Polda Sumsel Usut Kebakaran Lokasi Diduga Penimbunan BBM di Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Prabumulih bergerak cepat menangani dan mendalami peristiwa kebakaran pada sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lematang Jaya, RT 002, RW 002, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian kepolisian karena selain menyangkut keselamatan masyarakat, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM di lokasi kejadian.

Informasi awal mengenai kebakaran diperoleh setelah saksi berinisial M (45) mendapat kabar dari rekan kerjanya mengenai kobaran api di bagian belakang rumah milik warga berinisial D (45). Saksi kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat untuk meminta bantuan.

Sekitar pukul 20.45 WIB, sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Kobaran api berhasil dikendalikan dan dinyatakan padam sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah api berhasil dipadamkan, personel kepolisian langsung mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dokumentasi, serta inventarisasi terhadap barang-barang yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan 47 drum kaleng berkapasitas 220 liter, empat unit mesin pompa air, dua baby tank plastik berkapasitas 1.000 liter yang tersisa rangkanya, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, serta satu unit mesin kompresor. Sejumlah barang tersebut ditemukan dalam kondisi terdampak kebakaran dan diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik yang kemudian menyambar area penyimpanan BBM. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengetahui secara menyeluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Sementara kerugian materiel masih dalam proses pendataan sehingga belum dapat ditaksir secara pasti.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Subdenpom II/4-1 Prabumulih karena pemilik tempat diketahui merupakan anggota TNI yang bertugas pada Intel Kodim 0404 Muara Enim. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk dugaan aktivitas penyimpanan BBM di lokasi tersebut.

“Kami bergerak cepat melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan instansi dan satuan terkait untuk mendalami peristiwa ini secara menyeluruh. Setiap temuan akan kami proses sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Gunarto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel memastikan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan masyarakat akan ditangani secara serius dan profesional.

“Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila dalam pendalaman ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan unsur terkait,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penyimpanan maupun penimbunan BBM secara ilegal karena selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat meningkatkan risiko kebakaran dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Saat ini situasi di lokasi kejadian telah aman dan kondusif. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut guna memastikan seluruh fakta serta aspek hukum yang berkaitan dengan kejadian dapat terungkap secara menyeluruh. (Ril/Prs)

banner 400x130

Kapolres Prabumulih Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Desa Karangan RKT

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah, Polres Prabumulih melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial kepada keluarga korban kebakaran yang terjadi di Rumah Makan Pindang Pegagan, Dusun I Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Prabumulih, Wina Bobby Kusumawardhana, para Pejabat Utama Polres Prabumulih, Camat RKT Satria Karsa, S.E., M.Si., Kapolsek RKT IPDA Wendi Kurniawan, S.Psi., M.H., Ketua Bhayangkari Ranting RKT, Utami Wendi Kurniawan, personel Polres dan Polsek RKT, unsur TNI, perangkat desa, serta keluarga korban kebakaran.

Bantuan sosial diberikan kepada keluarga B. Bakri Isbani (76) dan Netti Solbama (54), warga Desa Karangan yang terdampak musibah kebakaran. Adapun bantuan yang disalurkan berupa paket sembako, beberapa karung beras masing-masing 10 kilogram, beberapa dus mie instan, serta bantuan uang tunai guna membantu meringankan kebutuhan keluarga korban pascakebakaran.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang mengalami musibah.

“Kami turut prihatin atas musibah kebakaran yang dialami keluarga Bapak Bakri Isbani. Bantuan yang kami berikan ini merupakan bentuk kepedulian dan empati Polres Prabumulih kepada masyarakat. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga korban dan memberikan semangat untuk bangkit kembali setelah musibah yang terjadi,” ujar AKBP Bobby Kusumawardhana.

Sementara itu, Kapolsek RKT, IPDA Wendi Kurniawan, S.Psi., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polsek RKT akan terus hadir dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap masyarakat tetap kuat menghadapi cobaan ini. Polsek RKT bersama pemerintah setempat akan terus bersinergi dan hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap warga yang mengalami kesulitan,” ungkap IPDA Wendi Kurniawan.

Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh suasana kekeluargaan hingga selesai pada pukul 09.50 WIB.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, baik di lingkungan rumah maupun tempat usaha, dengan memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan, serta menyediakan alat pemadam sederhana apabila memungkinkan.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, menemukan gangguan kamtibmas, atau menghadapi situasi darurat lainnya, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. (ril)

Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Pertamina EP Zona 4 Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Muara Enim dan Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Menjalankan operasi produksi berdampingan bersama masyarakat, Pertamina EP (PEP) Prabumulih cepat tanggap membantu kondisi darurat kebakaran yang terjadi di rumah warga.

