Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Prabumulih Rutin Gelar Razia KRYD

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih bersama jajaran Polsek dan instansi terkait melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli gabungan pada Jumat malam, 18 September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Razia KRYD Polres Prabumulih dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Harmianto, S.H., M.H., M.Si., didampingi sejumlah pejabat dan personel yang tersprint sesuai Surat Perintah Kapolres Prabumulih.

Kegiatan melibatkan personel Satlantas, Sat Samapta, serta patroli gabungan bersama personel Satpol PP dan instansi terkait. Sebelum pelaksanaan, personel mengikuti apel kesiapan dan menerima arahan untuk mengutamakan keselamatan dalam bertugas.

Patroli dan KRYD menyasar sejumlah potensi gangguan keamanan, mulai dari tindak pidana 3C (curat, curas dan curanmor), penyalahgunaan senpi dan sajam, narkoba, premanisme, perjudian, miras, prostitusi, balap liar, tawuran hingga kejahatan jalanan lainnya.

Razia KRYD dilaksanakan di antaranya di kawasan depan Bank Sumsel Babel dan Tugu Patung Kuda. Personel melakukan pemeriksaan kendaraan, pengaturan lalu lintas, memberikan imbauan keselamatan serta mengantisipasi aksi balap liar.

Sementara patroli gabungan menyisir Jalan Arteri, kawasan permukiman, daerah rawan kriminalitas, fasilitas umum serta lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Personel juga melaksanakan patroli dialogis dan menyampaikan imbauan Kamtibmas.

Di wilayah Polsek Prabumulih Barat, patroli hunting dipimpin Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo, S.H., dengan menyasar Simpang Tugu Nanas, depan Kompleks Pertamina dan Simpang Bawah Kemang.

Polsek Rambang Kapak Tengah turut melaksanakan patroli hunting dan razia di Mako Polsek RKT, Desa Karangan dan Desa Karang Bindu. Kegiatan dipimpin Kapolsek RKT Ipda Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., bersama personel Polsek RKT.

Di wilayah Polsek Cambai, razia dan patroli KRYD dipimpin Kapolsek Cambai Iptu Haryoni Amin, S.H., dengan lokasi kegiatan di Jalan Lintas Desa Muara Sungai serta kawasan Toko Alfamart Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai.

Sementara itu, Polsek Prabumulih Timur melaksanakan patroli hunting dan razia yang dipimpin Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto, S.H., M.H.. Selain mengantisipasi 3C dan penyakit masyarakat, personel turut melakukan langkah pencegahan karhutlah.

Kasat Samapta Polres Prabumulih AKP Safety Batman, selaku Katim I KRYD, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam mencegah potensi gangguan Kamtibmas, khususnya pada malam libur. “Personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.

Patroli kembali dilaksanakan pada Sabtu dini hari, 19 September 2026, oleh Pamapta 3, Piket Pawas, Piket Fungsi, Tim Tantura 2, Piket Lalu Lintas dan Polsek Prabumulih Timur. Dari seluruh rangkaian kegiatan, tidak ditemukan tindak pidana maupun pelanggaran menonjol. Situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, arus lalu lintas lancar serta kegiatan berakhir dalam keadaan terkendali. (Ril)

banner 400x130

Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Diduga Pengedar Ganja, 28,2 Gram Barang Bukti Disita

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RU (44), warga Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Kamis (17/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis, 17 September 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi peredaran gelap narkotika di Jalan Cempedak, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi lokasi serta pihak yang diduga terlibat. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan tindakan kepolisian.

Sekira pukul 18.00 WIB, personel Satres Narkoba mendatangi lokasi di Jalan Cempedak, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Di lokasi tersebut, petugas bersama warga sekitar mengamankan seorang laki-laki yang berada di rumahnya, yakni RU.

Dalam proses penggeledahan badan dan sekitar tempat pelaku diamankan, yang disaksikan Ketua RT serta warga sekitar, petugas menemukan sebuah guci kecil berwarna biru yang diletakkan di atas lemari. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam guci tersebut ditemukan delapan paket narkotika jenis ganja.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto yang dilaporkan 28,2 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna merah dan satu bal papir merek Royo.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan pengungkapan, RU diduga mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Barang bukti ganja tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan nilai pembelian yang disebutkan sebesar Rp600.000.

