Diburu Polisi, Terduga Penggelapan Motor Diamankan di Warung Jalan Alipatan Prabumulih

banner 468x60

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial MA (45) diamankan petugas terkait perkara tersebut.

Pengungkapan dilakukan Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat setelah menerima laporan dari korban pada 11 September 2026. MA diamankan di sebuah warung di Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kota Prabumulih, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

banner 336x280

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh petugas.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Subhan (33), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Menurut laporan korban, peristiwa bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, MA diduga datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor miliknya.

Korban kemudian mengizinkan sepeda motor tersebut dibawa oleh MA. Kendaraan yang dipinjam berupa Honda Blade tahun 2010 warna hitam silver dengan nomor polisi BG 5301 CM.

Namun, hingga korban membuat laporan, sepeda motor tersebut disebut belum dikembalikan.

Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Team URC Wester 838 memperoleh informasi mengenai keberadaan MA di sebuah warung di Jalan Alipatan.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team URC Wester 838 mendatangi lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan MA.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan satu lembar BPKB sepeda motor Honda Blade dengan nomor polisi BG 5301 CM, nomor rangka MH1JBB111AK264376 dan nomor mesin JBB1E-1255823 atas nama Muhaimin.

IPTU Tomas mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tomas.

Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan.

Saat ini, MA telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. (Ril)

banner 336x280