Pria Diduga Kurir Narkoba Diamankan Satnarkoba Polres Prabumulih, Sabu Seberat 1,78 Gram Berhasil Disita

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel -Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial G (29), yang diketahui berperan sebagai kurir, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Pria tersebut terlihat meletakkan sesuatu di pinggir jalan, yang kemudian memicu kecurigaan petugas untuk segera melakukan tindakan pengamanan.

Saat diamankan, pria tersebut mengaku berinisial G, warga Prabumulih. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sebuah handphone yang sebelumnya diletakkan pelaku di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam casing handphone tersebut ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada seseorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut rencananya dilakukan dengan nilai sebesar Rp300.000.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,78 gram, satu unit handphone, satu lembar tisu, serta kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Dua orang saksi yang turut menyaksikan proses penangkapan masing-masing berinisial H dan S. Keduanya merupakan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian dan membantu petugas dalam proses pengamanan serta penggeledahan terhadap tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP M Arafah, S.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkotika. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO berinisial R,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak laboratorium forensik dan jaksa penuntut umum.

Kasus ini akan dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)

banner 400x130

Diduga Akibat Kelalaian Mematikan Kompor Gas, Satu Rumah Warga di Jalan Nias Prabumulih Ludes Terbakar

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satu unit rumah milik Edi Nurjaidi (52), warga di Jalan Nias RT 007 RW 002, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ludes dilalap si jago merah, pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Kuat dugaan kobaran api berasal dari dapur rumah korban. Api diduga muncul akibat kelalaian dalam penggunaan kompor gas yang sedang digunakan untuk memasak singkong dan tidak dimatikan saat ditinggalkan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa kebakaran rumah warga itu kejadian, ketika pemilik rumah diketahui tidak berada di tempat. Api kemudian membesar dan membakar sebagian dapur beserta isinya.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Fitira Anggaraini (33) dan Fauzi Adi Pratama (17), yang kemudian segera meminta bantuan warga sekitar.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Timur segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pengamanan lokasi, pendataan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Secara bersamaan, Tim BPBD Kota Prabumulih Bidang Kedaruratan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Regu A Posko Taman Murni yang dipimpin oleh Danru Heryadi dengan kekuatan 8 (delapan) personel langsung menuju lokasi guna melakukan pemadaman.

Api berhasil dipadamkan sekira pukul 20.30 WIB, dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk mencegah timbulnya titik api baru. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.

Adapun objek yang terdampak merupakan 1 (satu) unit rumah, dengan kerugian materiil hingga saat ini masih dalam proses pendataan dan belum dapat ditaksir secara pasti.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SIk MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penanganan cepat serta memastikan situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

“Kami telah mengambil langkah cepat dengan mendatangi TKP, mengamankan lokasi, serta melakukan penyelidikan awal,” ujarnya.

“Dugaan sementara kebakaran disebabkan oleh kelalaian penggunaan kompor gas. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam penggunaan peralatan rumah tangga,” tegas Kapolres Prabumulih.

Ditambahkan oleh Kapolsek Prabumulih Timur,  pentingnya peran masyarakat dalam mencegah potensi kebakaran di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kompor dan instalasi gas dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah. Hal ini penting guna mencegah kejadian serupa,” ungkap Kapolsek Prabumulih Timur.

Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dalam keadaan aman dan terkendali. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kebakaran. (*)

Inovasi Bersinar Satnarkoba Polres Prabumulih Gencar Dilakukan di Lingkungan Sekolah

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih terus menggencarkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Salah satunya melalui kegiatan inovasi bertajuk “BERSINAR (Bersih Narkoba)” yang dilaksanakan dengan penyuluhan tentang dampak dan bahaya narkoba di sekolah-sekolah.

Kegiatan penyuluhan tersebut digelar di SMP Negeri 1 Prabumulih, Rabu (1/4/2026) mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB. Dalam kegiatan ini, para siswa diberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampak negatifnya terhadap masa depan generasi muda.

Penyuluhan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Muh Arafah, SH, yang sekaligus menyampaikan materi kepada para pelajar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, S.Pd, M.Si, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Nur Aini, S.Pd, PS Kaurmintu Satres Narkoba Polres Prabumulih, serta sejumlah personel Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Dalam penyampaian materinya, AKP Muh Arafah menjelaskan berbagai regulasi yang mengatur tentang tindak pidana narkotika, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, para pelajar juga diedukasi mengenai dampak buruk narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental, serta kaitannya dengan meningkatnya kenakalan remaja. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga memberikan motivasi kepada para siswa agar menjauhi narkoba dan lebih fokus dalam meraih prestasi di bidang pendidikan maupun kegiatan positif lainnya.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari langkah preemtif kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, khususnya pelajar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat memahami bahaya narkoba sejak dini serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat untuk menolak penyalahgunaan narkotika.

