11 Detik yang Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel -Potongan video berdurasi 11 detik itu beredar cepat. Di berbagai platform media sosial, cuplikan pernyataan Jusuf Kalla tentang konflik Poso muncul dengan narasi yang seragam: ia dituduh menyalahkan kelompok agama tertentu sebagai pemicu kerusuhan.

Tagar provokatif menyertainya. Akun-akun anonim menjadi penggerak utama penyebaran. Namun, seperti kerap terjadi di era digital, yang viral tidak selalu utuh.

Dalam forum rekonsiliasi, JK justru berbicara panjang tentang kompleksitas konflik Poso. Ia menyebut faktor politik, ekonomi, ketimpangan sosial, hingga provokasi sebagai penyebab utama. Ia juga menegaskan bahwa konflik tersebut tidak bisa direduksi semata-mata menjadi persoalan agama. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks upaya menjaga perdamaian dan menghindari stigmatisasi.

Yang beredar di publik hanya sepotong kalimat—bagian ketika ia menyebut adanya kelompok dari luar yang membawa simbol agama. Potongan ini dipisahkan dari konteksnya, lalu dipadukan dengan visual kerusuhan lama. Dari sana, lahir narasi baru yang menyimpang dari maksud awal.

Fenomena ini bukan sekadar kesalahan informasi. Ini adalah praktik yang lebih serius: malinformasi. Fakta tidak dipalsukan, tetapi dipilih secara selektif untuk membangun kesimpulan yang menyesatkan. Dalam praktik ini, konteks adalah korban pertama.

Penyebaran konten semacam ini tidak terjadi secara kebetulan. Polanya berulang: potongan video pendek, judul provokatif, distribusi oleh jaringan akun anonim, lalu diperkuat oleh respons emosional publik. Dalam waktu singkat, narasi yang belum terverifikasi berubah menjadi “kebenaran” versi media sosial.

Di titik ini, algoritma memainkan peran penting. Sistem distribusi konten di platform digital bekerja berdasarkan keterlibatan—klik, komentar, dan bagikan. Konten yang memicu emosi cenderung lebih cepat menyebar. Akibatnya, informasi yang memancing kemarahan atau ketakutan memiliki peluang lebih besar untuk viral, terlepas dari akurasinya.

Dampaknya tidak kecil. Diskursus publik menjadi dangkal dan terpolarisasi. Perdebatan bergeser dari upaya memahami menjadi upaya memenangkan. Informasi yang seharusnya memperkaya perspektif justru mempersempitnya.

Media arus utama, yang diharapkan menjadi penyeimbang, tidak selalu berada di posisi yang ideal. Tekanan trafik dan kompetisi digital mendorong sebagian redaksi untuk mengadopsi pendekatan serupa: judul sensasional, potongan video tanpa konteks, dan kecepatan yang mengorbankan verifikasi. Dalam situasi ini, batas antara jurnalisme dan konten menjadi semakin kabur.

Padahal, prinsip dasar jurnalisme tetap sama: verifikasi, akurasi, dan konteks. Tanpa itu, informasi kehilangan nilai dasarnya. Ia tidak lagi menjadi alat untuk memahami realitas, melainkan instrumen untuk membentuk persepsi.

Kasus pelintiran pernyataan tentang konflik Poso menunjukkan bagaimana satu potongan informasi dapat memicu dampak luas. Tidak hanya terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga terhadap memori kolektif masyarakat. Konflik yang pernah terjadi bukan sekadar peristiwa sejarah, melainkan pengalaman sosial yang meninggalkan jejak panjang. Memelintir narasinya berisiko membuka kembali luka lama.

Di tengah situasi ini, publik dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Arus informasi yang deras menuntut kecepatan, sementara pemahaman membutuhkan waktu. Tanpa kehati-hatian, masyarakat dapat dengan mudah terjebak dalam siklus distribusi informasi yang tidak akurat.

Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul bukan hanya tentang siapa yang salah dalam satu kasus tertentu. Lebih dari itu, ini tentang bagaimana ekosistem informasi kita bekerja—dan sejauh mana kita bersedia mempertahankan standar kebenaran di dalamnya.

Sebab, jika ukuran kebenaran ditentukan oleh seberapa cepat ia menyebar, maka yang kita hadapi bukan lagi krisis informasi, melainkan krisis nalar publik. (Penulis adalah Ketua SMSI Sumatera Selatan)

banner 400x130

Wali Kota Prabumulih Raih Penghargaan Penurunan Inflasi dari Kemendagri

PALEMBANG, Pikiranrakyatsumsel – Wali Kota Prabumulih H Arlan menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atas keberhasilannya menekan angka inflasi di Kota Prabumulih.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Tito Karnavian dalam sebuah acara yang digelar di Wyndham Palembang, Sabtu (25/4/2026).

