Bongkar AC di Ruko, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk Team URC Elang Muara Polsek Cambai

banner 468x60

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai, Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti. Ketiganya masing-masing berinisial AM (19), PA (18), dan RD (21).

banner 336x280

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian pada 10 September 2026. Peristiwa dilaporkan terjadi di ruko milik Riki Alfian (64), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Informasi awal mengenai kejadian diketahui ketika saksi Ferry Darmawan (47) hendak menuju ruko tersebut untuk menginap. Saat tiba di sekitar lokasi, saksi melihat sejumlah warga berada di depan ruko dan memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian.

Saksi kemudian melihat satu unit mesin pendingin ruangan atau AC yang telah dibongkar dan berada di sisi kiri ruko. Temuan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemilik ruko sebelum korban membuat laporan ke Polsek Cambai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, Team URC Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo, S.H. bersama personel Team URC Elang Muara untuk melakukan penyelidikan.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku yang ditemukan di area semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga mengakui keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus pencurian lain dengan modus serupa, yakni membongkar dan mengambil bagian luar atau outdoor mesin AC.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah obeng, satu buah kunci pas ukuran 8/9, satu buah sarung tangan, serta satu unit mesin AC merek Plasmacluster.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini penyidik Polsek Cambai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara lain.

Polisi menyatakan proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Ril)

banner 336x280

News Feed