Pelaku Pengeroyokan di Jalan Sungai Medang Prabumulih Diringkus Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HE (17), yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Yuliansyah (23).

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/130/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Senin, 20 April 2026. Korban yang berprofesi sebagai buruh harian lepas melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya saat melintas di Jalan Raya Sungai Medang usai pulang dari pasar subuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang ketika tiba-tiba dihentikan oleh dua orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

Salah satu pelaku turun dari kendaraan dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

Tidak tinggal diam, korban berusaha melakukan perlawanan hingga terjadi pergulatan dengan pelaku pertama. Namun dalam situasi tersebut, pelaku lainnya ikut melakukan penyerangan dengan menendang korban ke bagian perut. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan kiri serta bengkak pada bagian dahi kepala.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata “maling”. Teriakan tersebut membuat kedua pelaku panik dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah kejadian, korban mendatangi RS Bunda Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses hukum.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satreskrim Polres Prabumulih melalui Tim Opsnal Tekab melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku berinisial HE yang diketahui berada di kawasan Jalan Prof. Muhammad Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pada Rabu, 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.48 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan HE.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Tim Opsnal Tekab untuk segera bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar Surat Visum Et Repertum dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima laporan korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” ujar AKP Jon Kenedi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

banner 400x130

Coverage BPJS Ketenagakerjaan di Prabumulih Masih Rendah, Pemkot Targetkan Naik ke 50 Persen

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Pemerintah Kota Prabumulih bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin. Saat ini, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Prabumulih masih berada di angka 36,4 persen dari total jumlah pekerja yang ada.

Dalam keterangannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim, Mansursyah mengungkapkan bahwa sekitar 350 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui dukungan pemerintah kota lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Selain itu, perangkat desa dan berbagai unsur masyarakat di 12 desa juga telah dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Prabumulih,” ujar Mansursyah saat diwawancarai usai sosialisasi bersama para Kades se-kota Prabumulih di Cafe Kayu Manis, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat pekerja di Kota Prabumulih mencapai sekitar 87 ribu orang. Namun hingga saat ini, kata dia baru sekitar 31 ribu pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya, masih terdapat selisih atau gap sekitar 55 ribu pekerja yang belum terlindungi,” sambung dia.

BPJS Ketenagakerjaan pun meminta dukungan pemerintah kota agar dapat mengalokasikan anggaran tambahan guna memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja miskin.

Selain menggandeng pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sejumlah strategi lain untuk meningkatkan cakupan kepesertaan. Salah satunya melalui optimalisasi kepesertaan sektor jasa konstruksi.

“Seluruh proyek fisik yang ada di Kota Prabumulih wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu ada juga potensi dari sektor SPBG, Koperasi Desa Merah Putih, hingga mendorong perusahaan memanfaatkan dana CSR untuk melindungi pekerja di lingkungan perusahaan,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap coverage kepesertaan di Kota Prabumulih dapat meningkat hingga 50 persen pada tahun 2026 sehingga status perlindungan tenaga kerja tidak lagi masuk kategori rendah, melainkan meningkat menjadi kategori sedang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Prabumulih, H Matnur Latif, ST MSi menjelaskan bahwa saat ini seluruh perangkat desa, RT, RW, LPM, lembaga adat, hingga petugas Posyandu telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi Anggaran Dana Desa (ADD).

“Untuk masyarakat rentan juga sudah kami daftarkan sekitar 1.700 orang, walaupun memang belum seluruhnya. Masih ada sekitar 3 ribu lebih yang belum terdaftar,” terang Latif.

Ia juga mengakui saat ini masih melakukan perhitungan anggaran di tengah efisiensi fiskal. Namun pemerintah memastikan program perlindungan pekerja rentan tetap menjadi perhatian serius ke depan.A

Dalam kesempatan itu, pemerintah kota juga mengapresiasi pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai cepat dan tanpa kendala. Beberapa perangkat RT dan anggota Linmas yang meninggal dunia diketahui telah menerima santunan klaim sebesar Rp42 juta per orang.

