Ops Pekat Musi 2026, Pelaku Residivis Dibekuk Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi Tahun 2026, Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 23 April 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 23 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Tanjung Dalam RT 01 RW 01, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Reni Sartika (42), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Berdasarkan laporan korban, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel jendela kamar. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit handphone Realme Note 60 warna hitam marmer yang diletakkan di atas lemari pakaian di dalam kamar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut serta dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026 berdasarkan Rencana Operasi Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026, Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan barang bukti handphone milik korban yang berada di wilayah Kabupaten PALI. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim WESTER 838 langsung bergerak ke lokasi.

Setibanya di Kabupaten PALI, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 sesuai dengan nomor IMEI yang dilaporkan korban. Barang tersebut diamankan dari seorang pria berinisial Juhar yang mengaku memperoleh handphone tersebut dari tersangka MYR.

Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka MYR (39), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa MYR saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara narkoba di Rumah Tahanan Polres Prabumulih. Tim kemudian menemui tersangka di dalam rutan dan melakukan interogasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, MYR mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dilaporkan korban. Selanjutnya, barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

“Pelaku ini adalah residivis curat yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Saat ini yang bersangkutan juga merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Prabumulih dalam perkara lain,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya dalam rangka Ops Pekat Musi 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang sudah berulang kali melakukan kejahatan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Prabumulih Barat berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Prabumulih. (*)

banner 400x130

Residivis Curanmor Diringkus Tim Singo Prabu Polsek Prabumulih Timur saat Ops Pekat Musi 2026

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur kembali berhasil mengungkap Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT Polsek Prabumulih Timur/Polda Sumsel tanggal 08 Februari 2026 serta Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 06 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Gita Agustin Pratiwi (41), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat korban terbangun untuk melaksanakan salat Subuh dan mendengar suara sepeda motor dari luar rumah. Saat dicek, pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka sebelah. Korban kemudian mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 warna hitam serta dua unit handphone miliknya telah hilang dari tempatnya.

Barang yang hilang yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8212MK178154 dan nomor mesin JM82E-1176094, satu unit handphone Realme C63 warna biru, serta satu unit handphone Redmi yang berada di kamar anak korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial RD (39), seorang buruh yang berdomisili di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku kemudian masuk dalam Target Operasi Ops Pekat Musi 2026.

Pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Singo Timur memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya dengan cara melompati pagar belakang rumah korban, masuk ke kamar untuk mengambil dua unit handphone, kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman garasi.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menegaskan bahwa tersangka bukanlah pelaku baru dalam kasus serupa. “Pelaku ini merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan. Ia pernah terlibat kasus pembobolan rumah di Jalan Taman Indah, Sukajadi, dan kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa status residivis tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. “Karena yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama, tentu akan kami proses secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan keamanan rumah terutama pada jam rawan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)

Pembobol Rumah Warga Dibekuk Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / II / 2026 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur / Polda Sumsel, tanggal 08 Februari 2026, serta berdasarkan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Selvi Apriani (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Barisan No. 27 RT 01 RW 03, Prabumulih Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pulang dari kediaman keluarga dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, diantaranya satu tabung gas elpiji 3 kg, satu setrika merk Cosmos, satu magicom merk Miyako, sepuluh sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam/putih, serta satu buah gorden warna pink.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H, Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RD (39), seorang buruh, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari hasil interogasi, tersangka RD mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AI (saat ini berstatus DPO). Modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara mendongkel jendela rumah korban menggunakan besi panjang klep mobil.

Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban, kemudian keluar kembali melalui jendela yang sama. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kg, sepuluh sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam/putih, serta satu buah gorden. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan selama berlangsungnya Operasi Pekat Musi 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (*)

Kapolres Prabumulih Gelar Silaturahmi bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kapolres Prabumulih menggelar kegiatan silaturahmi bersama jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Prabumulih beserta organisasi sayap NU, Minggu (15/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut dilaksanakan di Coffe & Me Kota Prabumulih.

Silaturahmi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara jajaran Polres Prabumulih dengan organisasi kemasyarakatan Islam di Kota Prabumulih. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Wakapolres Kompol Chindi Helyadi, S.I.K., M.H, Kasat Intelkam IPTU Romi Afriyadi, S.Psi., M.H, Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si, Kasi Humas AKP Bratanata, S.E, serta KBO Sat Intelkam IPTU Kiki Herry Kiswanto, S.Sos.