Polres Prabumulih melalui Satres Narkoba juga berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi serupa di berbagai sekolah di Kota Prabumulih, guna menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. (*)

Modus Iming-iming Proyek, Pria Asal Palembang Tipu Korban Ratusan Juta

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (42) yang diduga sebagai pelaku utama.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/III/2024/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Maret 2024. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial A.S.(50), seorang karyawan swasta, warga Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara itu, saksi yang turut dimintai keterangan yakni R. (40), seorang pemborong yang berdomisili di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban bertemu dengan pelaku di sebuah kafe di Kota Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan proyek pembangunan gedung pendopo di Kabupaten PALI kepada korban.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian secara bertahap mentransfer sejumlah uang sebagai modal kerja kepada pelaku melalui rekening Bank Sumsel Babel. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah).

Namun, setelah dana diberikan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Palembang. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah SPBU di kawasan Jalan Letjen H Alamsyah, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu lembar kwitansi penitipan uang modal kerja senilai Rp412 juta serta satu lembar formulir bukti transfer.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Laporan Palsu Pencurian Dibongkar di Polsek Prabumulih Barat, Motifnya Pernikahan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel  – Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan/atau Pasal 361 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Selasa, 31 Maret 2026.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat seorang perempuan berinisial D.W. (23) mendatangi Kantor Polsek Prabumulih Barat untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kediamannya di Jalan Sekundang, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam laporannya, pelapor mengaku telah kehilangan uang tunai sebesar Rp181.000.000 dengan rincian Rp151 juta yang disimpan dalam tas warna pink dan Rp30 juta dalam tas warna cokelat. Modus yang dilaporkan yakni pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka jendela kamar korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPTU Jhon Poter bersama anggota piket SPKT, piket Reskrim serta Team WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dalam proses olah TKP ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sinkron antara keterangan pelapor, saksi, dan kondisi di lokasi kejadian.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melaporkan hasil penyelidikan awal kepada Kapolsek Prabumulih Barat guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Team WESTER 838 untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor.

Sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, setelah dilakukan interogasi secara profesional dan berkesinambungan, pelapor akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian tersebut tidak benar atau fiktif. Pelaku mengaku bahwa uang yang dilaporkan hilang sebenarnya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, di antaranya pembelian barang serah-serahan, keperluan prewedding, serta biaya akomodasi pernikahan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan polisi, berita acara pemeriksaan, serta beberapa barang yang berkaitan dengan persiapan pernikahan seperti beras, mie instan, dan perlengkapan lainnya.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk laporan palsu yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Namun apabila terbukti memberikan keterangan palsu atau laporan yang tidak benar, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polsek Prabumulih Barat juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan institusi kepolisian dengan membuat laporan yang tidak benar, karena hal tersebut dapat merugikan banyak pihak serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. (*)

Dukung SMSI Lahat, Sambutan Hangat Wabup Widia Ningsih Jelang Pelantikan

LAHAT, Pikiranrakyatsumsel – Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH menyambut hangat audiensi Pengurus Daerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lahat di ruang kerjanya. Senin (30/3/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers di Kabupaten Lahat.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua SMSI Lahat Muchtahrim, yang hadir bersama Sekretaris Dafri Yozhari, Wakil Sekretaris Hulid Dias serta Kepala Departemen Teknologi dan Informasi SMSI Lahat, Irhamurin Tajir.

Dalam pertemuan itu rombongan SMSI menyampaikan rencana pelantikan kepengurusan yang akan digelar pada 4 April 2026 mendatang di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat.

Ketua SMSI Lahat menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai rangkaian kegiatan untuk menyukseskan pelantikan tersebut, termasuk agenda pemberian penghargaan kepada Wakil Bupati Lahat sebagai “Sahabat Pers”.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dukungan Widia Ningsih terhadap perkembangan dunia jurnalistik di Kabupaten Lahat.

Menanggapi hal tersebut, Wabup Lahat menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas perhatian serta penghargaan yang akan diberikan. Ia menegaskan bahwa peran pers sangat penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas.

Dalam arahannya, Widia Ningsih juga menekankan kepada seluruh insan pers di Kabupaten Lahat agar senantiasa menyajikan berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipercaya. Menurutnya, informasi yang akurat sangat berpengaruh dalam membangun opini publik yang sehat serta mendukung pembangunan daerah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat tidak anti terhadap kritik. Justru, kritik yang bersifat membangun dinilai sebagai masukan berharga yang dapat membantu meningkatkan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan harmonis antara SMSI Lahat dan Pemerintah Kabupaten Lahat, sekaligus menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem media yang profesional, independen, dan bertanggung jawab di Bumi Seganti Setungguan. (*)

PEP Zona 4 Dorong Peningkatan Produksi Minyak Lewat Workover 51 Sumur Eksisting

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 mendorong peningkatan produksi minyak di 51 sumur eksisting melalui kegiatan workover. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga produksi berkelanjutan dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Workover atau kerja ulang sumur adalah rangkaian pekerjaan teknis yang dilakukan pada sumur minyak atau gas yang sudah ada untuk memperbaiki, memulihkan, atau meningkatkan performa produksinya. Workover juga dilakukan dengan menutup zona produksi yang sudah habis dan membuka zona baru di kedalaman yang berbeda pada sumur yang sama.

