PT TeL Berbagi Kebahagiaan Lebaran, 1.000 Paket Sembako Disalurkan ke Masyarakat

MUARA ENIM, Pikiranrakyatsumsel — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT TeL) kembali menggelar agenda rutin tahunan dengan menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat. Bantuan tersebut ditujukan khususnya bagi warga desa-desa di sekitar wilayah operasional perusahaan serta masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim, Prabumulih, Palembang, dan Tarahan.

PT TeL Berbagi Kebahagiaan Lebaran, 1.000 Paket Sembako Disalurkan ke Masyarakat (Foto: ost/PRsumsel)

Tahun ini, PT TeL mendistribusikan lebih dari 1.000 paket sembako yang disalurkan secara bertahap pada 12–14 Maret 2026. Seremonial pendistribusian paket sembako dilaksanakan pada 12 Maret 2026 di halaman depan Admin Building PT TeL. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat serta pemerintah desa dari Desa Dalam, Kuripan, Banuayu, dan Gerinam.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Presiden Direktur PT TeL, Keita Katayama, Wakil Direktur Keuangan, Yasuaki Sakamoto, Wakil Kepala Divisi Korporasi, Ahmad Faisol, serta sejumlah perwakilan manajemen perusahaan.

Dalam sambutannya, Keita Katayama menyampaikan apresiasi kepada perwakilan masyarakat dan pemerintah desa yang telah menghadiri kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitar dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri. Melalui kegiatan ini, kami berharap paket-paket yang diberikan dapat menghadirkan kehangatan dan kebahagiaan bagi setiap keluarga penerima,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berbagi momen yang bermakna serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam menyambut hari yang istimewa bersama masyarakat merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

“Kami meyakini bahwa pertumbuhan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila perusahaan dan masyarakat dapat berjalan maju bersama,” tambahnya.

Sebelum acara ditutup dengan pelepasan secara simbolis pendistribusian paket sembako oleh Presiden Direktur PT TeL, Keita Katayama juga menyampaikan ucapan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Semoga kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan senantiasa menyertai Bapak/Ibu serta keluarga.”

(CSR PT TeL )

banner 400x130

Terkuak Dugaan Jual Beli Ijazah Paket di OKU Selatan, Mata Nusantara Desak APH Turun Tangan

OKU Selatan, Pikiranrakyatsumsel – Dugaan praktik jual beli ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C yang dilakukan salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mulai terkuak. Organisasi Mata Nusantara pun menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan, Selasa (10/3/2026).

Koordinator Mata Nusantara, Zubhan, menegaskan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik jual beli ijazah di sejumlah PKBM, salah satunya PKBM Banding Agung yang berlokasi di Kecamatan Banding Agung.

Menurutnya, PKBM tersebut diduga memperjualbelikan ijazah pendidikan kesetaraan dengan tarif tertentu tanpa melalui proses pendidikan yang semestinya.

“Berdasarkan temuan kami, diduga terjadi praktik jual beli ijazah dengan tarif yang bervariasi. Untuk Paket A (setara SD) sebesar Rp 3 juta, Paket B (setara SMP) Rp 3,5 juta, dan Paket C (setara SMA) mencapai Rp 4,5 juta,” ungkap Zubhan.

Ia menyebutkan, proses penerbitan ijazah tersebut bahkan diklaim dapat selesai dalam waktu singkat. Dalam beberapa kasus, peserta disebut hanya perlu melakukan pembayaran tanpa mengikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya.

Lebih jauh, pihaknya juga menemukan indikasi penerbitan ijazah Paket C tanpa didahului kepemilikan ijazah Paket B, ataupun sebaliknya.

“Informasi yang kami terima menyebutkan praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan bahkan melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan,” tegasnya.

Zubhan menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan terhadap sistem pendidikan.

“Ini bukan hanya persoalan administrasi. Jika benar terjadi, ini merupakan kejahatan terhadap sistem pendidikan dan merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Ia menegaskan, praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, serta dapat dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Mata Nusantara pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan segera turun tangan dan tidak menutup mata. Jika praktik seperti ini dibiarkan, dampaknya sangat serius terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan. Pendidikan seharusnya berbasis proses belajar, bukan transaksi instan,” tegas Zubhan.

Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan OKU Selatan Ista Wiyah saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya praktik jual beli ijazah tersebut.

“Untuk mendapatkan ijazah, peserta harus mengikuti proses pembelajaran yang dijadwalkan, biasanya satu minggu atau satu bulan sekali sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua PKBM Banding Agung, Ujang Kusno, membantah nominal pungutan sebagaimana yang disebutkan. Ia mengakui adanya biaya, namun menurutnya jumlah tersebut tidak sebesar yang dituduhkan.

“Nominal itu tidak benar. Kami hanya memungut Rp 2 juta per paket dari dana itu paling Rp 300 ribu untuk kami. Peserta juga tetap mengikuti proses pembelajaran, tidak ada yang instan. Dana tersebut digunakan untuk administrasi ujian dan kegiatan belajar,” ujarnya.

Ujang juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan melalui Kabid PAUD dan PNF.

Tak hanya itu, dalam percakapan konfirmasi, Ujang bahkan sempat menawarkan kerja sama kepada wartawan untuk menelusuri PKBM lain di OKU Selatan yang menurutnya memiliki praktik yang lebih parah.

“Jangan dulu diberitakan. Kita kerja sama saja menggarap PKBM lain. Mereka lebih parah dari saya, bahkan dana bantuan pemerintah tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya. (Red)

SMSI Lahat Siap Dilantik, Kapolres Dukung selalu Jalin Sinergi

LAHAT, Pikiranrakyatsumsel – Menjelang pelantikan Pengurus Daerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lahat periode 2026-2029 melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kepolisian Resor Lahat pada Selasa (10/03).

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kapolres Lahat yang bertujuan mempererat sinergi antara insan pers dengan kepolisian dalam mendukung penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.

Kedatangan audiensi yang dipimpin langsung Muchtarim selalu Ketua SMSI Kabupaten Lahat didampingi Sekertarisnya Dafri yang nantinya akan dilantik dalam waktu dekat tersebut disambut hangat Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK.

Dalam kesempatan itu, Muchtarim dan Dafri menyampaikan rencana pelantikan Pengurus Daerah SMSI Lahat serta berharap dukungan dan kerja sama dari pihak Polres Lahat.

“Keberadaan organisasi media siber di daerah diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas media serta menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penyebaran informasi,” sambungnya.
.
Muchtahrim berharap ke depan SMSI Kabupaten Lahat dapat menjadi wadah bagi media siber untuk terus berkembang secara profesional, sekaligus menjalin sinergi yang baik dengan Polres Lahat dalam menyampaikan informasi yang edukatif, akurat, dan berimbang kepada masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Lahat menyambut baik kunjungan dan silaturahmi pengurus SMSI tersebut. Ia menilai peran media sangat penting dalam membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Kapolres Lahat juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan insan pers, khususnya media yang tergabung dalam SMSI.

“Kami menyambut baik rencana pelantikan pengurus SMSI yang baru Kabupaten Lahat. Sebab, insan Media merupakan mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” terang Kapolres mantan Kasat Reskrim Polres OKI ini.

Kapolres yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Muba ini berharap kerja sama dan komunikasi yang baik ini dapat terus terjalin demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Lahat.

Terlihat audiensi tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Diharapkan melalui pertemuan ini, sinergi antara kepolisian dan insan pers di Kabupaten Lahat semakin kuat, terutama dalam mendukung pembangunan daerah serta penyampaian informasi yang berkualitas kepada masyarakat. (SMSI Lahat)

Dua Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Tekab Polres Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kota Prabumulih.

Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Tekab dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang dilaporkan pada Minggu, 15 Februari 2026.

Perkaraini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan atau Pasal 262 KUHPidana.