“Untuk penambahan kepesertaan ke depan tentu akan kami lihat dari kemampuan anggaran daerah. Namun ini tetap menjadi perhatian pemerintah kota,” pungkasnya. (dn)

Polres Prabumulih Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian AKBP Tamimi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih menggelar upacara Korp Raport kenaikan pangkat pengabdian personel dari Komisaris Polisi (KOMPOL) menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kepada AKBP Tamimi, S.H., M.M., pada Senin (25/5/2026) pukul 08.00 WIB di Lapangan Apel Polres Prabumulih.

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat, penuh rasa syukur, dan dihadiri langsung Kapolres Prabumulih selaku Inspektur Upacara, para pejabat utama, personel Polres Prabumulih, Bhayangkari, serta jajaran Bag SDM Polres Prabumulih.

Upacara kenaikan pangkat pengabdian tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1963/XII/2025 tentang kenaikan pangkat dari KOMPOL menjadi AKBP sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian personel Polri.

Dalam pelaksanaan upacara, AKP Wanianto, S.H., bertugas sebagai Perwira Upacara, sementara IPDA Sucipto, S.H., dipercaya sebagai Komandan Upacara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh kekhidmatan hingga selesai.

AKBP Tamimi saat ini menjabat sebagai Kabag SDM Polres Prabumulih Polda Sumsel sejak 13 Januari 2025. Kenaikan pangkat pengabdian yang diterimanya menjadi penghormatan atas loyalitas, integritas, serta pengabdian panjang selama bertugas di institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Perwira kelahiran Kabupaten Lampung Utara, 22 Agustus 1968 tersebut memulai perjalanan karier kepolisian sejak tahun 1991 dengan pangkat Bripda. Setelah mengikuti pendidikan SEBA tahun 1992 dan SECAPA tahun 2005, kariernya terus berkembang hingga kini resmi menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Dalam perjalanan dinasnya, AKBP Tamimi telah dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polda Sumsel, di antaranya Kabagops Polres OKU Timur, Kapolsek Martapura, Kapolsek Plaju Polrestabes Palembang, Kapolsek Tanjung Agung Polres Muara Enim, hingga Kasat Lantas di beberapa wilayah hukum Polda Sumsel.

Selain aktif dalam tugas operasional kepolisian, AKBP Tamimi juga dikenal memiliki latar belakang pendidikan akademik yang baik. Ia menyelesaikan pendidikan Strata 1 di Universitas IBA pada tahun 1997 dan meraih gelar Magister Manajemen di Universitas Tridinanti Palembang pada tahun 2020.

Atas pengabdian selama lebih dari tiga dekade di institusi Polri, AKBP Tamimi menerima berbagai tanda kehormatan, di antaranya Bintang Bhayangkara Narariya tahun 2019 serta Satyalancana Pengabdian 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun.

Kapolres Prabumulih dalam amanatnya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghormatan institusi kepada personel yang telah menunjukkan loyalitas, disiplin, dan dedikasi tanpa catatan pelanggaran selama berdinas.

“Pangkat pengabdian ini bukan hanya penghargaan administratif, tetapi kehormatan dari negara kepada anggota Polri yang telah menunjukkan pengabdian terbaiknya. Saya berharap momentum ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh personel Polres Prabumulih untuk terus bekerja dengan profesional, humanis, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah masyarakat,” ujar Kapolres Prabumulih.

Sementara itu, AKBP Tamimi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pimpinan Polri, keluarga, serta seluruh rekan kerja yang selama ini mendukung perjalanan pengabdiannya hingga mencapai pangkat AKBP melalui kenaikan pangkat pengabdian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada institusi Polri atas penghargaan yang diberikan. Ini menjadi kebanggaan sekaligus amanah bagi saya pribadi. Saya juga berpesan kepada seluruh anggota Polri, khususnya generasi muda, agar selalu menjaga integritas, disiplin, loyalitas, dan bekerja dengan hati dalam melayani masyarakat. Jabatan dan pangkat akan datang dengan sendirinya apabila kita bekerja dengan tulus dan penuh tanggung jawab,” ungkap AKBP Tamimi.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan pemberian ucapan selamat kepada AKBP Tamimi dari seluruh peserta upacara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, penuh rasa kekeluargaan, serta menjadi momentum penghormatan atas pengabdian panjang seorang anggota Polri hingga resmi menyandang pangkat AKBP. (*)

1200 Hektar Lahan Belum Diganti Rugi, Warga Tambang Rambang Ogan Ilir Bakal Geruduk PT BRK

OGAN ILIR, Pikiranrakyatsumsel – Konflik lahan antara masyarakat Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dengan perusahaan perkebunan karet PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) kembali memanas.

