Usulan Pemekaran RT di Perumahan Al-Fatih Prabumulih Ditindaklanjuti, Kelurahan Cambai Siapkan Koordinasi dengan Dinas PMD

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Usulan pemekaran Rukun Tetangga (RT) di kawasan Perumahan Al-Fatih, belakang Citimall, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, akan difasilitasi melalui pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) guna membahas persyaratan serta mekanisme pengajuannya.

Rencana tersebut disampaikan Lurah Cambai, Yuniarti Wulandari SH setelah menerima aspirasi puluhan warga Al-Fatih yang mendatangi Kantor Kelurahan Cambai, berlokasi di Jalan Gugok Manjur, RT02 RW01 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Senin (12/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

“Dalam waktu dekat, kami pihak kelurahan akan memfasilitasi untuk mempertemukan perwakilan warga dengan Kepala Dinas PMD Kota Prabumulih agar usulan tersebut dapat dibahas secara langsung,” ujar Lurah Cambai saat diwawancarai awak media.

Menurutnya, wilayah dua RT yang mengusulkan pemekaran saat ini masih masuk dalam wilayah administrasi RW 01, yang pelayanan RT-nya berada di bawah tanggung jawab RT yang lama.

Lurah Cambai Wulandari juga menyebut pelayanan administrasi bagi warga di kawasan tersebut sejauh ini masih dapat terakomodasi melalui RT yang ada.

“Pelayanan administrasi tetap jalan dan tidak ada kendala. Namun, aspirasi pemekaran tetap akan ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikannya bersama instansi terkait,” kata dia.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, bahwa keterbatasan dan efisiensi anggaran menjadi salah satu pertimbangan terkait kemungkinan realisasi pemekaran. Karena itu, lanjut Wulan, usulan tersebut belum dapat dipastikan kapan akan direalisasikan dan masih perlu dibahas berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kemampuan anggaran pemerintah.

Selain persoalan anggaran, pembahasan juga menyangkut hak dan kewajiban pengurus RT/RW, termasuk persoalan pemberian honorarium.

“Kami juga menilai aspek tersebut perlu dikaji dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, sehingga tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pemekaran wilayah, tetapi juga konsekuensi administrasi dan pembiayaannya,” tuturnya.

Ketika ditanya soal usulan pemekaran RT tersebut selama ini terhambat di pihak kelurahan Cambai?, Lurah Wulandari pun membantah anggapan tersebut. Menurutnya, belum terealisasinya usulan tersebut berkaitan dengan perlunya koordinasi, pemenuhan ketentuan, dan pertimbangan anggaran.

“Kami tidak pernah menghambat, nah melalui rencana pertemuan dengan Dinas PMD, warga diharapkan juga memperoleh penjelasan langsung mengenai persyaratan, tahapan, dan kemungkinan tindak lanjut usulan pemekaran RT di kawasan Al-Fatih,” tandasnya. (dn)

banner 400x130

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.