenai larangan keterlibatan politik tidak hanya berlaku bagi direksi dan komisaris, tetapi juga pegawai perusahaan daerah.

“Aturan itu sudah jelas di PP 54. Direksi, komisaris, bahkan pegawai tidak boleh terlibat partai politik,” tegasnya.

Saat ini DPRD Prabumulih masih menunggu langkah Pemerintah Kota Prabumulih untuk mencari referensi hukum tambahan sebelum Raperda tersebut kembali dibahas dan disahkan. (dn)

banner 400x130

Audiensi APM, DPRD Dukung Penanganan Kerusakan Lingkungan, Soroti Rekrutmen Tenaga Kerja hingga Aktivitas Ilegal

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penanganan kerusakan lingkungan yang saat ini tengah ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan provinsi.

Perwakilan DPRD mengungkapkan, tim dari pusat bahkan telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penghitungan kerugian akibat kerusakan lahan. Penghitungan tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah pemulihan lingkungan ke depan.

“Dari pusat sudah turun, sekarang sedang menghitung berapa kerugian akibat kerusakan lahan. Ini penting sebagai dasar perbaikan lingkungan,” ujarnya.

DPRD juga menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal proses tersebut, termasuk dengan rencana turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil serta tingkat kerusakan yang terjadi.

“Kami sebagai wakil rakyat tentu mendukung, apalagi ini menyangkut lingkungan. Dalam waktu dekat kami juga akan turun langsung melihat kondisi di lapangan,” katanya.

Selain persoalan lingkungan, DPRD turut menerima audiensi dari Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) yang menyampaikan sejumlah aspirasi, khususnya terkait dugaan ketidak transparan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan terminal.

APM meminta adanya keterbukaan dalam proses penerimaan tenaga kerja, termasuk kejelasan terkait mekanisme dan peluang bagi masyarakat lokal.

“Aspirasi dari APM sudah kami tampung. Mereka meminta transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja, ini akan kami pelajari dan tindak lanjuti,” jelasnya.

DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi berkompeten, guna membahas persoalan tersebut secara terbuka, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Nanti akan kita dudukkan bersama, kita undang pihak terkait untuk mencari solusi yang jelas dan transparan,” tambahnya.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti maraknya aktivitas ilegal yang dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak.

“Kalau ilegal, tentu daerah dirugikan karena tidak ada pemasukan pajak. Ini harus dibersihkan,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD mendorong adanya kerja sama lintas instansi, termasuk aparat kepolisian, guna melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal di Kota Prabumulih.

“Kami minta ini ditertibkan, bekerja sama dengan kepolisian. Harus dibersihkan agar tidak merugikan daerah,” katanya.

Tak hanya itu, DPRD juga menyinggung adanya laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang turut menjadi perhatian. Pihaknya akan mempelajari kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut.

“Kasus KDRT ini juga menjadi perhatian. Nanti akan kita pelajari dan kemungkinan kita sampaikan ke APH untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (dn)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.