Modus operandi yang didalami penyidik adalah dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis ganja yang diperoleh dari pihak lain untuk kemudian dijual kembali. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima, hasil pemeriksaan urine terhadap RU dinyatakan positif. Hasil tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan maupun keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Benar, personel Satres Narkoba Polres Prabumulih telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari lokasi, petugas mengamankan delapan paket ganja dengan berat 28,2 gram, satu unit HP OPPO warna merah dan satu bal papir. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai laporan pengungkapan yang diterima.

Selanjutnya, RU beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti, dugaan jaringan peredaran narkotika serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Ril)

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Bandar Lampung Diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial ST (42), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah bedeng yang berada di Jalan Al Hijrah, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 12.45 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah bedeng kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan identitas orang yang diduga terlibat. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota Opsnal mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ST. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah pirek kaca, alat hisap atau bong, serta plastik klip bening.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam OPPO warna hitam dan satu buah skop plastik yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut.

Dari hasil interogasi awal, ST mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial AN, yang kini disebut dalam laporan sebagai DPO, dengan nilai pembelian Rp600.000.

Menurut keterangan awal yang diperoleh petugas, narkotika tersebut dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut serta asal-usul barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ST yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 1,45 gram dan satu pirek kaca yang masih berisikan diduga sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Total berat bruto diduga narkotika yang tercatat dalam laporan mencapai 2,27 gram.

Barang bukti lainnya berupa satu buah bong, lima lembar plastik klip bening, satu unit HP OPPO warna hitam, dan satu buah skop plastik. Nilai pembelian yang disebutkan dalam keterangan awal pelaku adalah Rp600.000.

Atas dugaan perbuatannya, ST disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dasar hukum dalam laporan pengungkapan perkara.

Saat ini, ST beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika serta keberadaan AN yang disebut sebagai pemasok dalam keterangan awal. (ril)

Lurah di Prabumulih Soroti Komunikasi Saat Peliputan, PWI dan SMSI Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Seorang lurah di wilayah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menyampaikan keluhan terkait komunikasi yang terjadi antara seorang oknum wartawan dengan salah satu Ketua RT di wilayahnya saat kegiatan peliputan beberapa waktu lalu.

Menurut lurah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat persoalan dalam proses komunikasi tersebut yang kemudian menimbulkan ketegangan antara wartawan dan Ketua RT.

“Kejadian tersebut sudah beberapa hari lalu. Kami juga sudah melakukan konfirmasi terkait persoalan yang terjadi antara wartawan dengan pihak RT kami,” ujar sang lurah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Ia mengatakan, pihak kelurahan selama ini berupaya menjaga komunikasi dan koordinasi dengan perangkat RT maupun RW dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat.

“Kami selalu berkoordinasi dan melakukan rapat apabila ada persoalan yang terjadi di tingkat RT maupun RW. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” katanya.

PWI Dorong Penyelesaian Secara Berimbang

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua PWI Kota Prabumulih Ronald Artas mengajak seluruh pihak untuk menyikapinya secara bijak serta mengedepankan komunikasi dan klarifikasi.

Ronald menilai, persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas jurnalistik sebaiknya tidak langsung disimpulkan dari satu sisi. Keterangan dari wartawan yang bersangkutan maupun pihak yang merasa keberatan perlu didengarkan secara proporsional.

“Kita menyayangkan apabila terjadi persoalan antara wartawan dengan pihak kelurahan maupun perangkat RT. Namun, kita juga perlu melihat persoalan ini secara berimbang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mengetahui kronologi serta keterangan dari kedua belah pihak,” ujar Ronald.

Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus tetap mengedepankan profesionalitas, etika, dan sikap saling menghormati terhadap narasumber maupun pihak lain yang ditemui selama proses peliputan.

“Wartawan harus menjalankan tugas secara profesional, santun, dan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Penyampaian pertanyaan maupun konfirmasi hendaknya dilakukan dengan cara yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Di sisi lain, Ronald juga mengingatkan pihak pemerintahan, termasuk kelurahan serta perangkat RT dan RW, agar tetap terbuka terhadap kegiatan jurnalistik sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam kegiatan jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Karena itu, komunikasi antara wartawan dan pihak pemerintahan perlu terus dibangun secara baik.

“Wartawan memiliki tugas untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Begitu juga pihak kelurahan memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menyampaikan klarifikasi, dan memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta. Keduanya harus saling menghormati,” jelasnya.