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 07.05 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Muhamad Yazid Fadillah (19), warga Jalan Perum Griya Taman Lingkar Blok B6 RT 009 RW 001, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan yang diduga disebabkan oleh senjata tajam jenis pisau.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih lima orang. Para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong serta senjata tajam jenis pisau hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada tangan kanannya.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku berinisial AJ (22), yang diketahui sedang berada di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Sementaraitu, pelaku lainnya berinisial GR (23) diketahui berada di kediamannya di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.H., bersama Team Opsnal Tekab Prabumulih untuk segera bergerak menuju lokasi guna melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. (*)

Lomba FKPM dan BKPM, FKPM Karang Raja Raih Juara III Tingkat Polda Sumsel

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih berhasil menorehkan prestasi dengan meraih Juara III dalam Lomba FKPM dan BKPM tingkat Polda Sumatera Selatan.

Penghargaantersebut diserahkan langsung oleh Direktur Binmas Polda Sumsel kepada perwakilan FKPM Kelurahan Karang Raja dalam kegiatan yang berlangsung di Lantai 5 Gedung Presisi Polda Sumsel, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan penyerahan piagam penghargaan dan hadiah tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta perwakilan FKPM dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan.

Momentumini menjadi bentuk apresiasi terhadap peran aktif masyarakat bersama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dir Binmas Polda Sumsel, Wadir Binmas Polda Sumsel, para Kasubdit Ditbinmas Polda Sumsel, serta para Kasat Binmas dari beberapa Polres jajaran Polda Sumsel di antaranya Polres Prabumulih, Polres Lahat, Polres Musi Rawas, Polres Ogan Komering Ulu, dan Polres Musi Banyuasin.

Selainitu, kegiatan juga dihadiri oleh para Ketua FKPM dari masing-masing wilayah. Dari Polres Prabumulih sendiri, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasat Binmas Polres Prabumulih bersama Ketua FKPM Kelurahan Karang Raja, Yogi Astrada, yang menerima secara langsung piagam penghargaan dan hadiah sebagai Juara III Lomba FKPM dan BKPM tingkat Polda Sumsel.

Rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat yang diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan pembukaan acara, kemudian laporan Komandan Apel. Setelah itu dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan dan hadiah kepada para Ketua FKPM yang berhasil meraih prestasi, serta dilanjutkan dengan arahan dari Dir Binmas Polda Sumsel kepada seluruh peserta yang hadir.

Dalam arahannya, Dir Binmas Polda Sumsel menekankan pentingnya peran FKPM sebagai mitra strategis Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

FKPMdiharapkan dapat terus menjadi wadah komunikasi antara Polri dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara musyawarah dan kekeluargaan.

Usai kegiatan penyerahan penghargaan dan arahan, kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi sekaligus mempererat sinergitas antara Polri dan masyarakat melalui FKPM di wilayah Sumatera Selatan.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih oleh FKPM Kelurahan Karang Raja yang berhasil mengharumkan nama Kota Prabumulih di tingkat Polda Sumsel.

Kapolres Prabumulih menyatakan bahwa prestasi tersebut merupakan bukti nyata kuatnya sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Prestasi yang diraih FKPM Kelurahan Karang Raja ini merupakan kebanggaan bagi Polres Prabumulih. Hal ini menunjukkan bahwa kemitraan antara Polri dan masyarakat berjalan dengan baik dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami berharap FKPM di wilayah lainnya juga dapat terus aktif serta menjadi garda terdepan dalam membangun komunikasi dan penyelesaian masalah di tengah masyarakat,” ujar Kapolres Prabumulih.

Sementara itu, Ketua FKPM Kelurahan Karang Raja, Yogi Astrada, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan Polres Prabumulih serta seluruh masyarakat sehingga FKPM Karang Raja dapat meraih prestasi tersebut.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama antara masyarakat dan Polri. Kami berharap FKPM dapat terus menjadi wadah yang memperkuat komunikasi, menjaga kerukunan, serta membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” ungkap Yogi Astrada.

