Pinjam Motor Alasan Beli Makanan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi

banner 468x60

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIH (22), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

MIH diamankan personel Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

banner 336x280

Kasus tersebut bermula dari laporan korban Dicky Akbar (28) yang dibuat pada 17 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penggelapan terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di simpang pertigaan Jalan Putaran, Kelurahan Muara Dua.

Saat itu, korban disebut bertemu dengan MIH yang kemudian meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya untuk meminta uang guna membeli makanan.

Karena korban telah mengenal MIH dan tidak menaruh kecurigaan, korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, MIH tidak kunjung kembali.

Korban selanjutnya menghubungi adiknya untuk menjemput di lokasi dan berupaya mencari keberadaan MIH. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sepeda motor milik korban juga diketahui dibawa oleh MIH.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MIH di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, pada Kamis dini hari.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto SH bersama Team Opsnal URC untuk melakukan penindakan. Petugas selanjutnya mengamankan MIH di lokasi.

Dalam pemeriksaan awal, MIH disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xtride dengan nomor polisi BG 2743 CM, nomor rangka MH32BU001EJ075399 dan nomor mesin 2BU075400.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto SH mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan perlindungan dan pelayanan hukum.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun sudah dikenal, untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto SH mengatakan, terhadap MIH masih dilakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Dalam perkara tersebut, MIH disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Polsek Prabumulih Timur juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (*)

banner 336x280