Ronald menambahkan, apabila terdapat perbedaan pandangan atau persoalan dalam proses peliputan, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui komunikasi dan klarifikasi terlebih dahulu.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak pemerintahan untuk memastikan identitas dan media tempat wartawan bekerja ketika menerima kunjungan atau permintaan konfirmasi.

“Jika ada persoalan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, mari diselesaikan dengan kepala dingin. Pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan atau klarifikasi melalui mekanisme yang sesuai. Yang terpenting, jangan sampai persoalan antara individu kemudian menimbulkan pandangan negatif terhadap seluruh wartawan,” pungkas Ronald.

SMSI Tekankan Pentingnya Profesionalitas

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prabumulih Hardoko S mengatakan, profesionalitas dan pemahaman terhadap etika jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.

Menurut Hardoko, wartawan tidak hanya dituntut mampu mencari dan mengolah informasi, tetapi juga perlu memahami materi pemberitaan, menjaga komunikasi dengan narasumber, serta menjalankan tugas sesuai aturan dan etika jurnalistik.

“Kalau ada keluhan mengenai sikap wartawan saat menjalankan tugas, hal itu tentu perlu menjadi evaluasi. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, kode etik dan sikap profesional harus tetap dikedepankan,” ungkap Hardoko.

Ia juga menilai, identitas wartawan dan media tempatnya bekerja perlu disampaikan secara jelas ketika melakukan wawancara maupun konfirmasi.

“Ketika melakukan peliputan, wartawan sebaiknya memperkenalkan identitas dan medianya dengan jelas. Jika ada keraguan, narasumber dapat melakukan verifikasi terlebih dahulu,” terangnya.

Hardoko mengatakan, SMSI turut mendorong peningkatan profesionalitas perusahaan media dan wartawan, termasuk pemenuhan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan keberadaan media.

“Organisasi SMSI hadir untuk mendorong media-media agar memenuhi persyaratan dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat maupun pihak pemerintahan untuk melakukan verifikasi apabila menemukan persoalan terkait identitas seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

“Silakan koordinasi dengan teman media lainnya. Apalagi wartawan sekarang banyak. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman mengenai identitas maupun media tempat seseorang bekerja,” tutupnya.

Belum Ada Keterangan dari Oknum Wartawan

Hingga berita ini disusun, wartawan yang disebut dalam keluhan tersebut belum memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian maupun versinya atas persoalan yang terjadi.

Keterangan dari yang bersangkutan tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut. Dengan demikian, persoalan ini diharapkan dapat dilihat secara proporsional dan tidak berkembang menjadi penilaian terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. (Ril)

Gunakan Cairan X Fire Slog, Polres Prabumulih Ikuti Latihan Pengendalian Karhutla

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui peningkatan kemampuan personel serta sinergi lintas wilayah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Latihan Manajemen Pemadaman dan Pengendalian Personel Karhutla yang dilaksanakan di Dusun III, Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., dan didampingi Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H.

Dalam pelaksanaannya, latihan difokuskan pada manajemen pemadaman dan pengendalian personel dalam penanganan Karhutla, khususnya pada lahan gambut. Kegiatan juga mencakup latihan pemadaman api dengan menggunakan cairan X FIRE SLOG.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan operasional personel dalam menghadapi potensi Karhutla, sekaligus memperkuat koordinasi dan kemampuan pengendalian di lapangan.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., turut hadir bersama Kabag Ops Kompol Harmianto, S.H., M.H., M.Si dan Kasat Samapta Polres Prabumulih AKP Safety Batman, S.H. Kehadiran jajaran Polres Prabumulih merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan kesiapsiagaan penanganan Karhutla di wilayah Sumatera Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., beserta Kabag Ops dan Kasat Samapta; Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., beserta Kabag Ops dan Kasat Samapta; serta Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., bersama Kabag Ops PALI dan Kasat Samapta.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri Kabag Ops MUBA beserta Kasat Samapta. Kehadiran personel dari sejumlah wilayah tersebut mencerminkan pentingnya sinergi dan koordinasi dalam upaya pengendalian Karhutla.

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kesiapan personel, kemampuan manajemen pemadaman, serta sinergi lintas satuan dan wilayah dalam menghadapi ancaman Karhutla.

“Latihan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesiapan personel dalam menghadapi Karhutla. Melalui latihan yang terarah dan sinergi lintas wilayah, diharapkan kemampuan pengendalian serta pemadaman di lapangan semakin optimal,” ujar Karo Ops Polda Sumsel.