Warga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran mendatangi perusahaan lantaran persoalan dugaan penguasaan lahan tanpa ganti rugi yang berlangsung puluhan tahun tak kunjung menemukan penyelesaian.

Perwakilan warga Desa Tambang Rambang, Muslimin, menegaskan masyarakat sudah kehilangan kesabaran karena berbagai upaya mediasi yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan pihak PT BRK, tapi sampai sekarang belum ada solusi atas hak masyarakat. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi mendatangi perusahaan,” ujar Muslimin kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bermula sejak pembukaan lahan perkebunan karet PT BRK pada periode 1991 hingga 1995. Dalam proses pembukaan lahan itu, perusahaan diduga menguasai sebagian tanah milik warga dan tanah desa tanpa proses hukum yang jelas.

Warga menilai penguasaan lahan dilakukan tanpa alas hak, tanpa adanya transaksi jual beli yang sah, tanpa kompensasi, maupun tanpa pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah.

“Sejak awal masyarakat sudah melakukan penolakan dan keberatan. Namun saat itu perusahaan tetap melakukan penggusuran lahan milik warga dan tanah desa,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pada 2019 masyarakat kembali mengajukan tuntutan agar tanah yang dikuasai perusahaan dikembalikan atau dilakukan penyelesaian ganti rugi. Namun hingga kini perjuangan masyarakat disebut masih menemui jalan buntu.

Puncaknya, pada pertemuan yang digelar 25 Februari 2026 lalu, perwakilan PT BRK yang dihadiri Faisal dan Rully disebut mengakui adanya sekitar 2.000 hektar lahan masyarakat dan tanah desa yang masuk ke dalam wilayah perusahaan.

Dari luasan tersebut, sekitar 800 hektar disebut telah dilakukan ganti rugi, sementara sekitar 1.200 hektar lainnya hingga kini belum pernah diselesaikan pembayarannya.

“Pengakuan itu disampaikan langsung oleh perwakilan perusahaan dalam forum pertemuan bersama masyarakat dan pemerintah desa,” kata Muslimin.

Hasil pertemuan tersebut kemudian melahirkan kesepakatan untuk menggelar mediasi lanjutan dengan menghadirkan langsung Direktur Utama PT BRK beserta jajaran pimpinan perusahaan agar dapat mengambil keputusan strategis terkait penyelesaian sengketa lahan.

Namun hingga kini, pertemuan lanjutan tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, sejumlah surat undangan mediasi yang dilayangkan Pemerintah Desa Tambang Rambang disebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.

Warga pun menilai tidak adanya itikad baik dari PT BRK menjadi pemicu meningkatnya kekecewaan masyarakat.

Muslimin menegaskan, masyarakat juga telah beberapa kali meminta pihak Kecamatan Rambang Kuang untuk memfasilitasi mediasi. Namun upaya itu juga belum menghasilkan titik terang.

“Kami hanya menuntut hak masyarakat yang sampai sekarang belum diselesaikan. Kalau memang ada niat baik, seharusnya perusahaan hadir dan duduk bersama mencari solusi,” tegasnya.

Warga menilai dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa proses jual beli sah di hadapan PPAT atau notaris, serta belum dibayarkannya ganti rugi atas sekitar 1.200 hektar lahan masyarakat dan tanah desa merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Tambang Rambang tersebut. (dn)

Tim Opsnal Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai Berhasil Ungkap Kasus Curat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. serta Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di wilayah Jl. Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dengan korban bernama HJ. Naisena (64), seorang petani yang merupakan warga setempat.

