Polres Prabumulih Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian AKBP Tamimi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih menggelar upacara Korp Raport kenaikan pangkat pengabdian personel dari Komisaris Polisi (KOMPOL) menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kepada AKBP Tamimi, S.H., M.M., pada Senin (25/5/2026) pukul 08.00 WIB di Lapangan Apel Polres Prabumulih.

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat, penuh rasa syukur, dan dihadiri langsung Kapolres Prabumulih selaku Inspektur Upacara, para pejabat utama, personel Polres Prabumulih, Bhayangkari, serta jajaran Bag SDM Polres Prabumulih.

Upacara kenaikan pangkat pengabdian tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1963/XII/2025 tentang kenaikan pangkat dari KOMPOL menjadi AKBP sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian personel Polri.

Dalam pelaksanaan upacara, AKP Wanianto, S.H., bertugas sebagai Perwira Upacara, sementara IPDA Sucipto, S.H., dipercaya sebagai Komandan Upacara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh kekhidmatan hingga selesai.

AKBP Tamimi saat ini menjabat sebagai Kabag SDM Polres Prabumulih Polda Sumsel sejak 13 Januari 2025. Kenaikan pangkat pengabdian yang diterimanya menjadi penghormatan atas loyalitas, integritas, serta pengabdian panjang selama bertugas di institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Perwira kelahiran Kabupaten Lampung Utara, 22 Agustus 1968 tersebut memulai perjalanan karier kepolisian sejak tahun 1991 dengan pangkat Bripda. Setelah mengikuti pendidikan SEBA tahun 1992 dan SECAPA tahun 2005, kariernya terus berkembang hingga kini resmi menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Dalam perjalanan dinasnya, AKBP Tamimi telah dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polda Sumsel, di antaranya Kabagops Polres OKU Timur, Kapolsek Martapura, Kapolsek Plaju Polrestabes Palembang, Kapolsek Tanjung Agung Polres Muara Enim, hingga Kasat Lantas di beberapa wilayah hukum Polda Sumsel.

Selain aktif dalam tugas operasional kepolisian, AKBP Tamimi juga dikenal memiliki latar belakang pendidikan akademik yang baik. Ia menyelesaikan pendidikan Strata 1 di Universitas IBA pada tahun 1997 dan meraih gelar Magister Manajemen di Universitas Tridinanti Palembang pada tahun 2020.

Atas pengabdian selama lebih dari tiga dekade di institusi Polri, AKBP Tamimi menerima berbagai tanda kehormatan, di antaranya Bintang Bhayangkara Narariya tahun 2019 serta Satyalancana Pengabdian 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun.

Kapolres Prabumulih dalam amanatnya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghormatan institusi kepada personel yang telah menunjukkan loyalitas, disiplin, dan dedikasi tanpa catatan pelanggaran selama berdinas.

“Pangkat pengabdian ini bukan hanya penghargaan administratif, tetapi kehormatan dari negara kepada anggota Polri yang telah menunjukkan pengabdian terbaiknya. Saya berharap momentum ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh personel Polres Prabumulih untuk terus bekerja dengan profesional, humanis, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah masyarakat,” ujar Kapolres Prabumulih.

Sementara itu, AKBP Tamimi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pimpinan Polri, keluarga, serta seluruh rekan kerja yang selama ini mendukung perjalanan pengabdiannya hingga mencapai pangkat AKBP melalui kenaikan pangkat pengabdian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada institusi Polri atas penghargaan yang diberikan. Ini menjadi kebanggaan sekaligus amanah bagi saya pribadi. Saya juga berpesan kepada seluruh anggota Polri, khususnya generasi muda, agar selalu menjaga integritas, disiplin, loyalitas, dan bekerja dengan hati dalam melayani masyarakat. Jabatan dan pangkat akan datang dengan sendirinya apabila kita bekerja dengan tulus dan penuh tanggung jawab,” ungkap AKBP Tamimi.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan pemberian ucapan selamat kepada AKBP Tamimi dari seluruh peserta upacara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, penuh rasa kekeluargaan, serta menjadi momentum penghormatan atas pengabdian panjang seorang anggota Polri hingga resmi menyandang pangkat AKBP. (*)

banner 400x130

Tim Opsnal Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai Berhasil Ungkap Kasus Curat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. serta Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di wilayah Jl. Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dengan korban bernama HJ. Naisena (64), seorang petani yang merupakan warga setempat.