Sementara itu, Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., turut mendampingi pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari penguatan kemampuan operasional dalam penanganan Karhutla.

Latihan pemadaman dengan menggunakan cairan X FIRE SLOG diharapkan dapat mendukung peningkatan keterampilan personel dalam menghadapi kondisi kebakaran di lapangan, khususnya pada karakteristik lahan gambut yang memerlukan penanganan secara tepat dan terkoordinasi.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, kondusif, dan terkendali. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar sebagai bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan respons terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Ril)

Diburu Polisi, Terduga Penggelapan Motor Diamankan di Warung Jalan Alipatan Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial MA (45) diamankan petugas terkait perkara tersebut.

Pengungkapan dilakukan Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat setelah menerima laporan dari korban pada 11 September 2026. MA diamankan di sebuah warung di Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kota Prabumulih, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh petugas.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Subhan (33), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Menurut laporan korban, peristiwa bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, MA diduga datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor miliknya.

Korban kemudian mengizinkan sepeda motor tersebut dibawa oleh MA. Kendaraan yang dipinjam berupa Honda Blade tahun 2010 warna hitam silver dengan nomor polisi BG 5301 CM.

Namun, hingga korban membuat laporan, sepeda motor tersebut disebut belum dikembalikan.

Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Team URC Wester 838 memperoleh informasi mengenai keberadaan MA di sebuah warung di Jalan Alipatan.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team URC Wester 838 mendatangi lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan MA.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan satu lembar BPKB sepeda motor Honda Blade dengan nomor polisi BG 5301 CM, nomor rangka MH1JBB111AK264376 dan nomor mesin JBB1E-1255823 atas nama Muhaimin.

IPTU Tomas mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tomas.

Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan.

Saat ini, MA telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. (Ril)

Antrean Panjang BBM Bersubsidi di Prabumulih Ikut Disorot, Pemprov Sumsel Telusuri Rantai Pasok dari Hulu hingga SPBU

PALEMBANG, Pikiranrakyatsumsel – Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Termasuk, persoalan antrean di sejumlah SPBU kota Prabumulih.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meminta seluruh pihak terkait membuka informasi mengenai rantai pasok BBM secara transparan. Hal itu disampaikan HD saat memimpin rapat membahas kondisi distribusi BBM bersubsidi, mulai dari rantai pasok hingga penyaluran ke masyarakat di Griya Agung, Palembang, beberapa hari lalu.

Antrean Panjang BBM Bersubsidi di Prabumulih Ikut Disorot, Pemprov Sumsel Telusuri Rantai Pasok dari Hulu hingga SPBU (Foto: ist/prsumsel)

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai kondisi yang menyebabkan terjadinya antrean maupun persoalan ketersediaan BBM di sejumlah wilayah.

“Saya ingin semua cluster, dari FAME sampai distribusi ke konsumen, seterbuka-terbukanya kepada masyarakat. Masyarakat harus tahu. Kalau ada kendala, kita atasi bersama,” kata Herman Deru.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan BBM bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan di tingkat SPBU. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan, distribusi, serta penyaluran BBM berlangsung sesuai ketentuan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Herman Deru turut menyoroti kepastian kuota BBM bersubsidi untuk Sumsel. Pemerintah daerah meminta ketentuan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi distribusi, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan antrean tidak terus berulang.

Antrean Panjang di Prabumulih

Persoalan antrean BBM bersubsidi juga terlihat di sejumlah SPBU di Kota Prabumulih dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan dari pantauan di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur menunjukkan antrean kendaraan yang cukup panjang. Di tengah kondisi tersebut, kendaraan jenis sepeda motor Thunder juga terlihat berada dalam antrean pengisian pada lebih dari satu kesempatan dalam sehari.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena frekuensi pengisian yang berulang dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pola pembelian dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pungutan tambahan di luar harga resmi BBM kepada konsumen. Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kalu ngisi sepuluh liter tambahan bayar Rp3.000, kalu ngisi full tank nambah Rp6.000,” ujar seorang sumber yang mengaku pernah mengikuti antrean di salah satu SPBU yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pertamina Jelaskan Keterkaitan FAME

Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Ayub Ritto, menjelaskan bahwa persoalan pasokan Bio Solar juga berkaitan dengan rantai pasok bahan bakar nabati atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME).