Dengan capaian tersebut diharapkan FKPM Kelurahan Karang Raja dapat terus meningkatkan perannya dalam membangun komunikasi, menjaga keharmonisan, serta memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Prabumulih. (*)

Gelar Upacara PTDH Personel, Kapolres Prabumulih Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel –
Polres Prabumulih melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Fatrick Fabyan, pada Selasa (10/3/2026).

Upacara tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Prabumulih mulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Inspektur Upacara.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakapolres Prabumulih, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, para perwira, bintara, ASN, serta seluruh peserta apel Polres Prabumulih. Pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, Kompol Chindi Helyadi, S.H., M.H., bertindak sebagai Cadangan Inspektur Upacara. Sementara itu, Perwira Upacara dijabat oleh AKP Wanianto, S.H., dengan cadangan IPTU Sani Cahyadi, serta Komandan Upacara dipercayakan kepada IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.TrIK., dengan cadangan IPDA Dody Purwanto.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Mars Polri, dilanjutkan dengan penghormatan pasukan kepada Inspektur Upacara serta laporan Komandan Upacara. Selanjutnya personel pembawa foto anggota yang di-PTDH menghadap Inspektur Upacara sebagai simbol bahwa yang bersangkutan telah resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian.

Kemudian dibacakan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat terhadap BRIPKA Fatrick Fabyan.

Dalamkeputusan tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin serta kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

BRIPKA Fatrick Fabyan dengan NRP 89100322 diketahui melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai simbol pemberhentian dari institusi Kepolisian, Inspektur Upacara secara resmi melepas personel yang di-PTDH yang diwakili dengan prosesi penurunan foto anggota yang bersangkutan. Prosesi tersebut menjadi tanda bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa upacara PTDH tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas organisasi. Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut.

Kapolres Prabumulih, menjelaskan bahwa BRIPKA Fatrick Fabyan tercatat masuk menjadi anggota Polri pada tahun 2008 dan telah mengabdi kurang lebih selama 18 tahun di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalamkurun waktu tersebut, institusi telah memberikan kesempatan, pembinaan, serta kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara.

Namun dalam perjalanan dinasnya, yang bersangkutan tercatat telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin. Salah satu pelanggaran tersebut adalah penyalahgunaan narkoba yang jelas bertentangan dengan hukum, kode etik profesi, serta mencederai kehormatan dan marwah institusi Polri.

Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti proses pembinaan maupun pengawasan yang telah diberikan oleh pimpinan. Pelanggaran terakhir yang dilakukan adalah in absensia, yaitu tidak hadir melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Kapolres menegaskan bahwa rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap sumpah jabatan, disiplin, serta tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Olehkarena itu, setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang sesuai ketentuan yang berlaku, dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut Kapolres Prabumulih menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi.

Menurutnya, pengabdian yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh akibat pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan berulang.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang, maupun tindakan yang mencederai kehormatan institusi. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas dan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres.

AKBP Bobby juga menekankan bahwa dirinya tidak ingin ada lagi personel Polres Prabumulih yang harus diberhentikan dengan cara seperti ini.

Ia berharap seluruh anggota dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut dan terus menjaga nama baik institusi Polri di tengah masyarakat.

Upacara kemudian ditutup dengan pembacaan doa oleh AIPTU Endang Hermanto, S.H., dilanjutkan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, penghormatan pasukan, serta menyanyikan Lagu Mars Polda Sumatera Selatan sebagai penutup kegiatan. (*)

Timbulkan Kebisingan Pasien RSUD, Satpol PP Minta Pasar Malam Dihentikan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Keberadaan (PM) Pasar Malam di Jalan Lingkar Timur, yang lokasinya berdekatan dengan RSUD Prabumulih, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian warga menganggapnya sebagai hiburan, namun tidak sedikit pula yang merasa resah akibat kebisingan yang ditimbulkan.

Suara keras dari sejumlah wahana permainan di (PM) Pasar Malam tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD Prabumulih, terutama pada malam hari.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Satpol PP Kota Prabumulih bersama pihak kecamatan langsung mendatangi lokasi Pasar Malam untuk memberikan teguran kepada pengelola.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Prabumulih, M. Nasir SH, menegaskan pihaknya telah meminta pengelola menghentikan wahana permainan yang menimbulkan kebisingan.

