PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Team 007 Reborn Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial JS (33) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih, Sumatera Selatan.
JS diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Ia ditangkap di depan sebuah warung di Jalan Tenggamus, RT 02/RW 01, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu lembar plastik warna hitam, satu plastik klip bening, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, serta uang tunai Rp29 ribu.
Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi kejadian.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan personel Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang yang ciri-cirinya disebut sesuai dengan informasi yang diterima. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, salah seorang pria melarikan diri, sedangkan JS berhasil diamankan.
Polisi kemudian melihat JS diduga membuang sesuatu dari tangannya. Benda tersebut diamankan petugas dan diperiksa dengan disaksikan masyarakat di sekitar lokasi.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2 gram.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, JS mengaku barang tersebut merupakan pesanan seorang rekannya berinisial US yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). JS juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HK, yang juga berstatus DPO, dengan harga Rp1,5 juta.
JS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pencarian terhadap dua orang yang disebut dalam keterangan awal dan telah berstatus DPO.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan maupun penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara tersebut, JS diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut sangkaan pasal yang diterapkan yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ril)



