Menurut Ayub, sekitar 50 persen komponen yang digunakan dalam distribusi Bio Solar berasal dari bahan baku sawit. Karena itu, kelancaran pasokan dan distribusi bahan baku tersebut menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan FAME untuk kebutuhan Bio Solar.

Apabila terjadi gangguan pada stok maupun distribusi bahan baku, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pasokan FAME menuju kilang dan selanjutnya berdampak pada rantai pasok BBM di lapangan.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam rapat koordinasi Pemprov Sumsel untuk melihat persoalan BBM secara menyeluruh, bukan semata-mata dari kondisi antrean di SPBU.

Pemprov Sumsel bersama pihak terkait selanjutnya didorong untuk menghasilkan langkah konkret dan terukur guna mengurai antrean BBM bersubsidi.

Upaya tersebut mencakup penguatan distribusi, pengawasan penyaluran, serta memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat sesuai kuota dan ketentuan yang berlaku. (dn/tm) 

Batik Boek Khaman, Gores Perjuangan Perempuan Lubuk Raman Bangkitkan Ekonomi

MUARA ENIM, Pikiranrakyatsumsel – Matahari belum lama terbit di langit Muara Enim, tetapi asap sudah menyembul di tungku malam. Ira (42) tampak duduk di atas dingklik. Kain putih terkulai di tangan kirinya. Canting berisi malam di tangan kanannya.

Tangan Ira meliuk-liuk, menuntun malam menyusuri pola di atas kain. Berjam-jam ia habiskan di atas dingklik, ditemani malam yang mendidih di atas tungku.

Sudah sekitar tiga tahun Ira menekuni pekerjaan sebagai pengrajin batik di Rumah Kreatif Boek Khaman. Di hari biasa, ia membatik pada siang hingga sore, setelah membereskan pekerjaan di rumah. Saat pesanan menumpuk, Ira bersama 11 orang perempuan pembatik lainnya bisa membatik sejak fajar terbit hingga terbenam.

Bilamana pesanan batik Khaman sedang tinggi, Ira sering teringat masa-masa perjuangan pascapandemi. Kala itu, keluarga Ira menggantungkan hidup pada penghasilan sang kepala keluarga, Sandra Sugianto (52), yang berprofesi sebagai buruh karet.

Pendapatan dari mengurus kebun karet orang, tak menentu. Biasanya, keluarga Ira hanya memiliki penghasilan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Demi menyambung hidup bersama suami dan dua anaknya, Ira mesti berjualan kue. Tambahan penghasilan pun tak sebanding dengan usaha keras berjualan kue saat masa pandemi.

Sekitar tahun 2021, Ira mendapat tawaran dari Ketua Kelompok Batik Boek Khaman Etika Oktasari untuk membantu produksi batik. Sedikit demi sedikit Ira belajar membatik. Kemudian ia tularkan semangat belajar itu ke anaknya, Syafira Dese Novianti (22), serta perempuan-perempuan di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Syafira kini bisa menyandang status sarjana berkat ikut membatik di Rumah Kreatif Boek Khaman.

Ketekunan Ira, Etika, dan perempuan-perempuan di Lubuk Raman menginspirasi Pertamina EP (PEP) Limau Field. Perusahaan migas yang menjadi bagian Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 (Pertamina Hulu Rokan/PHR Zona 4) itu menggelar program Community Involvement and Development (CID) dalam mendorong pemberdayaan masyarakat melalui Rumah Batik Boek Khaman sejak 2023.

PEP Limau Field memberi pendampingan melalui pelatihan tata kelola keuangan dan administrasi kelompok, strategi penjualan produk, pembuatan batik eco-print, pengelolaan IPAL, perbaikan sarana dan prasarana, branding dan pengemasan produk, hingga perluasan akses pasar.

Buah dari pendampingan tak hanya berfokus pada produksi batik Khaman, melainkan juga pengembangan produk UMKM berupa olahan pangan hingga buah tangan. Hingga saat ini, sudah terdapat 6 UMKM yang bergabung didalam Rumah Kreatif Boek Khaman.

Saat ini, Rumah Kreatif Boek Khaman mampu memproduksi sekitar 200 lembar batik setiap bulan. Omzet penjualan berkisar di angka Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Ira bercerita saat ini setiap pembatik di Rumah Kreatif Boek Khaman bisa mengantongi sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta setiap bulannya. Bila pesanan sedang banyak, pendapatan mereka bisa menyentuh angka Rp5 juta per bulan.