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai berhasil menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di wilayahnya. Upaya tersebut dinilai penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta menjaga daya beli masyarakat.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan inflasi.

Ia juga mengapresiasi daerah-daerah yang mampu menjaga stabilitas ekonomi ditengah berbagai tantangan global.

“Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengendalian inflasi serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Prabumulih H Arlan juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), hingga dukungan masyarakat.

“Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi untuk seluruh masyarakat Prabumulih yang telah bersama-sama menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih akan terus berkomitmen menjaga inflasi tetap terkendali melalui berbagai langkah strategis, seperti penguatan distribusi bahan pangan, operasi pasar, serta koordinasi intensif dengan instansi terkait. (*)

Polres Prabumulih Tegaskan Komitmen Profesional dan Transparan, Kasus Dugaan KDRT yang Viral Terus Didalami

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih saat ini tengah dalam proses penanganan serius oleh pihak kepolisian.

Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 April 2026, Erniyati binti Basra selaku kakak kandung korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Saat itu, korban Isniani binti Basra mendatangi lokasi bersama keluarganya untuk mengecek kondisi ruko yang akan ditempati.

Kedatangan korban ke lokasi tersebut dilatarbelakangi kondisi tempat tinggal sebelumnya yang telah habis masa kontrak. Korban bersama tiga orang anaknya diketahui sebelumnya tinggal di kontrakan setelah diusir oleh terlapor pada akhir tahun 2025.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan dua orang terlapor berinisial ZU dan DE. Pertemuan tersebut berujung cekcok mulut yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik terhadap korban.

Dalam insiden tersebut, terlapor ZU diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban, tepatnya di bagian kening. Sementara itu, terlapor DE diduga menendang bagian perut korban. Tidak hanya itu, korban juga didorong hingga terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian.

Kakak korban, Erniyati, yang berusaha melerai pertikaian tersebut turut menjadi korban dan ikut terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Unit PPA Polres Prabumulih telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan secara bertahap. Penyidik telah mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi terkait guna menguatkan konstruksi peristiwa.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan proses Visum Et Repertum (VER) terhadap korban sebagai bagian dari pembuktian medis atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi. Barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam prosesnya, penyidik turut melayangkan surat panggilan terhadap terlapor. Namun, hingga saat ini terlapor belum memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2026.

Selanjutnya, setelah rangkaian awal penyelidikan tersebut terpenuhi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara awal guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan hasil fakta-fakta yang telah dikumpulkan.

Sebelumnya, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban yang diterima oleh Rini pada Rabu, 22 April 2026.

Dalam rangka memberikan pemahaman terkait proses hukum, KBO Sat Reskrim IPTU Darlansyah, S.H bersama Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H turut mendatangi keluarga korban, termasuk Dr Safriadi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis sekaligus penjelasan mengenai tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, akan ditangani dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti mekanisme yang diatur dalam KUHAP, sehingga tindakan seperti penangkapan tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa melalui tahapan yang sah. (*)

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana terhadap anak. Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berhasil diungkap berdasarkan laporan yang diterima pada 24 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di salah satu rumah kost di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kasus ini langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Pelapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial LM (39), warga Kecamatan Prabumulih Barat. Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa korban berinisial TN (13), seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika terlapor mengajak korban ke sebuah kost. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (19), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Tersangka diamankan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Prabumulih, IPTU Rama Juliani, S.H., menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

Adapun kasus ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

IMBAUAN POLRES PRABUMULIH

Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apabila menemukan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian Gratis 110 yang aktif selama 1×24 jam.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya sebagai Polisi untuk Masyarakat, yang selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Wanita Tewas Tersambar KA Babaranjang di Perlintasan Pasar Prabumulih, Diduga Menabrakkan Diri

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tragedi mengenaskan terjadi di perlintasan Kereta Api (KA) di sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di perlintasan kereta api Km 322+928, Stasiun Besar C, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 04.45 WIB.

Seorang wanita tewas usai tertabrak kereta api Babaranjang nomor perjalanan 3112 yang melaju dari arah Muara Enim menuju Palembang diketahui melintas saat kejadian berlangsung.