“Workover merupakan langkah strategis PEP Zona 4 dalam menghadapi tantangan penurunan produksi secara alamiah. Dengan pendekatan terukur, kami mampu memulihkan kinerja sumur eksisting sehingga tetap memberikan kontribusi optimal terhadap produksi,” kata General Manager PEP Zona 4 Djudjuwanto.

Workover yang dilakukan PEP Zona 4 telah menunjukkan hasil positif. Dari kegiatan workover sepanjang 2025 mencatatkan realisasi produksi sebesar 432 barel minyak per hari (BOPD).

Intervensi teknis tersebut tidak hanya mendorong peningkatan produksi, tetapi juga mengembalikan produktivitas sumur-sumur seperti BNG-056, KRG-028, GNK-60, dan KRG-23 yang sebelumnya berstatus suspend dan idle.

“PEP Zona 4 akan terus melakukan kegiatan workover untuk memastikan sumur-sumur eksisting tetap dapat berproduksi optimal dan berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional,” ucap Djudjuwanto. (*)

Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Tiga Jenis Narkotika Sekaligus, Dua DPO Pemasok Diburu

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang membawa tiga jenis narkotika sekaligus di wilayah Prabumulih Barat, Minggu (29/3/2026).

Tersangka berinisial EA (42), warga Kota Prabumulih, diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,02 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, dari dalam box sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi yang dikendarai tersangka, ditemukan dua varian ekstasi, yakni empat butir ekstasi berlogo Minion dan delapan butir ekstasi berlogo WhatsApp dengan total berat bruto 3,96 gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dan ekstasi dari dua sumber berbeda. Informasi tersebut kini menjadi dasar pengembangan penyidikan dengan fokus pada pengejaran dua pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, menyampaikan bahwa pengungkapan ini membuka dua jalur pengembangan jaringan narkotika yang berbeda.

“Satu tersangka membawa beberapa jenis narkotika dari dua sumber berbeda. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan akan terus kami kembangkan hingga ke pemasok,” tegasnya.

Ditambahkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen jajarannya dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke akar.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemasok, akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., juga menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk memutus rantai distribusi narkotika secara menyeluruh. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pengejaran terhadap dua pemasok yang telah teridentifikasi, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumatera Selatan memastikan komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan multi-komoditas yang semakin kompleks, guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (*)

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Ringkus Pelaku Curas

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada Februari 2026 lalu.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 16 / II / 2026 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur / Polres Prabumulih / Polda Sumsel tertanggal 13 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban setelah mengalami tindakan pemerasan disertai ancaman senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Morevalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban diketahui bernama Tuti Darmalismi (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Karang Raja.

Dalam kronologi kejadian, pelaku berinisial EA (40), seorang sopir asal Desa Wonorejo, Kikim Barat, Kabupaten Lahat, mendatangi korban dengan modus mengajak jalan-jalan. Namun, setibanya di lokasi kejadian, pelaku justru mengancam korban menggunakan pisau.

Tak hanya itu, pelaku juga menarik kerah baju korban sambil memaksa untuk menyerahkan barang berharga miliknya. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone merek Vivo Y21 kepada pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.500.000. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Singo Timur mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Pelaku diketahui sedang berada di rumah istrinya yang masih berada di wilayah Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama tim opsnal untuk bergerak cepat menuju lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone Vivo Y21 milik korban.Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti pemerasan dengan kekerasan. Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak mudah percaya terhadap ajakan orang yang berpotensi menimbulkan tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi, Sempat Melawan Petugas

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel -Aparat kepolisian dari Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kambuhan berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 9 / II / 2026 / SPKT / Polsek Cambai / Polres Prabumulih / Polda Sumsel, yang dilaporkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena pelaku diketahui telah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban, Redi Imlan (50), seorang wiraswasta, baru menyadari sepeda motor miliknya hilang pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 14.36 WIB, usai melaksanakan salat Dzuhur di dalam rumahnya.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi BG 2632 MA di halaman rumah. Namun, ketika keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Cambai.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, yakni Susi Susanti (30), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial BP (24), warga Desa Harapan Jaya, Kabupaten PALI. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga menjadi target prioritas dalam penangkapan.

Upaya penangkapan akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M., bersama tim untuk melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri meskipun telah diberikan tembakan peringatan.
“Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Jon Kenedi dalam keterangannya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan penanganan, pelaku kemudian digiring ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), hingga penahanan terhadap tersangka. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.