Dari unsur organisasi keagamaan, hadir Ketua PCNU Kota Prabumulih Ustadz Bayu Sugondo beserta jajaran. Turut hadir perwakilan GP Ansor Kota Prabumulih, yakni Sekretaris Edy bersama Agung dan Jelis. Kemudian Ketua IPNU Kota Prabumulih Ilham serta jajaran Banser Kota Prabumulih yang diwakili Ustadz Aef Saifullah, Samsul, Saiful Bahri, dan Eko.

Dalam sambutannya, Kapolres Prabumulih menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan waktu dari PCNU, GP Ansor, IPNU dan Banser Kota Prabumulih sehingga kegiatan silaturahmi tersebut dapat terlaksana dengan baik. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan antara Polri dan elemen masyarakat.

Kapolres juga menekankan bahwa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh organisasi masyarakat, khususnya keluarga besar NU di Kota Prabumulih, untuk terus bersinergi dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

“Kami memohon dukungan dan masukan yang konstruktif dari seluruh elemen masyarakat demi kepentingan bersama. Polri selalu membuka diri untuk berkomunikasi dengan siapapun dalam upaya menjaga kamtibmas,” ujar Kapolres dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Ketua PCNU Kota Prabumulih, Ustadz Bayu Sugondo, menyampaikan terima kasih atas inisiatif silaturahmi yang digagas oleh Kapolres Prabumulih. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat persatuan serta menjaga stabilitas daerah.

Bayu Sugondo juga menegaskan bahwa PCNU Kota Prabumulih mendukung posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sebagaimana amanat konstitusi. Sebagai bagian dari warga negara, NU memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga serta membantu membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa NU akan menjadi garda terdepan apabila terdapat pihak-pihak yang berupaya merusak tatanan negara. Komitmen tersebut merupakan bagian dari semangat kebangsaan dan kecintaan terhadap NKRI yang selama ini dipegang teguh oleh warga Nahdlatul Ulama.

Sekitar pukul 16.30 WIB, kegiatan silaturahmi berakhir dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat komunikasi serta kolaborasi antara Polri dan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Kota Prabumulih.

Melalui kegiatan ini, terbangun kesepahaman bahwa sinergitas antara aparat keamanan dan elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Kota Prabumulih yang aman, damai dan harmonis. Silaturahmi yang terjalin diharapkan terus berlanjut sebagai fondasi kerja sama demi kepentingan masyar Qakat luas. (*)

Oknum Pejabat Perusahaan Daerah di Prabumulih Dipolisikan, terkait Dugaan Pencabulan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Seorang perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan daerah di kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mengaku menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerjanya.

Pihak keluarga telah membuat laporan kepada polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, pada Kamis (12/2/2026) yang lalu. Sementara, terlapor merupakan oknum pejabat di salah satu perusahaan daerah di kota Prabumulih.

“Anak kami (korban, red) mengaku kalau dirinya dilecehkan oleh atasannya,” kata RM, orangtua korban, Jumat (13/2/2026).

RM menceritakan kronologi dugaan pelecehan atau pencabulan terhadap anaknya itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Kejadian itu bermula saat korban diperintahkan untuk menghadap ke ruangan direktur. Namun, pada saat di ruangan, ia malah mendapatkan tindakan pelecehan.

“Terlapor memegang tangan sambil di elus-elus lalu merangkul dan hendak mencium ke arah bibir anak saya, tapi tidak kena karena anak saya menolak dan langsung pergi meninggalkan ruangan itu,” bebernya.

Pihak keluarga juga mengaku sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak Polres Prabumulih. Ia berharap polisi segera mengusut kasus ini.

“Sudah laporan ke Polres,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIk, MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Kennedy, SH MSi ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari pihak korban. Ia menyatakan bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurutnya, laporan korban tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan saat ini tengah ditangani oleh petugas Unit PPA Polres Prabumulih.

“Laporan korban tersebut sudah kami terima (Kamis, 12/2/2026), untuk sementara ini sedang dilakukan penyelidikan,” tegasnya. (*)

Ops Pekat Musi 2026, Dua Pelaku Pungli Modus Atur Lalulintas di Perlintasan KA Diciduk Tim Sunyi Senyap Polsek RKT

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel– Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat.

Kegiatan penegakan hukum (gakkum) terhadap tindak pidana premanisme dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah di wilayah hukumnya pada Minggu (15/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor Resmi/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 3 Februari 2026. Operasi ini secara khusus menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme yang meresahkan warga.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di perlintasan rel kereta api Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Lokasi tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena adanya aktivitas oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus mengatur lalu lintas di perlintasan rel kereta api.