Baru-baru ini setidaknya ada dua kebakaran yang sigap dibantu tim pemadam kebakaran dari Prabumulih Field dan Limau Field. Tim ini berada di bawah komando Site Emergency Respons Team (SERT).

Pada Senin (8/6/2026) siang, SERT PEP Prabumulih Field menerima laporan ada kepulan asap hitam di sekitar RT 5 RW 01 Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih. Satu unit mobil pemadam kebakaran langsung diterjunkan ke lokasi.

Saat tim tiba di lokasi, api telah membakar sejumlah rumah kontrakan warga.

Bersama Pemadam Kebakaran Kota Prabumulih, SERT PEP Prabumulih Field membantu proses pemadaman dan pendinginan guna mencegah api menyebar ke area sekitar.

Di waktu terpisah, SERT PEP Limau Field juga membantu warga memadamkan kebakaran di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Minggu (7/6). Kebakaran terjadi di area pemukiman penduduk.

Saat ada laporan warga kepada SERT PEP Limau Field, tim menerjunkan satu unit mobil pemadam kebakaran dilengkapi lima orang personel. Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 1,5 jam. “Seandainya tim damkar Limau Field tidak sigap melakukan pemadaman, dikhawatirkan kebakaran akan menyebar luas ke rumah warga di sekitar TKP,” terang Kepala Desa Tebat Agung Riswandi.

Manager HSSE Pertamina EP Prabumulih Field Irwan Gasgoro mengatakan bahwa kesigapan ini juga merupakan cerminan kepedulian Perusahaan kepada masyarakat. “Peralatan emergency response untuk kebakaran memang diperuntukkan untuk keselamatan operasi produksi migas. Namun bila terjadi kondisi darurat di sekitar wilayah operasi, kami berkomitmen untuk cepat melakukan penanganan pemadaman kebakaran dan sigap untuk membantu,” kata Irwan Gasgoro.

Dengan begitu, dampak kerugian yang lebih besar serta potensi bahaya yang mengarah ke operasi produksi dapat dicegah.

Partisipasi PEP Prabumulih dan area operasi di Zona 4 lainnya dalam mengatasi situasi kegawatdaruratan, termasuk kejadian kebakaran, merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk hidup berdampingan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi. (*)

Gagal Beraksi! Pengedar Ganja Dibekuk Tim 007 Reborn Unit 1 Sarnarkoba Polres Prabumulih saat Hendak Transaksi di Depan Eks Kantor Kejaksaan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Team 007 Reborn Unit 1 Satnarkoba Polres Prabumulih membekuk seorang pengedar ganja di kawasan Jalan A Yani tepatnya di depan eks Kantor Kejaksaan lama Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Minggu (7/6/2026) sekira pukul 19:00 WIB.

Pelaku dimaksud berinisial DBS (23) warga Jalan Arimbi Rt.01 Rw.05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket ganja kering siap edar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH melalui Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH menjelaskan, penangkapan pelaku bermula setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan A Yani tersebut sering dijadikan transaksi peredaran gelap narkotika dan atau penyalahgunaan narkoba.

“Anggota kita terlebih dahulu melakukan upaya penyelidikan dan setelah identitas pelaku serta lokasi tersebut teridentifikasi selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB kami mendatangi lokasi tersebut,” kata IPDA Ade Yus Barianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).

Selanjutnya, lanjut dia, bersama dengan warga sekitar petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di depan eks Kantor Kejaksaan tersebut, lalu petugas penggeledahan badan dan di sekitar pelaku duduk dengan disaksikan warga sekitar dan berhasil ditemukan tepatnya di saku celana bagian belakang pelaku berupa 6 lembar kertas papir rokok, di dapatilah tiga paket narkotika jenis ganja yang di balut dengan kantong plastik warna hitam di taruh pelaku diatas tanah dekat dengannya duduk.

“Setelah itu dilakukan introgasi awal pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang rencana akan di jual atau diedarkan pelaku, setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah nenek pelaku di Jalan Bukit Lebar, Prabusari,” terangnya.

Alhasil, dengan didampingi ketua RT dan warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap kamar pelaku dan kembali ditemukan 13 paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastik warna hitam di dalam tas selempang milik pelaku kemudian ditemukan juga narkotika jenis ganja tersebut di dalam wadah bekas minyak rambut.