Berdasarkan laporan korban, kejadian diketahui pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu warga menghubungi anak korban dan memberitahukan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, sementara korban sedang berjualan di kalangan Sungai Medang.

Mendapat informasi tersebut, anak korban bersama warga langsung mendatangi rumah dan melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pengecekan, terlapor diketahui berada di dalam kamar mandi rumah korban. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dompet milik korban di saku celana pelaku yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berinisial DS (28) yang diketahui berada di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. dan Tim Opsnal ELANG MUARA langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cambai,” tegas IPTU Heffi Juliansyah, S.H.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. menjelaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” ujar AIPDA Ari Wibowo, S.H.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan cepat Call Center 110 Polres Prabumulih yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa. (*)

Polres Prabumulih Hadir di Tengah Masyarakat Lewat KRYD dan Layanan Cepat 110

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Prabumulih kembali melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat malam (22/05/2026) hingga Sabtu dini hari.

Kegiatan yang dipusatkan di halaman Bank Sumsel Babel Kota Prabumulih tersebut dimulai sekira pukul 23.00 WIB dengan sasaran pencegahan tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor), peredaran gelap narkoba, kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), senjata tajam (Sajam), aksi balap liar serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Logistik Polres Prabumulih, KOMPOL FORLIAMZONS, S.I.P., M.H selaku Ketua Tim KRYD. Sebelum pelaksanaan tugas, seluruh personel yang terlibat terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan dan pengecekan kehadiran guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan maksimal.

Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, Kompol Forliamzons didampingi sejumlah perwira yakni AKP Nin Wirana, AKP Rikiyanto Atmaja, S.H., IPTU Deni Kurniawan, IPTU Kiki Herry Kiswanto, S.Sos., serta IPDA Ade Yus Barianto. Sebanyak 58 personel Polres Prabumulih diterjunkan dalam kegiatan tersebut sesuai Sprin Kapolres Prabumulih.

Usai apel, personel langsung melaksanakan razia kendaraan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih.

Pemeriksaan dilakukan secara humanis terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat guna mengantisipasi potensi pelanggaran hukum dan gangguan keamanan pada malam hari.

Selain razia kendaraan, petugas juga memberikan imbauan dan sosialisasi kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban umum, mematuhi aturan lalu lintas, menghindari penyalahgunaan narkoba serta tidak terlibat aksi balap liar maupun tawuran.

Personel gabungan juga melaksanakan patroli mobile di sejumlah titik rawan dan kawasan perbankan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari.

Ketua Tim KRYD, KOMPOL FORLIAMZONS, S.I.P., M.H menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Polres Prabumulih dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Polres Prabumulih akan terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan patroli, razia serta upaya preventif lainnya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Forliamzons.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan cepat Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, ingin menyampaikan pengaduan maupun melaporkan adanya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Polri kepada masyarakat.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas tidak menemukan adanya aksi balap liar, tawuran maupun kejadian menonjol lainnya di wilayah hukum Polres Prabumulih khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Sekira pukul 02.00 WIB kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. (*)

Pansus 2 DRPD Prabumulih Jelaskan Penundaan Pengesahan Raperda Petro Prabu Jadi Perseroda

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Prabumulih menjelaskan alasan penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Petro Prabu menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Sekretaris Pansus 2 DPRD Prabumulih, Fery Alwi menyebut pembahasan Raperda tersebut sebenarnya telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dan telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk biro hukum.

“Kurang lebih dua bulan kami membahas Raperda Petro Prabu. Kami juga sudah ke biro hukum untuk memastikan perda ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Feri Alwi usai rapat paripurna.

Menurutnya, substansi Raperda secara umum tidak bermasalah dan telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Namun, pengesahan akhirnya ditunda atas permintaan Pemerintah Kota Prabumulih karena masih ingin mendalami ketentuan mengenai batas usia calon direksi perusahaan daerah.

“Pak Wali meminta ditunda karena ingin mencari referensi lain terkait aturan usia. Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 sudah ada batas usia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun,” katanya.

Pansus menegaskan DPRD tidak dapat mengubah ketentuan tersebut karena aturan mengenai syarat usia sudah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.

Selain syarat usia, terdapat sejumlah persyaratan lain bagi calon direksi Perseroda, di antaranya memiliki pengalaman di bidang perusahaan atau BUMD minimal lima tahun, tidak terlibat partai politik, serta tidak pernah tersangkut kasus pidana.