Korban diketahui bernama Rudinem (68), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Patra, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dari keterangan saksi di lokasi TKP, korban diduga dengan sengaja berada di jalur rel sebelum akhirnya tertabrak kereta yang melintas.

Peristiwa naas itu terjadi tepat di sekitar pintu perlintasan rel kereta api Pasar Kota Prabumulih. Berdasarkan keterangan saksi mata melihat bahwa korban berada di sekitar pinggir rel dekat pos polisi.

“Saat kereta mendekat ke perlintasan, korban tiba-tiba masuk ke tengah rel hingga akhirnya tertabrak dan terseret kurang lebih sejauh 10 meter,” ujar Novriadi Dwi Cahyo, petugas PPKA yang bertugas di lokasi yakni Novriadi Dwi Cahyo (35) yang dimintai keterangan menjadi saksi oleh pihak kepolisian diterima media ini, pagi tadi.

Sementara informasi yang dihimpun, diketahui kereta yang menyambar korban itu dikemudikan oleh masinis Octa Wibowo (42), dengan asisten masinis Andi Rachmat K (38), keduanya merupakan warga Kota Palembang.

Sesaat sebelum kejadian, klakson panjang kereta api sudah berbunyi dari kejauhan mengisyaratkan bahwa adanya orang di tengah perlintasan. Tragis, diduga korban sengaja menabrakkan diri ke kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Brakkk! Kejadian begitu cepat, tubuh korban tertabrak kereta api hingga terpental sejauh beberapa meter di sebelah barat perlintasan. Kerasnya hantaman, menyebabkan kondisi tubuh korban mengalami luka berat.

Tak lama kejadian, situasi di lokasi mendadak ramai didatangi warga sekitar yang ingin mengetahui kejadian, beberapa orang langsung menutup tubuh korban menggunakan terpal sembari menunggu petugas kepolisian tiba di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi SH MSi menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Kami langsung menurunkan tim, termasuk INAFIS untuk olah TKP secara detail, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan proses evakuasi berjalan cepat dan tepat. Dugaan sementara korban sengaja berada di jalur rel,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto SH yang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak berada di area rel kereta api.

“Rel kereta api bukan tempat umum untuk aktivitas. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. (dn/ril)

Protes Warga Kabupaten Banyuasin Meluas, Sebar Spanduk Sindiran ‘Bayar Terus Air Seret!’

BANYUASIN, Pikiranrakyatsumsel — Protes warga terkait buruknya distribusi air bersih di Kabupaten Banyuasin kian meluas. Sejumlah masyarakat di beberapa kelurahan memasang spanduk bernada sindiran bertuliskan “Bayar Terus Air Seret!” sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelayanan PERUMDA Tirta Betuah dan pemerintah daerah.

Aksi tersebut terpantau di wilayah Kenten, Sei Sedapat, Azhar, dan sekitarnya. Warga menilai masalah air bersih yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak kunjung mendapatkan penanganan serius.

Seorang warga Kenten berinisial F mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan untuk menarik perhatian pemerintah daerah, DPRD, hingga pemerintah pusat agar segera turun tangan.

“Sudah belasan tahun kami menghadapi kondisi seperti ini, tapi belum ada perubahan nyata. Air hanya mengalir beberapa kali dalam sebulan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Warga mengaku tetap membayar tagihan air secara rutin sekitar Rp60.000 per bulan, meskipun distribusi air dinilai sangat minim. Kondisi tersebut memaksa masyarakat mengeluarkan biaya tambahan hingga ratusan ribu rupiah setiap bulan untuk membeli air bersih dari sumber lain.

Menurut warga, persoalan ini tidak lagi sekadar gangguan layanan, melainkan telah berdampak langsung pada kebutuhan dasar sehari-hari. Mereka pun mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dan pengelola layanan air bersih.

Selain itu, warga juga mengusulkan alternatif solusi, termasuk kemungkinan pengalihan layanan ke PDAM Tirta Musi jika kondisi tidak segera diperbaiki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PERUMDA Tirta Betuah dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait meluasnya protes warga tersebut. (SMSI)

Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Jalan Sudirman Prabumulih, Tiga Orang Luka-luka

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga mobil terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Mapolres Prabumulih, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Peristiwa tersebut menyebabkan dua sopir dan satu orang penumpang  mengalami luka-luka. Seluruh korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan informasi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pihak kepolisian,

 

 

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni satu unit mobil truk tronton kontainer BG 8693 ZH, satu unit truk Dyna BG 9360 C, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax BG 8011 YF. Peristiwa ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka, terdiri dari satu korban luka berat dan dua korban luka ringan. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.