“Bersama pihak kecamatan, semalam kita telah mendatangi Pasar Malam untuk memberikan teguran agar kegiatan yang menimbulkan kebisingan dihentikan dan ke depan tidak terjadi lagi,” ujar Nasir.

Nasir juga menegaskan, Satpol PP tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait penyelenggaraan Pasar Malam tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan imbauan Pemerintah Kota Prabumulih selama bulan Ramadhan.

“Tidak ada izin dari kita, karena jelas tidak ada kegiatan hiburan selama Ramadhan sesuai imbauan Wali Kota Prabumulih,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan tersebut agar tidak kembali menimbulkan keluhan masyarakat, sekaligus menjaga kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.

“Pengawasan akan kita tingkatkan agar tidak kembali dikeluhkan masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana Sik, melalui Kasat Intelkam Iptu Romi Apriadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut.

” Untuk izin operasi sudah kita berikan, dan itupun sudah sesuai ketentuan, baik dari izin tingkat kelurahan, Kecamatannya, Polsek ,sebutnya.”

Masih kata pria disapa akrab Romi ini, adapun jadwal bukanya dimulai dari sudah magrib dan tutup sampai pukul 23,00 wib, tutupnya singkat. (Dk/Rils)

Tim Wester 838 Polsek Barat Amankan Satu Wanita Diduga Pelaku Penggelapan Mobil Rental

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 sub 486 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit mobil milik warga.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Minggu, 06 Maret 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Ruli Mastamara (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan M. Yamin, Kecamatan Prabumulih Barat.

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika seorang perempuan yang diduga pelaku datang dengan maksud merental mobil milik korban. Pelaku berpura-pura menyewa kendaraan tersebut, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BG 1604 DY.

Namun setelah mobil tersebut diserahkan, kendaraan itu justru tidak dikembalikan kepada korban. Belakangan diketahui mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan barang bukti. Hingga akhirnya pada Jumat, 06 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi terkait keberadaan mobil milik korban.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa mobil yang digelapkan telah digadaikan di wilayah Desa Pedataran. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim WESTER 838 untuk segera melakukan penelusuran.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dengan didampingi oleh korban. Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan berinisial TA.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tak lama berselang, Tim WESTER 838 berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DC (25) di kontrakannya yang berada di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra BG 1604 DY tahun 2021 warna hitam lengkap dengan STNK asli langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan kendaraan tersebut. Berkat kerja cepat Tim WESTER 838, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan atau peminjaman kendaraan kepada pihak lain, terutama kepada orang yang belum dikenal secara jelas identitasnya.

“Ke depan kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan memastikan identitas penyewa kendaraan secara lengkap, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tambahnya.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Prabumulih Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Ada Oknum Minta Setoran Ratusan Juta, Ketua DPRD Prabumulih : Laporkan Saja

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Isu setoran saat mutasi jabatan kepala sekolah (Kepsek) di kota Prabumulih kembali santer terdengar. Terbaru, menyasar kepada Kepsek SMA yang telah melewati proses pendidikan. Nilainya cukup fantastis. Mencapai ratusan juta rupiah. Anehnya, kerap kali dikendalikan oleh orang kuat, di luar pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria, SH MSi mendorong agar para Kepsek SMA yang ada berani tampil, melaporkan oknum peminta setoran ke pihak berwajib. Sebagai bukti keseriusan menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi.

Ada Oknum Minta Setoran Ratusan Juta, Ketua DPRD Prabumulih : Laporkan Saja (Foto: PRsumsel)

Politisi Demokrat itu mengaku sudah sering mendengarnya. Tetapi, sejauh ini belum ada bukti. Makanya harus dibuktikan. Jangan sampai hanya ramai di masyarakat, tanpa ada keberanian melaporkannya ke pihak berwajib.