“Jadi bukan karena ditemukan pelanggaran dalam perda. Perda yang kami bahas sudah sesuai aturan. Hanya saja pemerintah meminta waktu untuk mencari kemungkinan referensi aturan lain terkait batasan usia itu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aturan mengenai larangan keterlibatan politik tidak hanya berlaku bagi direksi dan komisaris, tetapi juga pegawai perusahaan daerah.

“Aturan itu sudah jelas di PP 54. Direksi, komisaris, bahkan pegawai tidak boleh terlibat partai politik,” tegasnya.

Saat ini DPRD Prabumulih masih menunggu langkah Pemerintah Kota Prabumulih untuk mencari referensi hukum tambahan sebelum Raperda tersebut kembali dibahas dan disahkan. (dn)

Pencuri Handphone Diringkus Tim Tekab Polres Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel –
Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team Opsnal Tekab Prabu setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Lingkar Timur depan Terminal Kota Prabumulih Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Indra Setiawan (25), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Dalam perkara tersebut turut diperiksa seorang saksi D (26), buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Lingkar Timur Perumahan Griya Cahaya Hasana Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika korban sedang bekerja sebagai tukang las di sebuah bangunan yang berada di lokasi kejadian. Saat itu korban menyimpan handphone miliknya merek OPPO A16 warna Hitam Kristal di dalam tas yang digantung di area kerja sebelum kembali melanjutkan pekerjaan mengelas rangka atap bangunan.

Setelah selesai bekerja dan hendak beristirahat, korban mendapati tas beserta handphone miliknya sudah tidak berada lagi di tempat semula. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya membuat laporan polisi di Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 15.48 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berinisial LC yang sedang berada di Jalan Bukit Sejahtera Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab Prabu untuk segera menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku LC.
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa menuju Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna Hitam Kristal.

Dalam keterangannya, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Prabumulih menyediakan layanan cepat gratis Call Center Polisi 110 yang aktif selama 1×24 jam.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas maupun keadaan darurat lainnya secara cepat. (*)

Dugaan Tapping Gas di SPPG Majasari Prabumulih Diusut, Tim Pusat Pertagas Turun Tangan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Dugaan penyalahgunaan jaringan gas dan ketidaksesuaian penggunaan meteran di SPPG Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih kini memasuki tahap evaluasi tingkat pusat. Kasus yang awalnya ditemukan dari program pendataan jaringan gas daerah itu bahkan disebut telah sampai ke jajaran direksi Pertagas dan Pertamina.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ini bermula dari hasil pertemuan dengan Wali Kota Prabumulih pada 4 Maret lalu. Saat itu dibentuk tim pendataan untuk menyisir jaringan gas sekaligus melakukan sosialisasi ke kelurahan, RT, dan RW terkait program pendataan pelanggan.

Selama hampir sebulan, tim melakukan sosialisasi dan turun langsung ke lapangan. Mereka mendata pelanggan, mencari meteran yang tidak terdaftar, memeriksa dugaan sambungan ilegal, mengecek kebocoran, hingga melakukan pencatatan meter.

Dari proses tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada SPPG Majasari yang disebut hanya membayar sekitar Rp1 juta dalam kurun hampir sembilan bulan hingga setahun. Padahal, berdasarkan perhitungan normal, konsumsi gas usaha sejenis diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta per bulan.

“Tim catat meter melaporkan ada kejanggalan. Setelah dicek, meterannya bagus, tapi pembayaran sangat kecil. Dari situlah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Direktur PD Petro Prabu, Ir Heriyanto saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Temuan lapangan, lanjutnya kemudian berkembang serius. Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi, mereka menemukan dugaan jalur gas yang tidak melewati meter resmi. Jalur itu disebut tersambung langsung ke pipa induk melalui sambungan tersembunyi.

“Petugas juga menemukan area pengolahan ayam untuk kebutuhan MBG,” lanjut dia.

Di lokasi itu terdapat kompor dan alat pembakar yang diduga menggunakan aliran gas dari jaringan tidak resmi.

“Kami temukan sambungan yang disamarkan menggunakan selang air. Awalnya dikira saluran biasa, ternyata setelah dibongkar terhubung ke kompor,” kata Heriyanto lagi.

Selain dugaan tapping, disampaikan Heriyanto tim juga mendapati indikasi kebocoran gas. Menggunakan alat deteksi, petugas mengaku mendengar bunyi penanda kebocoran saat alat didekatkan ke jaringan tertentu.

Atas temuan itu, tim merekomendasikan penutupan jalur tertentu dan pengembalian jaringan ke instalasi semula. Sejumlah komponen juga disebut diminta untuk diganti.