 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi truk tronton kontainer BG 8693 ZH yang kemudikan oleh Ariyanto (45), warga Palembang diduga tidak menjaga jarak aman serta kurang berkonsentrasi saat berkendara.

Truk tronton tersebut bermula menabrak truk Dyna BG 9360 C yang berada di depannya hingga truk Dyna tersebut terdorong dan masuk ke jalur berlawanan lalu menabrak mobil pick up Daihatsu Grandmax BG 8011 YF disopiri Debi Sudiar (39) bersama satu penumpangnya yakni Thomas Jorgi (23) yang datang dari arah berlawanan.

Akibatnya kejadian itu, tiga orang mengalami luka cukup serius, diantaranya Ariyanto, pengemudi truk tronton itu mengalami luka robek di bagian kepala serta luka lecet pada kaki kanan. Meski demikian, ia masih dalam kondisi sadar saat dievakuasi.

Kemudian, korban luka robek di telinga kanan serta lecet di tangan kanan juga dialami oleh Debi Sudiar dan penumpangnya yakni Thomas Jorgi. Hingga selanjutnya, seluruh korban tersebut langsung dilarikan ke RSUD Prabumulih guna mendapatkan penanganan tim medis.

Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penanganan secara cepat dan profesional.

“Petugas segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Prabumulih, IPDA Reno Oktarua, S.H, yang menegaskan insiden kecelakaan beruntun itu diduga kuat terjadi akibat kelalaian sopir truk tronton kontainer BG 8693 ZH tersebut.

“Dari hasil olah TKP serta keterangan para saksi dilokasi kejadian, kecelakaan ini diduga kuat disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi truk tronton serta tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya. Ini menjadi faktor utama terjadinya tabrakan beruntun,” ungkapnya.

Ia menjelaskan jika kondisi jalan saat kejadian terjadi dalam keadaan baik, beraspal, cuaca cerah, serta arus lalu lintas tergolong ramai lancar.

“Tidak ditemukan adanya faktor eksternal seperti kerusakan jalan atau cuaca buruk. Dengan demikian, dugaan sementara mengarah pada human error,” bebernya. (dn/ril)

Team Singo Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Barang Distribusi di Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 12 Januari 2026.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Lingkar Gudang CV AY Makmur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Hendrie Ci Putra (34), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Griya Citra Sukajadi, Kabupaten Banyuasin. Sementara saksi dalam peristiwa tersebut yakni Andriansyah (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian bermula saat kendaraan distribusi milik PT Sriwijaya Distribusindo Raya DC Indralaya melakukan pengiriman barang ke toko CV AY Makmur. Setelah proses bongkar muat selesai, kendaraan kemudian melanjutkan pengiriman ke toko Cahaya Mulia.

Namun, saat dilakukan pengecekan oleh pihak penerima di toko kedua, ditemukan adanya kekurangan barang dari jumlah yang seharusnya dikirim.

Adapun barang yang hilang berupa 2 box Nuvo F Barsoap Cool Protect, 1 box Soklin Powder Detergent Antiseptik, dan 4 box Royale Sunny Day sachet.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp909.360 (sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis, 22 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH, Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama Team Opsnal Singo Timur langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial BI (47), warga Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa plat nomor, 1 (satu) helai baju kaos tanpa lengan warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, serta rekaman CCTV.

Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ultah Deanto, SH menyampaikan, bahwa engungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap tindak pidana khususnya di wilayah hukum di Polsek Prabumulih Timur.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” terangnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Pihak Polres Prabumulih pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif 1×24 jam secara gratis, sebagai bentuk pelayanan cepat dan responsif dari Polri kepada masyarakat,” tambahnya. (*)

Pernyataan APM Terkait Tuntutan dan Rencana Aksi 29 di Kota Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Ketua Umum Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Adi Susanto SE menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas.

“Fokus utama perjuangan kami nanti adalah mendorong transparansi dalam penyerapan tenaga kerja serta kejelasan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, baik di sektor swasta, pemerintahan, maupun pihak terkait lainnya,” tegasnya saat diwawancarai usai Audiensi dengan Ketua DPRD kota Prabumulih, Deni Victoria, SH MSi, Kamis (23/4/2026).

APM menilai bahwa selama ini masih terdapat ketidakjelasan dalam mekanisme perekrutan tenaga kerja. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan akses yang adil dan terbuka terhadap peluang kerja yang ada di wilayah Kota Prabumulih.