“Setelah kami lakukan interogasi kembali terhadap pelak, pelaku mengakui juga bahwa barang bukti ganja tersebut miliknya yang ia beli dari seseorang berinisial DK seharga Rp 750 ribu,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH menambahkan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan kota Prabumulih benar-benar bebas dari narkoba.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Prabumulih guna diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (dn)

Polres Prabumulih Perkuat Pembinaan Generasi Muda Lewat Police Goes To School

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan membangun karakter generasi muda yang berakhlak mulia, Sat Binmas Polres Prabumulih kembali melaksanakan program Police Goes To School di SMP Muhammadiyah Kota Prabumulih, Senin (08/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di lingkungan SMP Muhammadiyah Kota Prabumulih dan dipimpin oleh Kapolres Prabumulih yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Prabumulih, AKP SARDINATA, SH.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pagi bersama seluruh siswa dan dewan guru. Dalam kesempatan tersebut, AKP SARDINATA, SH bertindak sebagai pembina apel sekaligus menyampaikan berbagai pesan dan himbauan Kamtibmas kepada para pelajar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala SMP Muhammadiyah Kota Prabumulih Ibu JALIAH, M.Pd, Ps. Kanit Bhabinkamtibmas Aiptu Meiki Sapta Ria, Ps. Kanit Bintibsos Aiptu Endang Hermanto, SH, Aiptu Krisman Adriono, AM.Kep, Brigadir Neneng Sundari, SH, Brigadir Arum P. Galingging, SH, dewan guru, staf sekolah serta diikuti sebanyak 237 siswa-siswi SMP Muhammadiyah Kota Prabumulih.

Dalam arahannya, AKP SARDINATA, SH mengajak seluruh pelajar untuk menjauhi segala bentuk kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, bullying maupun berbagai pelanggaran hukum lainnya yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Selain itu, para siswa juga diingatkan untuk menjadi pelajar yang berakhlak mulia, berprestasi, menghormati guru dan orang tua, serta senantiasa menjaga nama baik keluarga maupun sekolah melalui perilaku yang positif dalam kehidupan sehari-hari.

Kasat Binmas juga menekankan pentingnya menjauhi narkoba, balapan liar, serta tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang saat ini menjadi salah satu ancaman serius bagi kalangan remaja. Para pelajar diminta untuk fokus belajar dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Tidak hanya itu, para siswa juga diberikan edukasi tentang pentingnya bijak menggunakan media sosial. Mereka diingatkan agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar, menghindari ujaran kebencian, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain di dunia digital.

Dalam kesempatan tersebut, AKP SARDINATA, SH juga mengingatkan para pelajar agar selalu tertib berlalu lintas, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor (3C), maupun berbagai bentuk tindak pidana lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan Police Goes To School ini merupakan salah satu program preventif Polres Prabumulih yang bertujuan memberikan edukasi Kamtibmas sejak dini kepada para pelajar. Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa memiliki pemahaman hukum yang baik sehingga mampu menghindari berbagai bentuk kenakalan remaja dan pelanggaran hukum.

Kasat Binmas Polres Prabumulih, AKP SARDINATA, SH menyampaikan bahwa pembinaan generasi muda merupakan investasi penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di masa mendatang.

“Kami berharap melalui kegiatan Police Goes To School ini para pelajar dapat memahami pentingnya disiplin, menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, menghormati orang tua dan guru, serta menjadi generasi yang berprestasi, berkarakter dan mampu menjadi pelopor keamanan di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ujar AKP SARDINATA, SH.

Kepala SMP Muhammadiyah Kota Prabumulih, Ibu JALIAH, M.Pd menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Polres Prabumulih dalam memberikan edukasi serta pembinaan kepada para siswa sebagai upaya membentuk karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab dan taat hukum.

Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman, tertib, lancar dan kondusif. Kegiatan berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dengan antusiasme tinggi dari para siswa yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.

Polres Prabumulih mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana, gangguan keamanan, aksi premanisme, penyalahgunaan narkoba, balapan liar maupun situasi darurat lainnya melalui Layanan Call Center Polri 110.

Layanan ini gratis, aktif 24 jam, dan dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih. (*)

Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak Sejak 2022, Seorang Pria Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima penyidik Unit PPA pada 2 Juni 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (25), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022 saat korban yang saat itu masih berstatus pelajar dan tergolong anak menjalin hubungan dengan tersangka. Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga meminta foto dan video pribadi korban. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di beberapa lokasi berbeda.

Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya berakhir. Namun tersangka diduga kembali menghubungi korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto maupun video pribadi korban apabila tidak memberikan sejumlah uang. Korban mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka sejak tahun 2022 hingga 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp20 juta.