Dalam proses penelusuran, muncul pula persoalan administrasi. Meteran yang digunakan disebut masih atas nama pribadi, bukan badan usaha atau SPPG. Akibatnya, tarif yang dikenakan masih kategori rumah tangga.

Padahal, tarif rumah tangga dan usaha memiliki selisih signifikan. Untuk rumah tangga, tarif disebut berada di kisaran Rp4.250 per meter kubik, sedangkan tarif usaha meningkat bertahap hingga kisaran Rp5.000 sampai Rp6.000 sesuai volume pemakaian.

“Kalau usaha tapi masih pakai identitas rumah tangga, tentu tarifnya berbeda. Itu salah satu yang dipersoalkan,” bebernya.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Pertagas dan Pertamina Niaga. Data kehilangan gas bahkan disebut mencapai sekitar 72 persen, sehingga memicu audit dan evaluasi serius dari pusat.

Pada akhir April, tim gabungan dari Pertagas, Pertamina Niaga, auditor, hingga teknisi kebocoran gas turun langsung ke Prabumulih. Mereka melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik jaringan gas.

Kasus ini lalu disebut sampai ke Direktur Utama Pertagas dan jajaran direksi lainnya. Bahkan, rombongan pejabat pusat dikabarkan datang langsung ke Prabumulih dan bertemu dengan Wali Kota sebelum melakukan paparan dan inspeksi lapangan.

Lebih lanjut diungkapkan Heriyanto, bahwa ada tiga tuntutan utama yang diminta pusat terhadap pihak SPPG terkait, yakni: Menutup jalur tapping ilegal, Membayar tunggakan pemakaian, Membayar denda sesuai hasil audit.

Jika tidak diselesaikan, Pertagas disebut mempertimbangkan pembentukan tim hukum untuk turun langsung ke Prabumulih.

Namun belakangan, pihak terkait disebut mulai menunjukkan sikap kooperatif. Sebuah surat pernyataan kesiapan berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan telah disampaikan ke pihak pusat.

“Sekarang kami menunggu arahan pusat. Perhitungan kerugian dan tindak lanjut bukan lagi di daerah, tetapi di pusat,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPPG Majasari maupun pihak yang disebut dalam investigasi tersebut terkait dugaan tapping gas dan persoalan administrasi tarif tersebut. (dn)

Satreskrim Polres Prabumulih Tindak Cepat Kasus Pencurian di Arimbi Jaya

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Melalui gerak cepat Team Opsnal Tekab, seorang pelaku pencurian berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Perumnas Dokter Rahman Blok A, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama WAHYU MUHZEN, S.H., usia 27 tahun, warga Kelurahan Arimbi Jaya.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pelaku diduga mengambil 18 keping seng alkan milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan tersebut, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Sekira pukul 15.48 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Atas perintah langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL (32), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 keping potongan seng alkan serta 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kesigapan personel di lapangan dalam merespons informasi dari masyarakat.

“Kami terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap informasi yang masuk. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ungkap IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.

Polres Prabumulih juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian ataupun ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 yang aktif dan gratis selama 1×24 jam.

Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Prabumulih. (*)

Pelaku Pencurian Emas Toko Kencana Prabumulih Akhirnya Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Emas Kencana, Jalan Jenderal Sudirman No.112, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Team WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap pelaku pencurian emas yang sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Lampung.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 04 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, seorang perempuan datang ke Toko Emas Kencana dengan berpura-pura menjadi pembeli dan meminta melihat satu buah gelang bambu Gucci seberat 2 suku.

Karyawan toko bernama Fenella Selviani kemudian menyerahkan gelang tersebut kepada pelaku untuk dilihat. Pelaku selanjutnya kembali meminta diperlihatkan beberapa perhiasan lainnya sambil mengalihkan perhatian penjaga toko.

Setelah beberapa saat, pelaku berpamitan dengan alasan ingin bertanya terlebih dahulu kepada suaminya terkait pembelian emas tersebut. Namun sekitar lima menit kemudian, saksi menyadari bahwa satu buah gelang emas bambu Gucci seberat 2 suku telah dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban atas nama Meidiana mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Team WESTER 838 mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team WESTER 838 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan bersama TEKAB 308 Polres Lampung Timur selama dua hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial TM (65), warga Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian gelang emas di Toko Emas Kencana Kota Prabumulih. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju gamis warna biru motif bunga, satu buah tas warna merah, satu buah dompet, dan satu buah kacamata yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Berkat kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat, pelaku berhasil diamankan meskipun sempat melarikan diri ke luar daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim dan penyelidikan yang dilakukan secara maksimal.

“Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Team WESTER 838 langsung bergerak melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Lampung Timur. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk pengaduan, pelaporan, maupun informasi kepolisian. Layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat. (*)

Tim Tekab Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap di Lembak Muara Enim

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, yang terjadi di wilayah Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Prabumulih terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Ar Rahman RT 002 RW 003 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Kiki Hendra Sari (27), seorang karyawan swasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dan membuka jendela samping rumah, kemudian memanjat masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku antara lain 1 unit Handphone Vivo Y91 warna biru, 1 unit Handphone Vivo Y91C warna hitam kebiruan, 1 unit Handphone Realme warna abu-abu, 1 buah tas sandang warna hitam berisi uang tunai Rp400.000,-, 1 buah dompet kulit hitam berisi uang tunai Rp300.000,-, KTP atas nama korban serta kartu ATM Bank BRI Unit Prabumulih. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.700.000,-.

Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team Opsnal Tekab langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial JS (25) yang sedang berada di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., memerintahkan KANIT PIDUM IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K., bersama Team Opsnal Tekab Prabumulih untuk segera menuju lokasi keberadaan pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 unit Handphone Vivo Y91 warna biru dengan kondisi layar retak dan gompel.

1 unit Handphone Vivo Y91C warna hitam kebiruan dengan kondisi layar retak.

KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan apabila menemukan ataupun mengalami tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Sementara itu, KANIT PIDUM IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan dan informasi dari masyarakat sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan dengan cepat dan maksimal,” ungkap IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis, apabila membutuhkan bantuan ataupun ingin melaporkan tindak pidana. (Ril/dn)

Diproyeksi jadi Kiblat Baru! Panitia Muswil 2026 SMSI Sumsel Resmi Dibentuk

PALEMBANG, Pikiranrakyatsumsel – Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Momentum krusial bagi masa depan industri media siber di Bumi Sriwijaya ini disepakati dalam acara silaturahmi hangat yang berlangsung di OPA Hotel Palembang, Sabtu 16 Mei 2026

Langkah strategis ini diambil guna memastikan keberlanjutan roda organisasi pemilik perusahaan pers terbesar di Indonesia ini tetap berjalan dinamis.

Mengusung motto “Bersinergi, Berkalaborasi, dan Berkontribusi untuk Media Siber yang Profesional dan Bermartabat,” Muswil tahun ini diproyeksikan menjadi kiblat baru dalam penguatan ekosistem media digital yang sehat dan berintegritas di Sumatera Selatan.

Ketua SMSI Sumsel, Jon Heri, menegaskan bahwa Muswil bukan sekadar agenda seremonial atau ajang pergantian tongkat estafet kepemimpinan semata.

Menurutnya, forum tertinggi tingkat provinsi ini harus menjadi momentum kebangkitan kualitas perusahaan pers siber di daerah.

“Muswil 2026 ini adalah komitmen bersama kita untuk naik kelas. Di tengah gempuran disinformasi, SMSI Sumsel harus berdiri di garda terdepan dalam menyajikan informasi yang akurat,” ujarnya.

“Kepanitiaan yang dibentuk hari ini memikul tanggung jawab besar untuk melahirkan gagasan-gagasan visioner demi marwah media siber yang profesional,” kata Jon Heri tegas.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris SMSI Sumsel, Sonny, menjelaskan bahwa soliditas seluruh pengurus yang hadir menjadi modal utama dalam menyukseskan gelaran akbar ini. Pembentukan panitia dinilai berjalan sangat demokratis dan penuh kekeluargaan.

“Alhamdulillah, hari ini seluruh pengurus kompak hadir menyatukan visi. Dengan motto bersinergi dan berkolaborasi, panitia yang telah ditunjuk akan langsung bergerak cepat menyusun linimasa kerja. Kita ingin memastikan Muswil 2026 berjalan akuntabel, inklusif, dan mampu merangkul seluruh aspirasi pemilik media di Sumsel,” ungkap Sonny.

“Muswil 2026 harus menjadi panggung bersama untuk memperkuat jaringan bisnis dan profesionalisme media lokal di daerah,” pungkas dia.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama dan diskusi hangat mengenai pemetaan tantangan media siber ke depan, menegaskan posisi SMSI Sumsel sebagai organisasi yang solid dan siap menyongsong era baru industri media digital. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.