Berdasarkan laporan korban, kejadian diketahui pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu warga menghubungi anak korban dan memberitahukan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, sementara korban sedang berjualan di kalangan Sungai Medang.

Mendapat informasi tersebut, anak korban bersama warga langsung mendatangi rumah dan melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pengecekan, terlapor diketahui berada di dalam kamar mandi rumah korban. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dompet milik korban di saku celana pelaku yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berinisial DS (28) yang diketahui berada di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. dan Tim Opsnal ELANG MUARA langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cambai,” tegas IPTU Heffi Juliansyah, S.H.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. menjelaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” ujar AIPDA Ari Wibowo, S.H.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan cepat Call Center 110 Polres Prabumulih yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa. (*)

Polres Prabumulih Hadir di Tengah Masyarakat Lewat KRYD dan Layanan Cepat 110

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Prabumulih kembali melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat malam (22/05/2026) hingga Sabtu dini hari.

Kegiatan yang dipusatkan di halaman Bank Sumsel Babel Kota Prabumulih tersebut dimulai sekira pukul 23.00 WIB dengan sasaran pencegahan tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor), peredaran gelap narkoba, kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), senjata tajam (Sajam), aksi balap liar serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Logistik Polres Prabumulih, KOMPOL FORLIAMZONS, S.I.P., M.H selaku Ketua Tim KRYD. Sebelum pelaksanaan tugas, seluruh personel yang terlibat terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan dan pengecekan kehadiran guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan maksimal.

Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, Kompol Forliamzons didampingi sejumlah perwira yakni AKP Nin Wirana, AKP Rikiyanto Atmaja, S.H., IPTU Deni Kurniawan, IPTU Kiki Herry Kiswanto, S.Sos., serta IPDA Ade Yus Barianto. Sebanyak 58 personel Polres Prabumulih diterjunkan dalam kegiatan tersebut sesuai Sprin Kapolres Prabumulih.

Usai apel, personel langsung melaksanakan razia kendaraan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih.

Pemeriksaan dilakukan secara humanis terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat guna mengantisipasi potensi pelanggaran hukum dan gangguan keamanan pada malam hari.

Selain razia kendaraan, petugas juga memberikan imbauan dan sosialisasi kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban umum, mematuhi aturan lalu lintas, menghindari penyalahgunaan narkoba serta tidak terlibat aksi balap liar maupun tawuran.

Personel gabungan juga melaksanakan patroli mobile di sejumlah titik rawan dan kawasan perbankan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari.

Ketua Tim KRYD, KOMPOL FORLIAMZONS, S.I.P., M.H menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Polres Prabumulih dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Polres Prabumulih akan terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan patroli, razia serta upaya preventif lainnya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Forliamzons.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan cepat Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, ingin menyampaikan pengaduan maupun melaporkan adanya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Polri kepada masyarakat.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas tidak menemukan adanya aksi balap liar, tawuran maupun kejadian menonjol lainnya di wilayah hukum Polres Prabumulih khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Sekira pukul 02.00 WIB kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. (*)

Pansus 2 DRPD Prabumulih Jelaskan Penundaan Pengesahan Raperda Petro Prabu Jadi Perseroda

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Prabumulih menjelaskan alasan penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Petro Prabu menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Sekretaris Pansus 2 DPRD Prabumulih, Fery Alwi menyebut pembahasan Raperda tersebut sebenarnya telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dan telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk biro hukum.

“Kurang lebih dua bulan kami membahas Raperda Petro Prabu. Kami juga sudah ke biro hukum untuk memastikan perda ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Feri Alwi usai rapat paripurna.

Menurutnya, substansi Raperda secara umum tidak bermasalah dan telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Namun, pengesahan akhirnya ditunda atas permintaan Pemerintah Kota Prabumulih karena masih ingin mendalami ketentuan mengenai batas usia calon direksi perusahaan daerah.

“Pak Wali meminta ditunda karena ingin mencari referensi lain terkait aturan usia. Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 sudah ada batas usia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun,” katanya.