Merasa tertekan dan terancam, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah penginapan yang berada di kawasan Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengamanan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A9 2020 warna Space Purple dan satu unit handphone merk OPPO Reno 3 warna Putih Langit yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Prabumulih dan penyidik Unit PPA masih terus melengkapi alat bukti serta berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual maupun pihak-pihak yang melakukan intimidasi, ancaman, atau eksploitasi terhadap korban. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegas AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si.

Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih IPTU Rama Juliani, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari keberanian korban dan keluarga dalam melaporkan peristiwa yang dialami.

“Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi bahwa korban kembali dihubungi oleh pelaku, anggota Unit PPA segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, terduga pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami juga mengajak para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak takut melapor karena identitas korban akan kami lindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rama Juliani, S.H. (ril)

Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Satu Unit Motor Diamankan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (34), warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, yang diduga telah melakukan penggelapan dua unit sepeda motor milik korban.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Prabumulih terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban, Reny Yunita Sari (40), melaporkan bahwa pada awalnya pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara kandung meminjam dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy warna coklat tahun 2023 dan Honda Vario warna hitam tahun 2024. Namun setelah beberapa hari kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Kecurigaan korban semakin menguat ketika pada tanggal 14 Maret 2026 terdapat seseorang yang datang untuk menagih utang pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa kedua kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Team URC TEKAB 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC TEKAB 11 untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2023 Nomor Polisi BG 2168 C milik korban.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Dalam perkara ini, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyerahkan atau meminjamkan barang berharga, termasuk kepada pihak yang dikenal sekalipun, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lainnya,” ujar IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Polres Prabumulih mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, melihat adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun keadaan darurat lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

SDM Unggul Polri Presisi, Polres Prabumulih Laksanakan Pembinaan Jasmani bagi Personel Over Weight

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta menjaga kondisi fisik personel agar tetap prima dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Polres Prabumulih melaksanakan kegiatan Pembinaan Personel Over Weight (OW) pada Jumat (5/6/2026) mulai pukul 08.00 WIB di Lapangan Polres Prabumulih.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolres Prabumulih Nomor: Sprin/612/VI/BIN.1.1/2026 tentang pembinaan olahraga kepada personel Over Weight (OW) di lingkungan Polres Prabumulih.

Dalam pelaksanaannya, personel Over Weight (OW) menerima arahan langsung dari Wakapolres Prabumulih, Kompol Chindy Helyadi, S.I.K., M., yang didampingi oleh Kabag SDM Polres Prabumulih, AKBP Tamimi, S.H., M.H. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembinaan fisik dan olahraga jasmani yang bertujuan meningkatkan kebugaran, kesehatan, serta membentuk pola hidup sehat bagi seluruh peserta.

Program pembinaan ini merupakan salah satu upaya Polres Prabumulih dalam mewujudkan personel yang sehat, disiplin, profesional, dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian di lapangan. Dengan kondisi fisik yang optimal, diharapkan setiap anggota mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara maksimal.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Chindy Helyadi, S.I.K., M., menegaskan bahwa kesehatan merupakan modal utama bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kesehatan dan kebugaran fisik merupakan investasi penting bagi setiap personel. Melalui kegiatan pembinaan ini, kami berharap seluruh anggota dapat lebih termotivasi untuk menjaga pola hidup sehat, meningkatkan disiplin diri, serta memiliki kondisi fisik yang prima sehingga mampu melaksanakan tugas kepolisian secara profesional, humanis, dan optimal dalam melayani masyarakat,” ujar Kompol Chindy Helyadi, S.I.K., M.

Sementara itu, Kabag SDM Polres Prabumulih, AKBP Tamimi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembinaan terhadap personel Over Weight akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia Polri.

“Pembinaan ini bukan sekadar kegiatan olahraga, tetapi juga merupakan bentuk perhatian institusi terhadap kesehatan personel. Dengan kondisi tubuh yang sehat dan ideal, anggota akan lebih produktif, percaya diri, serta memiliki kesiapan yang lebih baik dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian,” terang AKBP Tamimi, S.H., M.H.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat. Diharapkan program pembinaan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas kesehatan, kebugaran, serta kinerja personel Polres Prabumulih dalam mendukung terwujudnya Polri Presisi yang semakin dekat dan dicintai masyarakat. (*)

Polres Prabumulih Terima Penghargaan Bidkum Polda Sumsel atas Keaktifan Pengisian Sisdivkum Polri

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi di tingkat Polda Sumatera Selatan. Dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum Polda Sumsel Tahun 2026 yang digelar di Hotel The Zuri Palembang, Kamis (4/6/2026), Polres Prabumulih menerima penghargaan sebagai salah satu satuan jajaran yang aktif dalam pengisian Aplikasi Sisdivkum Polri.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel tersebut diikuti oleh para pejabat fungsi operasional dan personel pengemban tugas hukum dari seluruh jajaran Polda Sumsel. Dari Polres Prabumulih hadir Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas, Kasi Hukum, Kasi Propam, perwakilan Kanit Reskrim Satreskrim, serta Operator Sisdivkum.