Program CID di Rumah Kreatif Boek Khaman akan berjalan hingga 2027. PEP Limau Field telah menyusun strategi pendampingan untuk memastikan kelompok ini dapat mandiri saat perusahaan tidak lagi memberi bantuan dan pendampingan (exit program).

“Melalui dukungan terhadap Rumah Kreatif Boek khaman, Pertamina EP Limau Field ingin menyampaikan pesan bahwa semangat perjuangan sekelompok perempuan mampu menggerakkan perekonomian berkelanjutan di sebuah wilayah. Kami ingin memastikan semangat mereka tak padam dan justru menjadi inspirasi untuk kelompok-kelompok masyarakat lainnya di sekitar wilayah operasi kami,” ucap Manager CID PHR Iwan Ridwan Faizal.

Program tersebut telah mendapatkan apresiasi dari berbagai instansi. Rumah Kreatif Boek Khaman meraih penghargaan Gold pada kategori Economic Empowerment ajang Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) 2026.

Penghargaan pada kategori Economic Empowerment ISRA 2026 diberikan kepada instansi yang memiliki inisiatif memperkuat ketahanan ekonomi serta mata pencaharian komunitas masyarakat melalui program-program pengembangan yang berkelanjutan dan inkluusif.

Program tersebut juga meraih penghargaan Best Program Kategori Ekonomi pada ajang Community Involvement & Development Upstream Award (CID UA) 2026. Ajang tersebut merupakan wadah apresiasi terhadap program pengembangan masyarakat (PPM) di lingkungan Pertamina Subholding Upstream. (Ril)

Bantuan Pangan Beras Tiga Bulan Mulai Disalurkan, Wawako Prabumulih Tekankan Tepat Sasaran

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, S.Kom., M.M., menghadiri peluncuran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras untuk alokasi Juli-September 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Lurah Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, dan turut dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat penerima manfaat.

Program penyaluran CPP tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan pangan dapat diterima masyarakat yang menjadi sasaran program. Bantuan beras diharapkan turut membantu memenuhi kebutuhan pangan sekaligus meringankan beban pengeluaran rumah tangga penerima manfaat.

Dalam kegiatan itu, Franky menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyaluran bantuan pangan tersebut. Ia berharap proses distribusi berlangsung tertib dan tepat sasaran sehingga manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat penerima.

“Harapan kami, penyaluran bantuan ini berjalan tertib, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Franky dalam sambutannya.

Pemerintah Kota Prabumulih juga menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program bantuan pangan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar.

Kegiatan turut dihadiri Ketua TP PKK Kota Prabumulih Hj. Linda Arlan, Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih Dr. Drs. H. Aris Priadi, S.H., M.Si., Kapolsek Prabumulih Timur, Kasi PAPP Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Kassubag Keuangan Pengadilan Negeri Kota Prabumulih, Kepala BPS Kota Prabumulih, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Inspektorat, Bappeda, Dinas Sosial, Kesbangpol, Satpol PP, dan Diskominfo.

Camat Prabumulih Timur, Lurah Muara Dua, serta masyarakat Kelurahan Muara Dua yang tercatat sebagai penerima manfaat juga hadir dalam kegiatan tersebut. (dn) 

Bongkar AC di Ruko, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk Team URC Elang Muara Polsek Cambai

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai, Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti. Ketiganya masing-masing berinisial AM (19), PA (18), dan RD (21).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian pada 10 September 2026. Peristiwa dilaporkan terjadi di ruko milik Riki Alfian (64), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Informasi awal mengenai kejadian diketahui ketika saksi Ferry Darmawan (47) hendak menuju ruko tersebut untuk menginap. Saat tiba di sekitar lokasi, saksi melihat sejumlah warga berada di depan ruko dan memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian.

Saksi kemudian melihat satu unit mesin pendingin ruangan atau AC yang telah dibongkar dan berada di sisi kiri ruko. Temuan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemilik ruko sebelum korban membuat laporan ke Polsek Cambai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, Team URC Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo, S.H. bersama personel Team URC Elang Muara untuk melakukan penyelidikan.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku yang ditemukan di area semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga mengakui keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus pencurian lain dengan modus serupa, yakni membongkar dan mengambil bagian luar atau outdoor mesin AC.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah obeng, satu buah kunci pas ukuran 8/9, satu buah sarung tangan, serta satu unit mesin AC merek Plasmacluster.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini penyidik Polsek Cambai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara lain.

Polisi menyatakan proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Ril)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.