Selain itu, APM juga mengajukan sekitar 25 poin tuntutan, beberapa diantaranya mencakup:

  1. Transparansi dan keterbukaan dalam perekrutan tenaga kerja.
  2. Optimalisasi dan pengawasan distribusi CSR.
  3. Pembuatan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang.
  4. Penegasan regulasi seperti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
  5. Pengawasan terhadap dampak pembangunan agar tidak merugikan masyarakat dan lainnya.

Menurut pria yang akrab disapa Santon ini, tata ruang menjadi hal krusial karena berkaitan langsung dengan keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan di Kota Prabumulih.

Rencana aksi nanti, APM juga sudah menggelar rapat besar dan memutuskan akan menggelar aksi lanjutan. Rencananya, pada tanggal 29. APM akan melayangkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi di depan kantor DPRD.

“Jumlah massa yang akan dikerahkan diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang, meningkat dibandingkan aksi sebelumnya yang diikuti sekitar 400–500 peserta. Aksi sebelumnya disebut sebagai tahap awal atau ‘pemanasan’ dalam menyampaikan aspirasi publik,” terang dia.

Harapan kepada DPRD APM berharap DPRD dapat menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan:

  • Menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat
  • Memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi terkait
  • Menjelaskan secara terbuka mekanisme perekrutan tenaga kerja
  • Mengawal kebijakan agar berpihak kepada masyarakat

Terkait saran untuk melakukan audiensi tanpa aksi, APM pun menyatakan bahwa audiensi tetap terbuka untuk isu tertentu, seperti persoalan tenaga kerja. Namun, untuk tuntutan yang lebih luas (25 poin termasuk Perda dan tata ruang), pihaknya masih akan melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik secara terbuka.

APM juga menegaskan bahwa gerakan ini bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama.

“Serta kami juga menuntut agar putra-putra Prabumulih mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan dan pembangunan di kota Prabumulih,” tegasnya. (dn)

Audiensi APM, DPRD Dukung Penanganan Kerusakan Lingkungan, Soroti Rekrutmen Tenaga Kerja hingga Aktivitas Ilegal

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penanganan kerusakan lingkungan yang saat ini tengah ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan provinsi.

Perwakilan DPRD mengungkapkan, tim dari pusat bahkan telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penghitungan kerugian akibat kerusakan lahan. Penghitungan tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah pemulihan lingkungan ke depan.

“Dari pusat sudah turun, sekarang sedang menghitung berapa kerugian akibat kerusakan lahan. Ini penting sebagai dasar perbaikan lingkungan,” ujarnya.

DPRD juga menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal proses tersebut, termasuk dengan rencana turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil serta tingkat kerusakan yang terjadi.

“Kami sebagai wakil rakyat tentu mendukung, apalagi ini menyangkut lingkungan. Dalam waktu dekat kami juga akan turun langsung melihat kondisi di lapangan,” katanya.

Selain persoalan lingkungan, DPRD turut menerima audiensi dari Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) yang menyampaikan sejumlah aspirasi, khususnya terkait dugaan ketidak transparan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan terminal.

APM meminta adanya keterbukaan dalam proses penerimaan tenaga kerja, termasuk kejelasan terkait mekanisme dan peluang bagi masyarakat lokal.

“Aspirasi dari APM sudah kami tampung. Mereka meminta transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja, ini akan kami pelajari dan tindak lanjuti,” jelasnya.

DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi berkompeten, guna membahas persoalan tersebut secara terbuka, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Nanti akan kita dudukkan bersama, kita undang pihak terkait untuk mencari solusi yang jelas dan transparan,” tambahnya.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti maraknya aktivitas ilegal yang dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak.

“Kalau ilegal, tentu daerah dirugikan karena tidak ada pemasukan pajak. Ini harus dibersihkan,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD mendorong adanya kerja sama lintas instansi, termasuk aparat kepolisian, guna melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal di Kota Prabumulih.

“Kami minta ini ditertibkan, bekerja sama dengan kepolisian. Harus dibersihkan agar tidak merugikan daerah,” katanya.

Tak hanya itu, DPRD juga menyinggung adanya laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang turut menjadi perhatian. Pihaknya akan mempelajari kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut.

“Kasus KDRT ini juga menjadi perhatian. Nanti akan kita pelajari dan kemungkinan kita sampaikan ke APH untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (dn)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.