Rakernis Bidang Hukum Polda Sumsel Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/331/V/HUK.10.1/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang kegiatan Rakernis Bidang Hukum Polda Sumsel.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, sambutan Kabidkum Polda Sumsel, penyampaian materi oleh para narasumber, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan penutupan.

Adapun narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan tersebut yakni Prof. Dr. Hj. Nurmala, S.H., M.H., CLA selaku Wasekjend DPN Peradi, Dr. H. Heriyono Tardjono, S.H., M.Kn., Dr. Artha Febriansyah, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, serta Prof. Dr. H. Bambang Sugianto, S.H., M.Hum.

Selain mendapatkan penguatan kapasitas dan wawasan hukum bagi personel Polri, kegiatan tersebut juga menjadi ajang evaluasi dan apresiasi terhadap kinerja satuan wilayah dalam mendukung program Bidkum Polda Sumsel melalui pengisian Aplikasi Sisdivkum Polri.

Berdasarkan hasil penilaian, Polres Prabumulih berhasil meraih penghargaan bersama Polres Musi Banyuasin dan Polrestabes Palembang sebagai satuan yang aktif dalam pengisian Aplikasi Sisdivkum Polri.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja personel yang terus mendukung program peningkatan kapasitas hukum di lingkungan Polri.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh personel dalam mendukung program Bidkum Polda Sumsel. Pemahaman hukum yang baik menjadi fondasi penting dalam setiap pelaksanaan tugas Kepolisian sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Saya berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya,” ujar AKBP Bobby Kusumawardhana.

Sementara itu, Kasi Hukum Polres Prabumulih IPTU Haryoni Amin, S.H. mengatakan bahwa Rakernis Bidang Hukum menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kompetensi personel serta memperkuat sinergi antar fungsi di lingkungan Polri.

“Materi yang disampaikan para narasumber sangat relevan dengan perkembangan hukum dan tantangan tugas Kepolisian saat ini. Kami memperoleh banyak pengetahuan dan pembaruan yang dapat diterapkan dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari. Penghargaan yang diterima Polres Prabumulih menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan di bidang hukum,” ungkap IPTU Haryoni Amin.

Melalui kegiatan Rakernis Bidang Hukum Polda Sumsel Tahun 2026, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan ilmu dan pemahaman yang diperoleh guna mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian yang Presisi, profesional, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)

Pengedar 24 Paket Sabu Ditangkap Tim Reborn 007 Satresnarkoba Polres Prabumulih di Rumah Kosong, Satu Pelaku Masuk DPO

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil. Tim Reborn 007 Unit 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat berada di sebuah rumah kosong di Jalan Sampoerna RT 05 RW 01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (1/6/2026) sekira pukul 10.30 WIB.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ekonri Sahputan (34), warga Jalan Beringin RT 02 RW 03, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat bruto 5,31 gram, uang tunai sebesar Rp85.000, satu bal plastik klip bening kosong, serta satu buah skop pipet plastik warna merah yang diduga digunakan untuk memaketkan sabu.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sampoerna sering dijadikan lokasi transaksi peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah identitas pelaku dan lokasi teridentifikasi, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ade Yus Barianto, S.H bersama anggota opsnal untuk bergerak menuju lokasi.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas bersama warga sekitar langsung masuk ke dalam rumah kosong yang menjadi target operasi. Di lokasi tersebut, tersangka Ekonri berhasil diamankan ketika sedang memaketkan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan warga sekitar. Hasilnya, ditemukan 24 paket sabu yang berada di lantai dekat posisi tersangka saat diamankan.

Selain itu, polisi juga menemukan satu bal plastik klip bening kosong dan satu buah skop pipet plastik warna merah yang diduga digunakan sebagai alat bantu pengemasan narkotika.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp85.000 yang ditemukan di kantong depan celana tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.

Dari interogasi awal tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Ia berencana mengedarkan sabu tersebut dengan cara menjualnya bersama seorang rekannya berinisial HK, yang berhasil melarikan diri saat proses pengungkapan kasus dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H melalui  Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ade Yus Barianto, S.H menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah hukum setempat, termasuk mengejar keberadaan HK, rekan tersangka yang saat ini berstatus buronan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh kami guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka,” tegasnya. (dn)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.