Pansus menegaskan DPRD tidak dapat mengubah ketentuan tersebut karena aturan mengenai syarat usia sudah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.

Selain syarat usia, terdapat sejumlah persyaratan lain bagi calon direksi Perseroda, di antaranya memiliki pengalaman di bidang perusahaan atau BUMD minimal lima tahun, tidak terlibat partai politik, serta tidak pernah tersangkut kasus pidana.

“Jadi bukan karena ditemukan pelanggaran dalam perda. Perda yang kami bahas sudah sesuai aturan. Hanya saja pemerintah meminta waktu untuk mencari kemungkinan referensi aturan lain terkait batasan usia itu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aturan mengenai larangan keterlibatan politik tidak hanya berlaku bagi direksi dan komisaris, tetapi juga pegawai perusahaan daerah.

“Aturan itu sudah jelas di PP 54. Direksi, komisaris, bahkan pegawai tidak boleh terlibat partai politik,” tegasnya.

Saat ini DPRD Prabumulih masih menunggu langkah Pemerintah Kota Prabumulih untuk mencari referensi hukum tambahan sebelum Raperda tersebut kembali dibahas dan disahkan. (dn)

Pencuri Handphone Diringkus Tim Tekab Polres Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel –
Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team Opsnal Tekab Prabu setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Lingkar Timur depan Terminal Kota Prabumulih Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Indra Setiawan (25), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Dalam perkara tersebut turut diperiksa seorang saksi D (26), buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Lingkar Timur Perumahan Griya Cahaya Hasana Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika korban sedang bekerja sebagai tukang las di sebuah bangunan yang berada di lokasi kejadian. Saat itu korban menyimpan handphone miliknya merek OPPO A16 warna Hitam Kristal di dalam tas yang digantung di area kerja sebelum kembali melanjutkan pekerjaan mengelas rangka atap bangunan.

Setelah selesai bekerja dan hendak beristirahat, korban mendapati tas beserta handphone miliknya sudah tidak berada lagi di tempat semula. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya membuat laporan polisi di Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 15.48 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berinisial LC yang sedang berada di Jalan Bukit Sejahtera Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab Prabu untuk segera menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku LC.
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa menuju Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna Hitam Kristal.

Dalam keterangannya, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Prabumulih menyediakan layanan cepat gratis Call Center Polisi 110 yang aktif selama 1×24 jam.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas maupun keadaan darurat lainnya secara cepat. (*)

Dugaan Tapping Gas di SPPG Majasari Prabumulih Diusut, Tim Pusat Pertagas Turun Tangan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Dugaan penyalahgunaan jaringan gas dan ketidaksesuaian penggunaan meteran di SPPG Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih kini memasuki tahap evaluasi tingkat pusat. Kasus yang awalnya ditemukan dari program pendataan jaringan gas daerah itu bahkan disebut telah sampai ke jajaran direksi Pertagas dan Pertamina.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ini bermula dari hasil pertemuan dengan Wali Kota Prabumulih pada 4 Maret lalu. Saat itu dibentuk tim pendataan untuk menyisir jaringan gas sekaligus melakukan sosialisasi ke kelurahan, RT, dan RW terkait program pendataan pelanggan.

Selama hampir sebulan, tim melakukan sosialisasi dan turun langsung ke lapangan. Mereka mendata pelanggan, mencari meteran yang tidak terdaftar, memeriksa dugaan sambungan ilegal, mengecek kebocoran, hingga melakukan pencatatan meter.

Dari proses tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada SPPG Majasari yang disebut hanya membayar sekitar Rp1 juta dalam kurun hampir sembilan bulan hingga setahun. Padahal, berdasarkan perhitungan normal, konsumsi gas usaha sejenis diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta per bulan.

“Tim catat meter melaporkan ada kejanggalan. Setelah dicek, meterannya bagus, tapi pembayaran sangat kecil. Dari situlah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Direktur PD Petro Prabu, Ir Heriyanto saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Temuan lapangan, lanjutnya kemudian berkembang serius. Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi, mereka menemukan dugaan jalur gas yang tidak melewati meter resmi. Jalur itu disebut tersambung langsung ke pipa induk melalui sambungan tersembunyi.

