PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tim Operasional Unit Reaksi Cepat (Opsnal URC) Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang pria berinisial WD (33), warga Kabupaten Musi Banyuasin, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang dan peralatan kerja di kawasan Padat Karya, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/99/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 18 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lorong Samping Alfamart, kawasan Padat Karya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, Dimas, yang bertugas menjaga rumah sekaligus gudang tersebut, mendapati pintu bangunan dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah memeriksa bagian dalam, ia mengetahui sejumlah peralatan kerja telah hilang.
Dimas kemudian menghubungi pemilik barang, Egi Hidayatullah (23), untuk melaporkan kejadian tersebut.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit mesin gerinda duduk, satu unit mesin gerinda tangan, satu unit mesin bor tangan merek Ream, serta 13 buah saklar merek Schneider. Total kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp2 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal URC Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan WD di kawasan Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat. Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur dan Tim URC Tekab 11 untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan WD dan menyita satu unit mesin gerinda duduk yang disebut sebagai barang bukti. Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional serta meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam perkara ini, WD disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Prabumulih Timur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan rumah, gudang, serta tempat penyimpanan peralatan kerja.
“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,“ tegasnya. (ril/dn)

