Kegiatan Gakkum dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H., bersama anggota Team Sunyi Senyap “The Reborn” Polsek RKT. Kehadiran personel di lapangan dilakukan secara terukur dan humanis namun tetap tegas dalam penegakan aturan.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku premanisme masing-masing berinisial PSL (45), warga Kelurahan Tanjung Rambang, serta SPR (40), yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku menjalankan modus dengan cara mengatur arus lalu lintas di perlintasan rel kereta api, kemudian menerima sejumlah uang dari pengendara yang melintas. Praktik tersebut dilakukan tanpa kewenangan resmi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000 yang terdiri dari lima lembar pecahan Rp2.000 dari tangan PSL, serta uang sebesar Rp5.000 yang terdiri dari satu lembar pecahan Rp2.000 dan tiga lembar pecahan Rp1.000 dari tangan SPR. Seluruh barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polsek RKT.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Premanisme sekecil apa pun tetap akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan pendataan serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami mengedepankan langkah pembinaan sebagai upaya preventif. Namun apabila di kemudian hari kembali melakukan perbuatan serupa, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kegiatan penegakan hukum terhadap premanisme tersebut berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Rambang Kapak Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik premanisme atau pungutan liar di lingkungan sekitarnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Prabumulih. (*)

Ungkap Kasus TO OPS Pekat Musi 2026, Satnarkoba Polres Prabumulih Amankan 2 Bandar Sabu

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/07/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 13 Februari 2026. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif sejak sore hari. Setelah identitas dan pergerakan pelaku teridentifikasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penindakan di lokasi.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AU (wiraswasta) dan HA (buruh), keduanya merupakan warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Saat diamankan, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi.

Ketika dilakukan pemberhentian, tersangka HA sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sesuatu ke pinggir jalan. Namun aksi tersebut diketahui petugas. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan serta penyisiran di sekitar lokasi.

Hasilnya, ditemukan satu lembar tisu yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,58 gram yang dibuang di atas rumput. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo A31 warna merah hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibeli dari seorang pria berinisial JIMI (DPO) seharga Rp1.750.000. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali, namun belum sempat terjual karena lebih dahulu diamankan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam mendukung pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Informasi dari masyarakat sangat membantu, dan akan terus kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegas AKP Muhammad Arafah.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang saat ini berstatus DPO.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi. Jaringan ini akan kami dalami sampai tuntas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (ril)

Tak Sekadar Seremoni, HPN 2026 di Prabumulih Diisi Aksi Berbagi bersama PWI dan PHR Zona 4 ke Panti Asuhan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Prabumulih tak hanya diisi refleksi dan seremoni. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 memilih merayakannya dengan aksi nyata dengan menyalurkan 30 paket sembako dan 50 santunan bagi anak-anak yatim serta warga kurang mampu, Jumat (13/2/2026).

Di halaman Panti Asuhan Riyadhul Kholisin, suasana hangat terasa sejak pagi. Anak-anak menyambut rombongan dengan senyuman, sementara para pengurus panti menyiapkan tempat sederhana untuk penyerahan bantuan. Paket sembako berisi beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya diserahkan langsung, disusul santunan untuk 50 anak yatim dan warga kurang mampu.

General Manager PHR Zona 4, Djujuwanto, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen perusahaan untuk terus hadir di tengah masyarakat.

“Dengan penuh syukur, Pertamina bersama PWI Kota Prabumulih hadir berbagi 30 paket sembako dan 50 santunan bagi anak-anak yatim. Ini menegaskan bahwa Pertamina hadir untuk masyarakat, bergerak dalam satu tujuan dan satu energi untuk menyalakan kepedulian menjadi harapan nyata,” ujarnya.

Menurutnya, kebersamaan tersebut bukan sekadar kegiatan sosial tahunan, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan dan saling menguatkan antara perusahaan, insan pers, dan masyarakat.

Sementara itu, Ketua PWI Prabumulih menyampaikan bahwa HPN harus dimaknai lebih dari sekadar peringatan hari lahir pers nasional.

“Pers harus hadir dan dirasakan manfaatnya. Momentum HPN menjadi pengingat bahwa tugas kami bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga ikut berbagi dan peduli,” katanya.

Bagi anak-anak panti, bantuan tersebut bukan hanya soal nilai materi. Ada perhatian, ada rasa dihargai, dan ada kebersamaan yang menguatkan, mereka tampak tak henti tersenyum saat foto bersama.