“Isu itu sudah terlalu sering terjadi dan selalu saja mencuat dan menghilang. Persoalan ini sepertinya harus disikapi serius, jangan sekadar ramai terus menghilang. Jika ada pihak-pihak yang dirugikan, segera lapor ke pihak yang berwajib. Sehingga tidak menjadi kesimpangsiuran,” kata Deni kepada media ini, Sabtu (7/3/2026).

Artinya, kata dia, soal keluhan kepsek tersebut, jika memang ada bukti-bukti atas dugaan permintaan setoran uang hingga ratusan juta rupiah, seharusnya diproses saja ke aparat penegak hukum (APH),

“Jangan berani mengeluh. Berani tidak melaporkan? Karena isu-isu seperti ini yang bikin kesimpangsiuran. Kalau memang benar adanya, tentu sangat memalukan. Bagaimana kepsek bisa memanage sekolah dengan benar nantinya?,” tegasnya.

Sementara itu, Hj Mondyaboni, SE., SKom MSi, MPd selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat di konfirmasi terkait hal itu, enggan berkomentar. Padahal, sebagai tugas dan fungsinya, ia berhak untuk menelusuri keluhan para kepsek tersebut.

Ketika media ini mencoba mengkonfirmasi melalui pesan di Aplikasi WhatsApp tidak membalas, begitu juga ditelepon tidak diangkat.

Diberitakan sebelumnya, isu mutasi kepala sekolah akhir- akhir ini menimbulkan keresahan kalangan kepala SMA/SMK sederajat. Apalagi isu beredar nada oknum tak bertanggung jawab yang sengaja menawarkan jabatan kepsek dengan nominal uang yang cukup fantastis.

“Kami selama ini sudah bekerja dengan baik, berprestasi dan ikuti arahan Gubernur tapi kenapa kami malah ditakut-takuti oleh oknum yang menawarkan jabatan jika ingin jabatan kami aman,” ungkap satu diantara Kepsek SMA di Prabumulih yang tak ingin namanya dituliskan di media, belum lama ini.

Sumber ini juga menyebutkan, jika oknum itu tidak hanya mengaku begitu dekat dengan para petinggi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), tapi juga bisa memindahkan seluruh jabatan kepala sekolah yang ada di provinsi Sumsel bila tak memenuhi setoran uang yang kisarannya 100-200 juta rupiah.

“Awalnya kami di WA. Terus diajak ketemu, dan dikasih tahu bila tidak memberikan setoran, jangan harap jabatan kami bisa aman. Nilai nominal nya tidak main-main ratusan juta,” tukasnya. (dn)

Empat Diduga Pelaku Pencurian Sparepart Truk Diamankan Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Kamis, 5 Maret 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian berlangsung di garasi rumah milik korban yang berada di Jalan Arimbi No.06, Kelurahan Sidogede, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Dian Wibowo (39), warga Jalan Lematang Jaya No.42 RT 002 RW 002 Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sejumlah sparepart mobil truk miliknya hilang dari dalam garasi rumah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, diduga para pelaku masuk ke area garasi dengan cara memanfaatkan celah pagar garasi yang terbuat dari kayu. Setelah berhasil masuk, diduga para pelaku kemudian mengambil berbagai sparepart mobil truk yang berada di dalam garasi tersebut.

Adapun barang-barang yang dicuri antara lain dua buah bak perseneling mobil truk, empat buah gardan mobil truk, dua buah per mobil truk, serta dua buah aki mobil truk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim WESTER 838 untuk melakukan penyelidikan serta memburu para terduga pelaku.

Hasilnya, pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim WESTER 838 mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu diduga pelaku. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang diduga pelaku berinisial BH (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat dilakukan interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama beberapa rekannya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga diduga pelaku lainnya yakni AJ (30), ALH (31), dan AS (31). Ketiganya diamankan saat berada di kawasan Jalan Arimbi Taman Baka. Keempat diduga pelaku tersebut juga mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.

Dari tangan para diduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bak perseneling mobil truk yang diduga merupakan bagian dari hasil pencurian. Selanjutnya keempat diduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim WESTER 838 yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. Kepada masyarakat kami mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.

Saat ini keempat diduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.