“Petugas juga menemukan area pengolahan ayam untuk kebutuhan MBG,” lanjut dia.

Di lokasi itu terdapat kompor dan alat pembakar yang diduga menggunakan aliran gas dari jaringan tidak resmi.

“Kami temukan sambungan yang disamarkan menggunakan selang air. Awalnya dikira saluran biasa, ternyata setelah dibongkar terhubung ke kompor,” kata Heriyanto lagi.

Selain dugaan tapping, disampaikan Heriyanto tim juga mendapati indikasi kebocoran gas. Menggunakan alat deteksi, petugas mengaku mendengar bunyi penanda kebocoran saat alat didekatkan ke jaringan tertentu.

Atas temuan itu, tim merekomendasikan penutupan jalur tertentu dan pengembalian jaringan ke instalasi semula. Sejumlah komponen juga disebut diminta untuk diganti.

Dalam proses penelusuran, muncul pula persoalan administrasi. Meteran yang digunakan disebut masih atas nama pribadi, bukan badan usaha atau SPPG. Akibatnya, tarif yang dikenakan masih kategori rumah tangga.

Padahal, tarif rumah tangga dan usaha memiliki selisih signifikan. Untuk rumah tangga, tarif disebut berada di kisaran Rp4.250 per meter kubik, sedangkan tarif usaha meningkat bertahap hingga kisaran Rp5.000 sampai Rp6.000 sesuai volume pemakaian.

“Kalau usaha tapi masih pakai identitas rumah tangga, tentu tarifnya berbeda. Itu salah satu yang dipersoalkan,” bebernya.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Pertagas dan Pertamina Niaga. Data kehilangan gas bahkan disebut mencapai sekitar 72 persen, sehingga memicu audit dan evaluasi serius dari pusat.

Pada akhir April, tim gabungan dari Pertagas, Pertamina Niaga, auditor, hingga teknisi kebocoran gas turun langsung ke Prabumulih. Mereka melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik jaringan gas.

Kasus ini lalu disebut sampai ke Direktur Utama Pertagas dan jajaran direksi lainnya. Bahkan, rombongan pejabat pusat dikabarkan datang langsung ke Prabumulih dan bertemu dengan Wali Kota sebelum melakukan paparan dan inspeksi lapangan.

Lebih lanjut diungkapkan Heriyanto, bahwa ada tiga tuntutan utama yang diminta pusat terhadap pihak SPPG terkait, yakni: Menutup jalur tapping ilegal, Membayar tunggakan pemakaian, Membayar denda sesuai hasil audit.

Jika tidak diselesaikan, Pertagas disebut mempertimbangkan pembentukan tim hukum untuk turun langsung ke Prabumulih.

Namun belakangan, pihak terkait disebut mulai menunjukkan sikap kooperatif. Sebuah surat pernyataan kesiapan berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan telah disampaikan ke pihak pusat.

“Sekarang kami menunggu arahan pusat. Perhitungan kerugian dan tindak lanjut bukan lagi di daerah, tetapi di pusat,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPPG Majasari maupun pihak yang disebut dalam investigasi tersebut terkait dugaan tapping gas dan persoalan administrasi tarif tersebut. (dn)

Satreskrim Polres Prabumulih Tindak Cepat Kasus Pencurian di Arimbi Jaya

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Melalui gerak cepat Team Opsnal Tekab, seorang pelaku pencurian berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Perumnas Dokter Rahman Blok A, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama WAHYU MUHZEN, S.H., usia 27 tahun, warga Kelurahan Arimbi Jaya.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pelaku diduga mengambil 18 keping seng alkan milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan tersebut, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Sekira pukul 15.48 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Atas perintah langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL (32), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 keping potongan seng alkan serta 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kesigapan personel di lapangan dalam merespons informasi dari masyarakat.

“Kami terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap informasi yang masuk. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ungkap IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.

Polres Prabumulih juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian ataupun ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 yang aktif dan gratis selama 1×24 jam.

Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Prabumulih. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.