Aksi sosial ini sekaligus memperlihatkan sinergi harmonis antara dunia usaha dan insan pers di Kota Prabumulih. Kolaborasi yang dibangun tidak berhenti pada ruang publikasi, tetapi menjelma menjadi langkah konkret menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

HPN 2026 pun menjadi lebih bermakna. Di tengah dinamika tugas dan tanggung jawab masing-masing, PWI Prabumulih dan PHR Zona 4 membuktikan bahwa satu langkah kecil berbagi dapat menghadirkan harapan besar, menyalakan kepedulian, menebar kehangatan, dan menghadirkan keberkahan bagi sesama. (Ril/*)

Tertibkan Kabel Provider Semrawut, Pemkot Prabumulih Beri Batas Waktu Satu Minggu untuk Pembenahan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mulai melakukan menertibkan kabel-kabel provider internet yang dinilai semrawut dan diduga dipasang tanpa izin pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik lokasi yang ada di kota Prabumulih.

Langkah tegas penertiban ini dimulai dengan mengumpulkan seluruh vendor provider di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Jumat (13/2/2026), sebagai bentuk keseriusan Pemkot Prabumulih dalam menciptakan keteraturan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih, Effryadi, S.Psi mengatakan pihaknya telah mengumpulkan seluruh vendor provider dalam rangka penertiban secara mandiri kabel-kabel semrawut yang ada di Prabumulih.

Selain itu, dalam waktu satu minggu kedepan, pihaknya akan melakukan kegiatan pemantauan penertiban mandiri oleh vendor provider sebagai langkah lanjutan dari surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih.

Para pengusaha provider diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan penertiban mandiri terhadap kabel-kabel mereka yang menempel pada tiang PJU milik pemerintah.

“Kami akan melakukan pemantauan kegiatan penertiban kabel provider di beberapa titik dalam seminggu kedepan. Ini untuk memastikan progres pengambilan kabel atau merapikan kabel-kabel yang sebelumnya dipasang mereka,” jelasnya.

la menegaskan, apabila hingga batas waktu satu minggu kedepan kabel-kabel tersebut belum juga dibersihkan atau ditata dengan benar, maka Pemkot Prabumulih akan mengambil langkah tegas berupa pemotongan kabel secara langsung di lapangan.

“Jika selama satu minggu kedepan masih ada kabel yang belum ditertibkan, jangan salahkan lagi, kami akan lakukan pemotongan secara tegas,” tegas Effryadi. (dn)

Jangan Main-main! PNS Bolos Kerja Bisa Dipecat, Ini Buktinya

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Pelanggaran disiplin dan etika oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK seperti tidak masuk kerja secara terus menerus akan berujung pada pemberhentian.

Hal itu dibuktikan, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dibawah kepemimpinan Wali Kota H Arlan dan Wakil Wali Kota, Franky Nasril melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memberhentikan seorang pegawai berinisial IES, tercatat sebagai staf di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, setelah berbulan-bulan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

“Sejak Mei 2025 yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sebelumnya juga sering bolos dan sulit dihubungi,” kata Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST kepada wartawan, belum lama ini.

Menurutnya, sikap indisipliner seperti itu tidak bisa dibiarkan, apalagi terjadi dalam waktu begitu lama. Dijelaskan Efran, bahwa ketidakhadiran pegawai tersebut sebelumnya dilaporkan oleh atasan langsung ke BKPSDM. Menindaklanjuti itu, tim yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan pimpinan unit kerja langsung melakukan pemeriksaan.

Beberapa surat panggilan dilayangkan. Namun IES tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi. Meski tanpa kehadirannya, proses pemeriksaan tetap berjalan.

“Hasilnya tegas, IES terbukti melanggar disiplin berat karena meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang sah,” beber dia.

Lebih lanjut disampaikan Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Pemkot Prabumulih menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap pegawai tersebut pada Januari 2026.

Selama proses berjalan, sambung dia, pembayaran gaji yang bersangkutan telah dihentikan sesuai ketentuan. SK pemberhentian diserahkan melalui pihak kelurahan karena IES tidak dapat dihubungi.

Efran pun menegaskan, aturan disiplin ASN sudah jelas. Setiap pegawai wajib hadir pada hari kerja, mengikuti apel, dan mengisi absensi. Ketidakhadiran 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat berujung sanksi berat, termasuk pemberhentian.

“Disiplin bukan sekadar administrasi. Ini tanggung jawab kepada masyarakat. ASN digaji dari uang rakyat, maka harus bekerja untuk rakyat,” tukasnya. (dn)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.